Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penyidik Kejari Lembata Sita 3 Boks Dokumen dari Dua Lokasi Terduga Korupsi

Alexander P. Taum
06/8/2024 22:36
Penyidik Kejari Lembata Sita 3 Boks Dokumen dari Dua Lokasi Terduga Korupsi
Tim Penyisik Kejari Lembaga, NTT, menyita tiga boks dokumen dari dua tempat penggeledahan terduga korupsi.(MI/Alexander Taum)

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/8), menggeledah dua lokasi terduga korupsi dan menyita tiga boks dokumen dari dua tempat tersebut.

Satu boks dokumen diamankan dari Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Bendahara SLB Negeri Lewoleba, 1 boks dari Ruangan Bidang Bina Marga dan ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata, dan 1 boks lagi dari Ruang Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata.

Kajari Lembata, Yupiter Selan kepada Media Indonesia mengatakan, sekitar pukul 11.00 wita, tim Jaksa Penyidik melakukan Penggeledahan di Ruang Kepala Sekolah, Ruang Bendahara Sekolah Luar Biasa (SLB) Lewoleba, Ruangan Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan Ruang Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata. Penggeledahanpun berakhir pukul 16.30 wita.

Baca juga : Curiga Lampu Rumah tak Menyala, Perempuan di Lembata NTT Ditemukan Tewas dalam Kamar

Kajari Lembata menjelaskan ada dua perkara tindak pidana korupsi yang kini sedang dalam tahap penyidikan.

"Tim Jaksa Penyidik dalam melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah  Penyidikan nomor : PRINT-119/N.3.22/Fd.1/04/2024 tanggal 5 April 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-183/N.3.22/Fd.1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-221/N.3.22/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 berkaitan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022," jelas Kajari Lembata.

Tim Penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT -253/N.3.22/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 4/PenPid.B-GLD/2024/PN Lbt tanggal 06 Agustus 2024 tersebut Tim Penyidik Kemudian melakukan penggeledahan terhadap,
Ruangan Kepala Sekolah pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba dan Ruangan Bendahara pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Lewoleba.

Baca juga : Tolak Dugaan Gratifikasi, Ketua Komisi II DPRD Lembata Batal Ikut Studi Banding

Kajari menjelaskan, selanjutnya pada pukul 13.30 WITA Tim Jaksa Penyidik dalam melaksankan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-89A/N.3.22/Fd.1/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-151A/N.3.22/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-209/N.3.22/Fd.1/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp. Banitobo (Segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

"Tim Penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT -252/N.3.22/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 3/PenPid.B-GLD/2024/PN Lbt tanggal 06 Agustus 2024 kemudian melakukan penggeledahan terhadap ruangan Bidang Bina Marga dan Ruangan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata. Selain itu, tim juga menggeledah ruangan Kelompok Kerja (POKJA) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lembata. (N-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya