Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah. Sementara pembahasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih terus dilakukan.
Diketahui pada sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) dilihat dari income sebesar 5% dari batas Upah Minimum Provinsi (UMP). Adapun 5% tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan 1% oleh pekerja.
"Ke depan pun 5% belum ada wacana untuk diubah. Namun PPU dan UMKM masih digodok bersama-sama, karena iuran menyangkut hidup orang banyak maka pembahasannya dari Kemenkeu, Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan," kata Irsan dalam talkshow secara daring, Senin (3/6).
Baca juga : Baru 1.053 Rumah Sakit yang Terapkan KRIS
Sama halnya dengan PPU, sektor pekerja informal pun masih dilakukan pembahasan mengenai besaran tarifnya. Pemerintah memiliki batas waktu untuk pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.
"Sektor informal yang juga sedang berproses digodok dengan dibantu lembaga dan kementerian lain," ujar dia.
Nantinya KRIS akan menghapus kelas 1,2, dan 3 dan menyamaratakan pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit. Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.
Baca juga : DJSN Pastikan Iuran KRIS Peserta tidak akan Sama untuk Jaga Prinsip Gotong Royong
Adapun masyarakat yang ingin mendapat layanan VIP maka bisa dilakukan top up yang juga sudah diatur pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini top up hanya bisa diatur terkait pelayanan non medik saja. Seperti fasilitas layanan kamar sendiri tidak berempat, rawat jalan bisa ke poli eksekutif, sehingga dan sebagainya," ujar Irsan.
Namun dari segi pelayanannya sudah sama dengan peserta JKN.
(Z-9)
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
JKN menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasiltas kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved