Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERJUANGAN pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menghadapi babak akhir dimana tanggal 20 September nanti merupakan terakhir sidang dari anggota legislatif periode 2019-2024. Sehingga ada waktu 1 bulan untuk mendorong RUU PPRT agar segera disahkan.
Adapun tugas untuk menhadapi sidang legislatif 2019-2024 terakhir adalah memastikan proses legislasi RUU PPRT di DPR bisa berjalan.
"Paling tidak di ujung masa jabatan periode 2019-2024 jelas apa yang harus ditindaklanjuti. Kita sudah melakukan berbagai kajian ketatanegaraan dan kajian RUU apabila mandek, beberapa usulan yakni membawa kawan-kawan Partai NasDem di Baleg untuk menurunkannya sampai dengan Panja sehingga paling tidak proses carry over bisa dilanjutkan dan tidak mulai dari awal lagi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (21/8).
Baca juga : Abaikan Kepentingan Perempuan, DPR Punya Catatan Buruk Legislasi termasuk RUU PPRT
Diketahui pada April 2023 presiden telah mengirimkan Surpres serta daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan RUU PPRT tersebut. Tapi setahun lebih sudah berlalu, sejak dari 2023 hingga sekarang belum ada pembahasan terhadap RUU PPRT. Bahkan hingga kini, Ketua DPR RI belum juga memutuskan alat kelengkapan dewan mana yang akan mengkaji RUU PPRT.
Berhentinya proses legislasi di meja pimpinan DPR RI harus menjadi perhatian masyarakat sehingga mandeknya proses legislasi bisa membuka mata semua orang. Rerie sapaan akrabnya menjelaskan alasan mandeknya RUU PPRT karena ada beberapa pasal yang masih belum disepakati oleh berbagai pihak.
"Dari informasi yang saya dapatkan dari Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel menyebut beberapa catatan masih ada di meja pimpinan ada beberapa pasal yang belum diterima oleh stakeholder," ujar Rerie.
Sudah sampaikan DIM terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan termasuk pasal-pasal yang sebelumnya jadi perdebatan. Salah satu hal dicermati bersama adalah sosialisasi dan substansi RUU, dan pasal kontroversi belum menyasar secara tepat kepada target sehingga timbul pandangan yang tidak sesuai.
"Sehingga keberadaan RUU PPRT yang sangat esensial yaitu miliki payung hukum bertujuan untuk melindungi, mengatur interaksi manusia sehingga ini menjadi ujian kita bagaimana kemampuan memanusiakan manusia. RUU PPRT bukan hanya seputar legalitas secara hukum tetapi tanggung jawab seseorang sebagai manusia dalam tatanan paling dasar bisa memanusiakan manusia," pungkasnya. (H-2)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kehati-hatian dalam menentukan langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan dampak gejolak ekonomi global.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukannya upaya antisipatif dalam menyikapi dampak konflik global terhadap perekonomian nasional.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved