Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKAF menjadi instrumen yang semakin nyata dampaknya bukan saja bagi penguatan ekonomi umat, tetapi juga untuk penguatan ekonomi nasional. Sesuai perkembangan jaman, wakaf juga telah berkembang dengan beragam skema, seperti wakaf produktif dan wakaf uang yang kini banyak dilakukan dalam berbagai kegiatan filantropi untuk penguatan ekonomi.
Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI) , saat ini potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Tidak hanya nilai potensinya yang besar, kinerja pengelolaan wakaf juga menunjukkan perkembangan yang sigfinikan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Secara nasional, Indeks Wakaf Nasional sudah mennujukkan indikator “Cukup” selama dua tahun berturut-turut yaitu 2022 dan 2023 dari sebelumnya “Kurang” pada 2021.
Kemudian di tingkat daerah para kepala daerah juga telah mengeluarkan regulasi-regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Di antaranya pendirian Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), hingga dukungan APBD untuk pembinaan Nazhir dan mendukung operasional BWI daerah.
Baca juga : Otoritas Perwakafan di Indonesia Diminta Optimalkan Transformasi
Sebelumnya Wakil Presiden Maruf Amin dalam Rapat Koordinasi Wakaf (Rakornas) Wakaf Nasional pada Desember silam, meminta seluruh pemangku kepentingan di bidang wakaf melakukan akselerasi atau percepatan demi mengoptimalkan potensi wakaf yang di Indonesia.
Akselerasi tersebut menurut Wapres, hanya dapat tercipta melalui kerjasama dan kolaborasi semua pihak, tidak terkecuali insan media yang bertugas melakukan diseminasi informasi dan penguatan literasi wakaf kepada masyarakat umum secara terus menerus.
Dalam rangka penguatan akselarasi tersebut, Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) menggelar Rakernas dan Workshop Wakaf Nasional dengan tema : Akselerasi Pendayagunaan Wakaf Untuk Penguatan Uma dan Bangsa pada Sabtu, 24 Januari 2024, di Aone Hotel, Jakarta.
Baca juga : Wapres : Tingkatkan Literasi Quran di Tengah Perkembangan Digital
Rakernas diikuti oleh sekitar 70 jurnalis dari media nasional, baik cetak maupun elektronik. Para peserta akan dibekali dengan workshop tentang pengelolaan wakaf yang dibawakan oleh narasumber di bidangnya. Narasumber yang hadir antara lain Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono, Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Lutfi, dan Direktur Utama RS Mata Achmad Wardi dokter Moh Badrus Sholeh.
Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi menggungkapkan, kegiatan ini bertujuan memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam bagi para jurnalis soal wakaf.
“Sehingga para jurnalis nantinya bukan saja memiliki background yang memadai tentang wakaf, tapi juga dapat menulis informasi atau berita tentang wakaf dengan lebih komprehensif dan mendalam sehingga masyarakat menjadi lebih tertarik untuk berwakaf,” ujarnya.
Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan
Wahyu menambahkan, Forjukafi sejak awal berkomitmen melakukan diseminasi informasi tentang wakaf di Indonesia.
“Ini merupakan upaya dan kontribusi Forjukafi dalam mengambil peran untuk mengembangkan dan memajukan sektor wakaf di Tanah Air,” tambahnya.
Di rakernas yang kedua ini, Wahyu juga menjelaskan akan disusun rencana dan program Forjukafi di tahun 2024. Dan Wahyu memastikan bahwa seluruh pogram Forjukafi akan berorientasi pada pengembangan wakaf di Tanah Air dalam rangka penguatan ekonomi umat dan bangsa. (H-2)
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Program ini diluncurkan ditengah momentum kuat potensi wakaf dan perluasan pasar modal syariah di Indonesia.
ISTIQLAL Global Fund (IGF) - Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) bersama PT Majoris Asset Management (Majoris) meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal.
Penguatan ekosistem zakat-wakaf diwujudkan melalui penyerahan surat keputusan (SK) izin dan Keputusan Menteri Agama (KMA) kepada total 12 lembaga.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kekuatan Indonesia bertumpu pada kerukunan yang terus dipelihara di tengah masyarakat.
Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) secara resmi mengumumkan penempatan dana pokok wakaf sebesar Rp 440 juta ke instrumen syariah negara Sukuk Tabungan ST015T4, Kamis (27/11).
Wakaf yang diperoleh dapat disalurkan untuk membantu pondok pesantren (ponpes) dan para santri, yang termasuk dalam penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin (Kantin). Jadi sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf terlebih dahulu.Â
Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama dengan UT menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf dapat meningkatkan produktivitas perwakafan di Indonesia.
Zakat merupakan salah satu pilar dalam agama Islam dan diyakini menjadi solusi dari persoalan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved