Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PERJUANGAN pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menghadapi babak akhir dimana tanggal 20 September nanti merupakan terakhir sidang dari anggota legislatif periode 2019-2024. Sehingga ada waktu 1 bulan untuk mendorong RUU PPRT agar segera disahkan.
Adapun tugas untuk menhadapi sidang legislatif 2019-2024 terakhir adalah memastikan proses legislasi RUU PPRT di DPR bisa berjalan.
"Paling tidak di ujung masa jabatan periode 2019-2024 jelas apa yang harus ditindaklanjuti. Kita sudah melakukan berbagai kajian ketatanegaraan dan kajian RUU apabila mandek, beberapa usulan yakni membawa kawan-kawan Partai NasDem di Baleg untuk menurunkannya sampai dengan Panja sehingga paling tidak proses carry over bisa dilanjutkan dan tidak mulai dari awal lagi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (21/8).
Baca juga : Abaikan Kepentingan Perempuan, DPR Punya Catatan Buruk Legislasi termasuk RUU PPRT
Diketahui pada April 2023 presiden telah mengirimkan Surpres serta daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan RUU PPRT tersebut. Tapi setahun lebih sudah berlalu, sejak dari 2023 hingga sekarang belum ada pembahasan terhadap RUU PPRT. Bahkan hingga kini, Ketua DPR RI belum juga memutuskan alat kelengkapan dewan mana yang akan mengkaji RUU PPRT.
Berhentinya proses legislasi di meja pimpinan DPR RI harus menjadi perhatian masyarakat sehingga mandeknya proses legislasi bisa membuka mata semua orang. Rerie sapaan akrabnya menjelaskan alasan mandeknya RUU PPRT karena ada beberapa pasal yang masih belum disepakati oleh berbagai pihak.
"Dari informasi yang saya dapatkan dari Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel menyebut beberapa catatan masih ada di meja pimpinan ada beberapa pasal yang belum diterima oleh stakeholder," ujar Rerie.
Sudah sampaikan DIM terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan termasuk pasal-pasal yang sebelumnya jadi perdebatan. Salah satu hal dicermati bersama adalah sosialisasi dan substansi RUU, dan pasal kontroversi belum menyasar secara tepat kepada target sehingga timbul pandangan yang tidak sesuai.
"Sehingga keberadaan RUU PPRT yang sangat esensial yaitu miliki payung hukum bertujuan untuk melindungi, mengatur interaksi manusia sehingga ini menjadi ujian kita bagaimana kemampuan memanusiakan manusia. RUU PPRT bukan hanya seputar legalitas secara hukum tetapi tanggung jawab seseorang sebagai manusia dalam tatanan paling dasar bisa memanusiakan manusia," pungkasnya. (H-2)
BERBAGAI upaya harus dilakukan untuk menjawab sejumlah tantangan dampak konflik global agar mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kehati-hatian dalam menentukan langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan dampak gejolak ekonomi global.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukannya upaya antisipatif dalam menyikapi dampak konflik global terhadap perekonomian nasional.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Personel gabungan TNI/Polri menjaga ketat pintu belakang gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demo buruh pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8).
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved