Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DIREKTUR Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur, meresmikan program Kampung Zakat di Kampung Oeselaen, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (11/1/2024).
Program Kampung Zakat merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag dengan Laznas Dewan Da’wah.
Selain menggunakan anggaran negara, upaya pengentasan kemiskinan juga dijalankan melalui berbagai cara, salah satunya oleh organisasi berbasis agama.
Baca juga: Program Kampung Zakat Upaya Kemenag Berdayakan Ekonomi Umat
Zakat merupakan salah satu pilar dalam agama Islam dan diyakini menjadi solusi dari persoalan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari sini dapat diartikan bahwa segala bentuk kegiatan yang melibatkan pemanfaatan dana zakat harus bertujuan untuk menaikkan derajat hidup mustahik menjadi muzaki atau mengurangi kemiskinan yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Lima Kampung Zakat di Sulawesi Barat Diresmikan Kemenag
Kampung Zakat adalah salah satu program Kemenag bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta berbagai stakeholder untuk mengatasi persoalan kemiskinan.
Kampung Zakat juga bertujuan memberikan dampak perbaikan dan peningakatan kualitas hidup pada bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan dakwah. Program Kampung Zakat telah diluncurkan sejak Tahun 2018.
Sampai tahun 2024 ini, lokasi kampung zakat sudah mencapai 54 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total penerima manfaat mencapai 26.575 orang dengan melibatkan 48 Baznas dan Lembaga Amil Zakat yang ikut berkolaborasi.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Lima Kampung Zakat di Sulawesi Barat
Sejak dilantik menjadi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Wayono terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan Baznas dan LAZ.
Pada tahun 2024, Kemenag berkolaborasi dengan Laznas Dewan Da’wah membuat program Kampung Zakat di NTT.
Program ini menjadi salah satu pendekatan pemberdayaan ekonomi umat yang berbasis pada kearifan lokal.
Di NTT, Laznas Dewan Da’wah telah berupaya menjalankan berbagai program, termasuk pengiriman guru ngaji beserta akomodasi bantuan hidup mereka.
Baca juga: Program Kampung Zakat Jangkau Desa di Kepulauan Meranti
Selain itu, program pemberdayaan masyarakat seperti produksi madu dan rumput laut juga telah diimplementasikan untuk memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat setempat.
Dalam pernyataannya, Waryono mengatakan Kemenag bersama Laznas DDII melaksanakan program Kampung Zakat diharapkan dapat meningkatkan toga hal utama untuk membangun peradaban di Kampung Oeselaen, Desa Akle yaitu Pendidikan, Kesehatan dan ekonomi.
"Semoga program ini dapat mendidik generasi anak-anak di masa depan. Untuk anak-anak dan guru-guru yang belum S1 dan mau sarjana, ada program Islam University Cyber di IAIN Syaikh Gunung Jati, diberikan beasiswa secara penuh," ujarnya.
Waryono juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan LAZ dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah terpencil. (RO/S-4)
Wakaf yang diperoleh dapat disalurkan untuk membantu pondok pesantren (ponpes) dan para santri, yang termasuk dalam penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin (Kantin). Jadi sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf terlebih dahulu.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama dengan UT menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf dapat meningkatkan produktivitas perwakafan di Indonesia.
Akselerasi optimalkan potensi wakaf dapat tercipta melalui kerjasama semua pihak, termasuk media untuk melakukan diseminasi informasi dan penguatan literasi wakaf kepada masyarakat.
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved