Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LEMBAGA Kajian Pengembangan Sumber daya manusia (Lakpesdam) PCNU Lembata, Nusa Tenggara Timur, salah satu mitra utama pelaksana Program Inklusi, berhasil membentuk forum multipihak guna menghentikan perkawinan usia anak yang terus berkembang.
Forum miltipihak itu terdiri dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Ormas dan LSM yang selama ini menggeluti isu perlindungan perempuan dan anak di Lembata.
Baca juga : KPU Lembata Patuhi Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Lembata, Anwar AB, kepada Media Indonesia, Selasa (27/8/2024) mengatakan, melalui Program Inklusi, pihaknya juga dapat memberikan dukungan untuk menguatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan Lembaga non-pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi perempuan muda yang rentan terhadap perkawinan anak.
Anwar juga memastikan pengelolaan dan implementasi program dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Inklusi, ada bersama mereka yang mungkin terpinggirkan atau kurang diwakili dalam masyarakat, memiliki akses yang sama terhadap layanan, sumber daya, dan kesempatan, termasuk dalam konteks pencegahan perkawinan anak.
Anwar menjelaskan, melalui forum multipihak, PCNU akan memberikan pendidikan hukum, pelatihan keterampilan, dan advokasi masyarakat. Penerapan kebijakan dalam fForum multipihak dan pengarusutamaan membutuhkan mekanisme dan peran organisasi. PCNU memastikan bahwa upaya-upaya penegakkan, pencegahan, perlindungan dan mitigasi dapat berjalan efektif.
Baca juga : PLN Lembata Sambung Kembali Listrik ke Rumah Kosi Sang Difabel Trampil
Kabupaten Lembata adalah salah satu dari enam kabupaten di Indonesia yang menjadi daerah sasaran Program Inklusi melalui Lakpesdam PBNU sebagai mitra dari Program Inklusi.
Sejak masuk pertama kali di Kabupaten Lembata melalui Lakpesdam PCNU sebagai submitra pada Agustus 2023 lalu, Program Inklusi telah melakukan beberapa kegiatan permulaan dan perkenalan atau sosialisasi program kepada berbagai elemen masyarakat maupun stakeholder agar sama-sama berkolaborasi untuk menyukseskan program Inklusi di Kabupaten Lembata.
Memasuki tahun kedua, Program Inklusi terus membangun komunikasi untuk mewujudkan kerja sama multipihak terutama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata, agar dapat terwujud suatu kesepahaman bersama dalam menyukseskan Program Inklusi di Kabupaten Lembata.
Baca juga : Penyidik Kejari Lembata Sita 3 Boks Dokumen dari Dua Lokasi Terduga Korupsi
"Setelah melalui pendalaman konteks lokal yang telah dilakukan oleh tim Inklusi Kabupaten Lembata beberapa bulan lalu, dan juga FGD dan baseline yang dilakukan oleh Alvara Research (lembaga riset) pada Maret 2024 lalu, akhirnya Program Inklusi di Kabupaten Lembata untuk tahap awal akan berfokus pada isu Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Lembata, karena isu ini dianggap paling penting," ujar Anwar.
Untuk tahap pertama, kata Anwar, dipilih empat desa lokus kegiatan bersama forum multipihak. Pemilihan empat desa tersebut, berdasarkan hasil kajian dari lembaga riset Alvara Research dan kebijakan dari pengampu program yakni Lakpesdam PBNU atas usulan Lakpesdam PCNU Lembata. Selanjutnya akan diteruskan ke desa-desa lainnya di Kabupaten Lembata hingga akhir program yang rencananya akan berakhir pada 2029.
"Lakpesdam PCNU Lembata berharap dengan adanya Kolaborasi antara Program Inklusi dengan Pemerintah Kabupaten Lembata dan OPD terkait, upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak di Kabupaten Lembata dapat berjalan baik," pungkas Anwar. (N-2).
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved