Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keberlanjutan keuangan haji dengan mengembangkan aplikasi mobile (BPKH Apps).
Aplikasi ini akan menghubungkan sistem BPKH, bank penerima setoran haji (BPS BPIH), Kementerian Agama, dan mitra strategis perhajian lainnya dalam ekosistem haji yang terintegrasi dan inovatif.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, BPKH menggelar sayembara logo, nama dan desain user interface BPKH Apps berhadiah puluhan juta rupiah yang terbuka untuk umum.
Baca juga : DPR RI Bantah Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Mutlak di Menteri Agama
“Sayembara logo, nama dan desain user interface BPKH Apps ini menjadi terobosan untuk peningkatan pelayanan dan transparansi keuangan haji kepada jemaah dan portal digital guna memberikan kemudahan pendaftaran haji dan kelengkapan informasi terkait haji dan pengelolaan keuangannya kepada umat Islam, baik calon jemaah baru maupun yang waiting list,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/9).
Harry berharap kompetisi ini dapat melahirkan desain yang mampu meningkatkan kenyamanan dan kemudahan dalam menggunakan aplikasi BPKH Apps.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah haji, salah satu implementasinya dengan pengembangan aplikasi ini. Calon jemaah haji nantinya dapat mendaftar haji dari mana saja secara online," kata Harry.
Baca juga : Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Upaya Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji dan Nilai Manfaat
Dia menjelaskan karya yang dilombakan terdiri dari dua kategori yaitu logo dan nama untuk aplikasi BPKH dengan penjelasan filosofinya. Kedua, desain user interface (UI) yang meliputi ikon, ilustrasi terkait haji, jenis font, dan palet warna.
Adapun timeline sayembara logo, nama dan desain user interface BPKH Apps yakni pendaftaran dan submit karya (6 September-30 September 2024), seleksi karya dan administrasi (1-7 Oktober 2024), pengumuman 10 nominasi terbaik dan poling (12 Oktober 2024), dan pengumuman pemenang (20 Oktober 2024).
Nantinya, BPKH melakukan proses penjurian dan kurasi, berkolaborasi dengan Universitas Andalas. “Dari ratusan peserta akan dipilih 10 nominasi, dan memperebutkan juara favorit hasil polling di media sosial BPKH serta dari 10 nominasi tersebut akan dikurasi lagi menjadi 3 terbaik,” ujar Harry.
Wakil Rektor IV Universitas Andalas Dr Henmaidi sangat mengapresiasi langkah BPKH yang melibatkan perguruan tinggi dalam pengembangan inovasi digital dan pengembangan aplikasi tersebut.
"Selain memiliki sumber daya manusia mumpuni, kampus juga berisi orang-orang muda dan kreatif, khususnya dari kalangan muslim, yang menjadi target kampanye BPKH untuk berhaji sejak dini,” kata Henmaidi. (H-2)
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Pembangunan ini menandai tonggak penting dalam upaya penguatan pendidikan, kajian akademik, pengabdian, serta praktik ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.
BPKH bersama PEBS FEB UI membuka Call for Papers untuk Karya Riset Ilmiah BPKH 2025. Acara ini bagian dari 7th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2025.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Laba bersih BPKH Limited sebesar 3,6 juta Riyal Saudi atau setara Rp15,5 miliar dari modal disetor sebesar 50,01 juta Riyal Saudi yang diterima penuh pada kuartal kedua tahun 2024.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menepis raker dihelat malam itu upaya kejar target pengesahan RUU akan dilakukan pada Rapat Paripurna terdekat.
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved