KLHK Ajak Bezos Earth Fund Lihat Kemajuan Hutan Sosial

Atalya Puspa
08/9/2024 14:18
KLHK Ajak Bezos Earth Fund Lihat Kemajuan Hutan Sosial
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya meninjau langsung kondisi hutan sosial di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang(Dwi Apriyani/MI.)

 

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya bersama delegasi dari Bezos Earth Fund, berkunjung ke Hutan Adat Desa Kinipan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, melihat langsung upaya masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari Bezos Earth Fund dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam kunjungan itu, Siti mengapresiasi upaya masyarakat adat Kinipan dalam menjaga kelestarian hutan adat mereka, yang tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati tetapi juga melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur yang sangat berharga. Dalam kesempatan ini, delegasi Bezos Earth Fund juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya-upaya konservasi di hutan-hutan adat Indonesia melalui pendanaan dan program-program inovatif yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.

Baca juga : Persemaian Liang Anggang Kalimantan Selatan Hasil Kerja Kolaborasi Hijaukan Indonesia

"Kunjungan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah Indonesia, masyarakat adat, dan pihak internasional dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan," kata Siti, Minggu (8/9).

Hutan Adat Desa Kinipan sendiri telah resmi diakui melalui Keputusan Menteri LHK Nomor SK.4513/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1.5/2022 dengan luas ± 6.825 hektare. Desa Kinipan sendiri dihuni oleh 198 keluarga yang terdiri dari 331 laki-laki dan 312 perempuan, yang mayoritas merupakan bagian dari komunitas adat Dayak Tomun.

Kepemimpinan adat di Desa Kinipan dipimpin oleh Mantir Adat yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Domang di tingkat desa atau kecamatan. Mantir Adat bertanggung jawab atas penegakan hukum adat Dayak, termasuk dalam pengambilan keputusan di sistem peradilan adat yang melibatkan kesaksian, bukti, serta ahli hukum adat.

Pengelolaan wilayah adat di Kinipan dibagi menjadi tiga hak utama: (1) Hak Komunal, Hak kepemilikan bersama yang dimiliki seluruh masyarakat adat Desa Kinipan dan diatur oleh hukum adat; (2) Hak Keluarga, Hak yang melekat pada hubungan keluarga atau kekerabatan dalam wilayah adat; dan (3) Hak Individu, Hak kepemilikan dan otoritas individu untuk melakukan sesuatu atau menuntut sesuatu yang diatur oleh hukum adat. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya