Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Sertifikat Tanah Wakaf Bisa Dekatkan Pemerintah dengan Masyarakat

Yakub Pratama Wijayaatmaja
19/9/2024 09:05
Sertifikat Tanah Wakaf Bisa Dekatkan Pemerintah dengan Masyarakat
Ilustrasi(bwi.go.id)

ANALISIS Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menilai isu sertifikat tanah wakaf bisa menjadi perhatian lembaga pemerintahan atau aparat negara untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.

Ia memberi contoh program "Jaksa Peduli Tanah Wakaf" yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. Dalam program itu, Kejari Probolinggo yang bekerja sama dengan Badan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo membuatkan sertifikat untuk tanah wakaf yang berada di Kabupaten Probolinggo.

Menurut Hensat, program seperti ini harus menjadi perhatian oleh lembaga-lembaga pemerintahan. Sehingga, ia mengatakan, para lembaga negara bisa lebih dekat serta mengerti permasalahan masyarakat dari skala mikro seperti tanah wakaf.

Baca juga : Optimalisasi Zakat untuk Kelola Lahan Wakaf

"Isu tanah wakaf ini harusnya sudah menjadi wajib untuk diperhatikan pemerintah, sebab isu-isu seperti ini bisa membuat mereka lebih dekat dengan masyarakat," kata Hensat kepada wartawan.

Lebih lanjut, Hensat berharap program pembagian sertifikat tanah wakaf ini bisa diikuti oleh Kejari di daerah lain. Selain itu, ia juga berharap lembaga-lembaga lain juga bisa membuat program sejenis ini.

"Yang paling penting, saya berharap program-program yang bisa membuat lebih dekat dengan masyarakat seperti pembagian sertifikat tanah wakaf ini bisa diikuti oleh Kejari-kejari di daerah lain juga lembaga pemerintahan lainnya," kata Hensat.

Baca juga : Perkuat Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Ekonomi Umat, Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) Gelar Rakernas Kedua

Diketahui, Kejari Probolinggo bekerja sama dengan Pemkab Probolinggo dan Badan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo meluncurkan program pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk tanah wakaf di sekitar Kabupaten Probolinggo bertajuk "Jaksa Peduli Tanah Wakaf".

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengungkapkan, sekitar 2.000 tanah wakaf di Probolinggo belum mempunyai legalitas yang sah di mata hukum.

Kini, Nuril mengatakan, sudah 1.000 sertifikat dibagikan kepada pengelola tanah wakaf yang sebagian besar merupakan tempat ibadah seperti masjid dan gereja.

“Dengan adanya sertifikat tersebut keabsahan tanah wakaf lebih terjamin di mata hukum, sehingga mencegah perebutan hak tanah yang sering terjadi diantara ahli waris dan mencegah hilangnya aset wakaf serta membangun suatu sistem baris data aset wakaf secara akurat,” kata Nuril. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya