Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pelayanan Haji Luar Negeri, Kementerian Agama, Subhan Cholid menjelaskan terkait dengan kejadian penumpukan jemaah haji di Mina. Hal ini disebabkan oleh luasan ruang tenda yang diberikan oleh Arab Saudi tidak mencukupi bagi para jemaah.
“Bahwa luasan Mina yang diperuntukan bagi jemaah haji Indonesia itu 172 ribu m2. Itu di dalamnya sudah termasuk pelayanannya. Ada kantor, lorong dan seterusnya. Nah itu kalau ditempati jemaah haji dengan kuota normal harusnya 221 ribu, setiap jemaah hanya akan mendapatkan 0,8 m2 atau 80 cm,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Angket Haji DPR RI, Senin (26/8).
Lebih lanjut, sebelum 2022 Arab Saudi dikatakan belum mewajibkan penggunaan kasur, sehingga ruang tenda di Mina relatif tidak terlalu menjadi masalah. Namun ketika 2022 diwajibkan menggunakan kasur, 80 cm itu lebih sempit dibandingkan kasur yang disediakan.
Baca juga : Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji
“Maka kemudian cukup banyak kasur yang tidak bisa digelar di dalam tenda. Ini yang terjadi di 2023. Di 2022 karena jemaahnya (reguler) hanya 88% maka itu juga relatif tidak ada kendala dalam luasan space di Mina. Tentu di 2023 kemudian mendapatkan tambahan kuota 8% itu luar biasa padatnya di Mina dan ini juga menjadi pengetahuan umum kita bersama,” tegas Subhan.
Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan itulah yang setiap kali disampaikan dan juga Kemenag tidak bisa memperluas ruang itu. Maka dari itu, ketika Arab Saudi menambah area Mina itu sampai 2023 masih menyisakan persoalan.
“Kemudian di 2024 atas kesepakatan bersama kita akan meninggalkan Mina Jadid maka kita berusaha mendapatkan ganti di Muaisim. Itulah realitas space yang ada di Mina. Kepadatan dan keterbatasan di Mina itulah yang kami sampaikan di dalam berbagai pertimbangan,” tuturnya.
Baca juga : Pansus Angket Haji kian Panas, Menag Yaqut Temui Presiden Jokowi
Dia juga menjelaskan bahwa pada 2023 menjadi tahun pertama Arab Saudi menetapkan pengelola atau pelayan di Masyair al-Muqoddasah dengan syarikah. Pada 2022 masih menggunakan skema muassasah.
“Kemudian di 2024 Arab Saudi sudah menggunakan dan menerbitkan berbagai izin untuk pembukaan syarikah baru, lalu kemudian di 2024 itu terbitlah pedoman terkait dengan pemilihan syarikah di Masyair al-Muqoddasah. Di dalam pedoman tersebut bahwa pemilihan syarikah di Masyair al-Muqoddasah itu dilaksanakan oleh sebuah tim dan tim ini akan diundang oleh Pansus esok hari dan mungkin bisa dijelaskan lebih detail terkait pemilihannya,” ujar Subhan.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menyoroti kejanggalan terkait usulan pembagian rata kuota haji tambahan reguler-khusus.
Baca juga : Pansus Angket Haji Panggil Kemenag terkait Dugaan Jual Beli Kuota Haji
“Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kemenag lewat Dirjen Haji dan Umrah saat rapat bersama Komisi VIII DPR di tanggal 20 Mei 2024, disebutkan bahwa pembagian rata kuota haji tambahan 50:50 tersebut berdasarkan approval dari otoritas Saudi lewat sistem E-Hajj,” jelas Wisnu.
Wisnu mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan itu membuat Komisi VIII DPR sempat berpikir bahwa pembagian rata kuota haji tambahan tersebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi.
“Namun belakangan terungkap lewat rapat Pansus 21 Agustus 2024 lalu, bahwa usulan pembagian rata kuota haji tambahan itu justru datang dari Kementerian Agama yang kemudian ditetapkan oleh otoritas Saudi dalam bentuk MoU,” jelas Wisnu.
Baca juga : Proses Pansus Haji Harus Terbuka untuk Publik dan Jangan Bermuatan Politis
Dia mengatakan, banyak pihak yang menyesalkan keputusan Kementerian Agama yang mengusulkan pembagian rata kuota haji tambahan tersebut. Selain menimbulkan kekecewaan bagi DPR dan jemaah haji reguler, Wisnu menilai Presiden Jokowi juga menjadi salah satu pihak yang turut prihatin atas keputusan itu sehingga memanggil Menteri Agama pada 19 Juli 2024 ke Istana.
“Sejak 6 November 2023 dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait dengan kuota tambahan ini meski belum ada kepastian jumlahnya, DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler. Dan spirit kami, Panja BPIH, saat itu adalah bagaimana kuota tambahan ini betul-betul bisa mengurangi panjangnya waktu antrean bagi jemaah,” terangnya.
Wisnu menambahkan, panjangnya waktu antrean haji ini juga menjadi concern Presiden Jokowi sehingga membuatnya melobi langsung Mohammed Bin Salman (MBS) di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh (20/10/2023) untuk memperoleh kuota tambahan.
“Tujuan Presiden melobi langsung ini sejatinya untuk memperpendek lamanya antrean jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun. Maka lewat kuota tambahan ini, jemaah reguler diharapkan dapat terbantu sehingga tidak terlalu lama menunggu. Namun yang dilakukan oleh Kemenag justru bertolak belakang dengan niat baik Presiden sehingga patut disesalkan,” pungkasnya. (Z-8)
KETUA Komisi VIII DPR RI sekaligus mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Marwan Dasopang, mengaku terkejut mendengar temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DUNIA politik dan hukum Indonesia diguncang oleh temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.
KPK ungkap uang korupsi kuota haji mengalir untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut dan diduga untuk mengondisikan Pansus DPR. Simak kronologi upaya penutupan jejak oleh Gus Alex di sini.
KPK ungkap eks Stafsus Menag Isfan Abidal Aziz panik kembalikan uang fee haji ke PIHK demi hilangkan jejak saat Pansus DPR terbentuk.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Data dari Pansus Haji DPR bisa dikaitkan dengan keterangan saksi yang akan diperiksa nanti. Termasuk juga diperdalam dengan temuan barang bukti, atas penggeledahan.
Salah satu hal yang paling mendesak untuk ditinjau ulang ialah penggunaan diksi dalam teks akad.
PENGAMATAN hilal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipusatkan di Pos Observasi Bulan (POB) Syech Bela-Belu, Kabupaten Bantul, milik Kementerian Agama RI. Hilal dilaporkan tak terlihat
KEMENTERIAN Agama RI sudah mengumukan hasil sidang Isbat Idul Fitri 2026 penentuan 1 Syawal 1447 H. Sementara itu kepastian mengenai kapan Malaysia lebaran 2026 menjadi informasi banyak dicari
hasil sidang isbat idul fitri 2026 dan Panduan lengkap kriteria MABIMS terbaru 2026: Syarat tinggi hilal 3 derajat & elongasi 6,4 derajat sebagai penentu hasil Sidang Isbat di Indonesia.
Kapan Lebaran 2026? Simak hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026 dan posisi hilal terbaru. Cek potensi perbedaan 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved