Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALISIS Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menilai isu sertifikat tanah wakaf bisa menjadi perhatian lembaga pemerintahan atau aparat negara untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.
Ia memberi contoh program "Jaksa Peduli Tanah Wakaf" yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. Dalam program itu, Kejari Probolinggo yang bekerja sama dengan Badan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo membuatkan sertifikat untuk tanah wakaf yang berada di Kabupaten Probolinggo.
Menurut Hensat, program seperti ini harus menjadi perhatian oleh lembaga-lembaga pemerintahan. Sehingga, ia mengatakan, para lembaga negara bisa lebih dekat serta mengerti permasalahan masyarakat dari skala mikro seperti tanah wakaf.
Baca juga : Optimalisasi Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf
"Isu tanah wakaf ini harusnya sudah menjadi wajib untuk diperhatikan pemerintah, sebab isu-isu seperti ini bisa membuat mereka lebih dekat dengan masyarakat," kata Hensat kepada wartawan.
Lebih lanjut, Hensat berharap program pembagian sertifikat tanah wakaf ini bisa diikuti oleh Kejari di daerah lain. Selain itu, ia juga berharap lembaga-lembaga lain juga bisa membuat program sejenis ini.
"Yang paling penting, saya berharap program-program yang bisa membuat lebih dekat dengan masyarakat seperti pembagian sertifikat tanah wakaf ini bisa diikuti oleh Kejari-kejari di daerah lain juga lembaga pemerintahan lainnya," kata Hensat.
Diketahui, Kejari Probolinggo bekerja sama dengan Pemkab Probolinggo dan Badan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo meluncurkan program pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk tanah wakaf di sekitar Kabupaten Probolinggo bertajuk "Jaksa Peduli Tanah Wakaf".
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengungkapkan, sekitar 2.000 tanah wakaf di Probolinggo belum mempunyai legalitas yang sah di mata hukum.
Kini, Nuril mengatakan, sudah 1.000 sertifikat dibagikan kepada pengelola tanah wakaf yang sebagian besar merupakan tempat ibadah seperti masjid dan gereja.
“Dengan adanya sertifikat tersebut keabsahan tanah wakaf lebih terjamin di mata hukum, sehingga mencegah perebutan hak tanah yang sering terjadi diantara ahli waris dan mencegah hilangnya aset wakaf serta membangun suatu sistem baris data aset wakaf secara akurat,” kata Nuril. (H-2)
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Program ini diluncurkan ditengah momentum kuat potensi wakaf dan perluasan pasar modal syariah di Indonesia.
ISTIQLAL Global Fund (IGF) - Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama PT Majoris Asset Management (Majoris) meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal.
Penguatan ekosistem zakat-wakaf diwujudkan melalui penyerahan surat keputusan (SK) izin dan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada total 12 lembaga.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kekuatan Indonesia bertumpu pada kerukunan yang terus dipelihara di tengah masyarakat.
Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) secara resmi mengumumkan penempatan dana pokok wakaf sebesar Rp 440 juta ke instrumen syariah negara Sukuk Tabungan ST015T4, Kamis (27/11).
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved