Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH baru saja memutakhirkan dua aturan mengenai tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerbitkan Permen ESDM No. 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan ini memuat relaksasi penerapan tingkat kandungan komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik energi terbarukan.
Khusus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) memperoleh relaksasi sementara. Syaratnya proyek tersebut menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) paling lambat 31 Desember 2024 dan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026, sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Selain itu Kementerian Perindustrian merilis Permenperin No. 34/2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Modul Surya yang digunakan sebagai komponen pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca juga : RUPTL Terbaru akan Menjadi yang Terhijau Sepanjang Sejarah
Aturan tersebut tidak menyertakan batasan minimal TKDN untuk modul surya yang harus dipenuhi oleh industri pembuatan modul surya. Selain bahan, komponen lokal yang dihitung pada aturan Permenperin No. 34/2024 termasuk tenaga kerja dan biaya produksi di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan bahwa Permenperin No.34/2024 dan Permen ESDM No. 11/2024 dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek PLTS di Indonesia yang selama tiga tahun terakhir terkendala pelaksanaannya. Aturan tersebut juga diharapkan dapat menarik investasi proyek PTLS.
“Pada aturan TKDN modul surya yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, pengembang PLTS hanya dianjurkan untuk menggunakan komponen dalam negeri untuk mendapatkan nilai TKDN yang lebih tinggi. Sementara, dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2024 ini tidak hanya mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk PLTS saja tetapi mengatur pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan energi terbarukan keseluruhan," kata Fabby dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Baca juga : Terima Kepala BIN Daerah, GM PLN Babel Paparkan Kondisi Kelistrikan Babel Saat ini dan Rencana ke Depan
Selama ini, lanjutnya, proyek PLTS mengalami kendala implementasi karena aturan TKDN tidak sesuai perkembangan industri modul surya dalam negeri serta kebutuhan dan ketentuan lembaga keuangan yang memberikan pendanaan untuk proyek PLTS.
Analisis IESR menunjukkan terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur PLTS lokal. Pertama, mendorong insentif fiskal dan non-fiskal untuk mengurangi biaya produksi. Kedua, kerja sama dengan produsen global untuk transfer teknologi. Ketiga, kepastian regulasi dan pasar domestik.
Keberadaan industri manufaktur PLTS domestik ke depannya dapat menjadi andalan dalam memasok kebutuhan PLTS di Indonesia.
Baca juga : SUN Energy Targetkan Pemasangan PLTS Atap Tahun Depan Meningkat
Berdasarkan pada draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2024, kontribusi energi surya dalam bauran energi nasional diproyeksikan akan mencapai 13% pada 2060. Sementara kapasitas energi terbarukan sebesar 14 GW pada 2030 dan meningkat hingga 134 GW pada 2060.
Hal itu menandakan kebutuhan pemasangan pembangkit surya sebanyak kurang lebih 2 GW per tahun.
Fabby mengingatkan bahwa penguatan industri lokal tidak hanya bergantung pada aturan TKDN. Namun ia juga bergantung pada upaya pemerintah untuk menciptakan permintaan yang stabil dan signifikan bagi produk-produk lokal.
“Kebijakan yang konsisten dan dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi energi terbarukan sangat diperlukan untuk memastikan industri dalam negeri dapat bersaing di pasar global," katanya.
"Selain itu, pemerintah perlu mengawal implementasi aturan ini dengan cermat, memastikan bahwa relaksasi TKDN tidak hanya menjadi alat untuk mengejar target jangka pendek, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri energi terbarukan yang berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya. (S-1)
Suryanesia menawarkan efisiensi energi melalui pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dengan skema sewa tanpa investasi awal.
PERTAMINA NRE saat ini membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) offgrid berkapasitas 400 kilowatt (kWp) dan baterai 1 megawatt per jam (MWh) sebagai proyek percontohan di Pulau Sembur.
Sejumlah proyek percontohan microgrid terintegrasi berbasis PLTS disiapkan untuk area yang membutuhkan pasokan listrik besar tetapi masih terkendala akses jaringan listrik.
PT Pertamina menghadirkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah titik posko pengungsi di wilayah Aceh Tamiang.
Pembangkit Energi Terpadu Ausem ini menjadi contoh implementasi EBT berbasis komunitas dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Melalui solusi terintegrasi berbasis energi surya, SUN Energy menghadirkan sistem yang memungkinkan perusahaan tambang beralih ke operasi yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan.
Di tengah berbagai kemudahan seperti peningkatan kuota FLPP, perpanjangan PPN DTP, dan konversi KUR menjadi KPP untuk segenap supply chain perumahan.
Untuk memperkuat pemantauan lapangan, Astra Agro menerapkan drone monitoring dan digital field mapping berbasis citra satelit.
Melalui University Roadshow ini, LME 2025 ingin menegaskan bahwa isu lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau perusahaan, tetapi juga tanggung jawab bersama.
IYSF merupakan bagian dari side event Indonesia International Sustainability Forum, yang bertujuan untuk memperkuat dan mendorong peran anak muda dalam mewujudkan agenda sustainability.
Peran akuntan kini melampaui laporan keuangan konvensional. Profesi ini memiliki tanggung jawab besar untuk menjembatani tujuan bisnis dengan nilai-nilai keberlanjutan.
Kondisi geografis Cianjur yang luas dan beragam, meliputi wilayah urban, pedesaan, dan pegunungan, menyulitkan proses pengangkutan dan pengolahan sampah secara merata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved