Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkes Akui Akses terhadap Sejumlah Obat Kanker Masih Terbatas

Atalya Puspa
18/8/2024 21:20
 Kemenkes Akui Akses terhadap Sejumlah Obat Kanker Masih Terbatas
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi(Dok. Kemenkes)

KEMENTERIAN Kesehatan menyatakan akses terhadap sejumlah obat kanker di Indonesia masih terbatas. Hal itu merespon pernyataan Cancer Information and Support Center (CISC) bahwa akses obat trastuzumab untuk pasien kanker payudara bagi pasien JKN saat ini masih sulit untuk diakses.

“Memang beberapa jenis obat kanker masih terbatas, karena aturan dari BPJS Kesehatan seperti itu,” kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Minggu (18/8).

Terlebih, menurut dia, penggunaan trastuzumab harus berdasarkan indikasi, jadi tidak semua pengobatan kanker bisa menggunakan obat tersebut. Namun, ia memastikan bahwa di setiap rumah sakit rujukan tersedia obat kanker.

Baca juga : Pemerintah Perlu Tingkatkan Akses Pelayanan pada Pasien Kanker Payudara

Sejak 1 Maret 2024, pasien dengan kanker payudara stadium dini untuk jenis tertentu seharusnya sudah bisa mengakses trastuzumab melalui program JKN. Namun, hingga hari ini, harapan kesembuhan masih sebatas harapan.

Kanker adalah penyakit katastropik yang sangat membutuhkan campur tangan pemerintah, mengingat tidak hanya mengancam nyawa pasien, tetapi juga menimbulkan permasalahan sosial ekonomi, terutama akibat beban pembiayaan pengobatannya. Oleh sebab itu, sejak JKN menjamin pelayanan kanker, telah banyak manfaat yang didapat pasien. Sayangnya, masih ada beberapa kebijakan dan implementasinya yang belum optimal sehingga pelayanan yang seharusnya bisa diberikan kepada pasien masih terhambat.

Pendiri dan ketua Cancer Information and Support Center (CISC), Aryanthi Baramuli Putri menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi Pemerintah yang terus berupaya meningkatkan akses pengobatan kanker. Kasus kanker terbanyak adalah kanker payudara.

Baca juga : Rumah Sakit yang Penuhi Seluruh Kriteria KRIS Capai 87%

"Kami sangat berharap agar Pemerintah segera memberikan solusi seperti trastuzumab. Saat peraturan Menteri Kesehatan dikeluarkan yang menyatakan trastuzumab dijamin untuk kanker payudara stadium dini, pasien sangat menaruh harapan besar untuk bisa mendapatkan obat yang sangat dibutuhkan. Sayangnya, hingga saat ini hak mereka belum bisa diwujudkan, obat masih belum bisa diakses," kata Aryanthi, Sabtu (17/8).

Kanker Payudara Mendominasi

Menurut laporan Global Burden of Cancer Study (Globocan) dari World Health Organization (WHO), terdapat 408.661 kasus kanker di Indonesia pada 2022. Kanker payudara merupakan kanker yang paling banyak ditemukan di Indonesia dan menjadi penyebab kematian kanker tertinggi, yakni 9,3%.

Trastuzumab adalah pengobatan standar sejak lebih dari satu dekade lalu untuk kanker payudara jenis HER2+ yang terjadi pada satu dari lima pasien kanker payudara. Meskipun jenis kanker ini tumbuh lebih cepat dan banyak menyerang pasien berusia muda, apabila diobati sejak stadium dini dengan baik, harapan kesembuhannya tinggi.

Baca juga : Skema 5% Iuran BPJS Kesehatan Belum Ada Wacana Diubah

Oleh sebab itulah, ketika diputuskan bahwa Pemerintah akhirnya menjamin trastuzumab untuk kanker payudara stadium dini, pasien kanker menaruh harapan kesembuhan yang sangat besar. Sayangnya, kendala birokrasi mengaburkan harapan pasien.

Ketua POI Cosphiadi Irawan sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini trastuzumab masih belum bisa diakses oleh pasien. “Penatalaksanaan kanker membutuhkan kerja sama multidisiplin dan harus dilakukan secara komprehensif. WHO melalui Global Breast Cancer Initiative menargetkan 60% pasien kanker payudara terdiagnosis sejak stadium dini, diagnosis ditegakkan maksimal 60 hari, dan setidaknya 80% pasien mendapatkan akses terhadap pengobatan yang sesuai standar medis,” jelas Cosphiadi.

Ia menyatakan, penting untuk diingat bahwa akses terhadap obat-obatan yang dapat menyelamatkan nyawa seperti trastuzumab bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak yang harus diterima oleh setiap pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi kebutuhan pasien kanker, meski saat ini masih banyak tantangan yang dihadapi. “BPJS menunjukkan kepedulian mendalam terhadap kesehatan masyarakat Indonesia, menekankan pentingnya gotong-royong dalam menjaga kesehatan dan kesadaran bahwa kesehatan memerlukan biaya,” kata dia. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya