Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Relaksasi Aturan TKDN Dorong Pertumbuhan Industri PLTS Lokal

Ihfa Firdausya
22/8/2024 23:04
Relaksasi Aturan TKDN Dorong Pertumbuhan Industri PLTS Lokal
PLTS(ANTARA)

PEMERINTAH baru saja memutakhirkan dua aturan mengenai tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Permen ESDM No. 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan ini memuat relaksasi penerapan tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik energi terbarukan.

Khusus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) memperoleh relaksasi sementara. Syaratnya proyek tersebut menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) paling lambat 31 Desember 2024 dan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026, sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

Selain itu Kementerian Perindustrian merilis Permenperin No. 34/2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Modul Surya yang digunakan sebagai komponen pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Baca juga : RUPTL Terbaru akan Menjadi yang Terhijau Sepanjang Sejarah

Aturan tersebut tidak menyertakan batasan minimal TKDN untuk modul surya yang harus dipenuhi oleh industri pembuatan modul surya. Selain bahan, komponen lokal yang dihitung pada aturan Permenperin No. 34/2024 termasuk tenaga kerja dan biaya produksi di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan bahwa Permenperin No.34/2024 dan Permen ESDM No. 11/2024 dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek PLTS di Indonesia yang selama tiga tahun terakhir terkendala pelaksanaannya. Aturan tersebut juga diharapkan dapat menarik investasi proyek PTLS.

“Pada aturan TKDN modul surya yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, pengembang PLTS hanya dianjurkan untuk menggunakan komponen dalam negeri untuk mendapatkan nilai TKDN yang lebih tinggi. Sementara, dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2024 ini tidak hanya mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk PLTS saja tetapi mengatur pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan energi terbarukan keseluruhan," kata Fabby dalam keterangannya, Kamis (22/8).

Baca juga : Terima Kepala BIN Daerah, GM PLN Babel Paparkan Kondisi Kelistrikan Babel Saat ini dan Rencana ke Depan 

Selama ini, lanjutnya, proyek PLTS mengalami kendala implementasi karena aturan TKDN tidak sesuai perkembangan industri modul surya dalam negeri serta kebutuhan dan ketentuan lembaga keuangan yang memberikan pendanaan untuk proyek PLTS.

Analisis IESR menunjukkan terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur PLTS lokal. Pertama, mendorong insentif fiskal dan non-fiskal untuk mengurangi biaya produksi. Kedua, kerja sama dengan produsen global untuk transfer teknologi. Ketiga, kepastian regulasi dan pasar domestik.

Keberadaan industri manufaktur PLTS domestik ke depannya dapat menjadi andalan dalam memasok kebutuhan PLTS di Indonesia.

Baca juga :  SUN Energy Targetkan Pemasangan PLTS Atap Tahun Depan Meningkat

Berdasarkan pada draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024, kontribusi energi surya dalam bauran energi nasional diproyeksikan akan mencapai 13% pada 2060. Sementara kapasitas energi terbarukan sebesar 14 GW pada 2030 dan meningkat hingga 134 GW pada 2060.

Hal itu menandakan kebutuhan pemasangan pembangkit surya sebanyak kurang lebih 2 GW per tahun.

Fabby mengingatkan bahwa penguatan industri lokal tidak hanya bergantung pada aturan TKDN. Namun ia juga bergantung pada upaya pemerintah untuk menciptakan permintaan yang stabil dan signifikan bagi produk-produk lokal.

“Kebijakan yang konsisten dan dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi energi terbarukan sangat diperlukan untuk memastikan industri dalam negeri dapat bersaing di pasar global," katanya.

"Selain itu, pemerintah perlu mengawal implementasi aturan ini dengan cermat, memastikan bahwa relaksasi TKDN tidak hanya menjadi alat untuk mengejar target jangka pendek, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri energi terbarukan yang berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya