Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah. Sementara pembahasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih terus dilakukan.
Diketahui pada sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) dilihat dari income sebesar 5% dari batas Upah Minimum Provinsi (UMP). Adapun 5% tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan 1% oleh pekerja.
"Ke depan pun 5% belum ada wacana untuk diubah. Namun PPU dan UMKM masih digodok bersama-sama, karena iuran menyangkut hidup orang banyak maka pembahasannya dari Kemenkeu, Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan," kata Irsan dalam talkshow secara daring, Senin (3/6).
Baca juga : Baru 1.053 Rumah Sakit yang Terapkan KRIS
Sama halnya dengan PPU, sektor pekerja informal pun masih dilakukan pembahasan mengenai besaran tarifnya. Pemerintah memiliki batas waktu untuk pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.
"Sektor informal yang juga sedang berproses digodok dengan dibantu lembaga dan kementerian lain," ujar dia.
Nantinya KRIS akan menghapus kelas 1,2, dan 3 dan menyamaratakan pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit. Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.
Baca juga : DJSN Pastikan Iuran KRIS Peserta tidak akan Sama untuk Jaga Prinsip Gotong Royong
Adapun masyarakat yang ingin mendapat layanan VIP maka bisa dilakukan top up yang juga sudah diatur pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini top up hanya bisa diatur terkait pelayanan non medik saja. Seperti fasilitas layanan kamar sendiri tidak berempat, rawat jalan bisa ke poli eksekutif, sehingga dan sebagainya," ujar Irsan.
Namun dari segi pelayanannya sudah sama dengan peserta JKN.
(Z-9)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved