Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional selama tahun 2025 mencapai Rp50 triliun, sebagaimana tertuang dalam Resolusi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2024.
Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, mengungkapkan, target tersebut meningkat dari tahun ini, di mana target penghimpunan zakat nasional selama 2024 adalah Rp41 triliun, dengan penerima manfaat 64 juta orang. Target tersebut hampir tercapai meski 2024 masih menyisakan beberapa bulan.
"Untuk target pengumpulan tahun 2024 sebesar Rp41 triliun, alhamdulillah hampir terealisasi. Jadi dalam Rakornas kita menyepakati untuk target tahun 2025 menjadi Rp50 triliun," kata Noor Achmad, Sabtu (28/9)
Baca juga : Kepedulian terhadap Zakat: Bupati Bandung Raih Baznas Jabar Award 2024
Oleh karenanya, Noor menyatakan Baznas menyepakati sebanyak 3,4 juta penerima zakat (mustahik) nasional berbasis KK per nama/per alamat (by name by address), dengan target pengentasan kemiskinan nasional sebanyak 1,8 juta orang pada 2025.
"Jadi, dari 84 juta penerima manfaat pada 2025 nanti yang insyaallah kita fokus pengentasan kemiskinan sebanyak 1,8 juta orang," ujarnya.
Untuk mewujudkan target tersebut, Noor menekankan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pengelolaan ZIS dengan prinsip Aman syar'i, Aman NKRI, dan Aman regulasi (3A), sehingga pengelolaan ZIS menjadi lebih aman dan terpercaya.
Dia juga memastikan Baznas di seluruh wilayah Indonesia optimistis terhadap pertumbuhan zakat di Indonesia dan akan terus mendampingi para mustahik yang ada di seluruh Indonesia.
"Kami juga akan terus berkolaborasi dengan penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di semua tingkatan untuk memastikan pengelolaan ZIS yang terpercaya," tutur Noor Achmad. (Ant/H-2)
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Wakaf produktif hadir sebagai solusi pembiayaan pendidikan berkualitas dan gratis, membangun peradaban unggul dan sejahtera bagi umat Islam.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut, tradisi berbagi yang menjadi ciri khas umat Islam berpotensi membebaskan sekitar dua juta lebih penduduk miskin mutlak di Indonesia.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
Baznas RI menerima penyaluran infak senilai Rp100 juta dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk menyantuni anak yatim dan disabilitas binaan Baznas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved