Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah. Sementara pembahasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih terus dilakukan.
Diketahui pada sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) dilihat dari income sebesar 5% dari batas Upah Minimum Provinsi (UMP). Adapun 5% tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan 1% oleh pekerja.
"Ke depan pun 5% belum ada wacana untuk diubah. Namun PPU dan UMKM masih digodok bersama-sama, karena iuran menyangkut hidup orang banyak maka pembahasannya dari Kemenkeu, Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan," kata Irsan dalam talkshow secara daring, Senin (3/6).
Baca juga : Baru 1.053 Rumah Sakit yang Terapkan KRIS
Sama halnya dengan PPU, sektor pekerja informal pun masih dilakukan pembahasan mengenai besaran tarifnya. Pemerintah memiliki batas waktu untuk pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.
"Sektor informal yang juga sedang berproses digodok dengan dibantu lembaga dan kementerian lain," ujar dia.
Nantinya KRIS akan menghapus kelas 1,2, dan 3 dan menyamaratakan pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit. Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.
Baca juga : DJSN Pastikan Iuran KRIS Peserta tidak akan Sama untuk Jaga Prinsip Gotong Royong
Adapun masyarakat yang ingin mendapat layanan VIP maka bisa dilakukan top up yang juga sudah diatur pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini top up hanya bisa diatur terkait pelayanan non medik saja. Seperti fasilitas layanan kamar sendiri tidak berempat, rawat jalan bisa ke poli eksekutif, sehingga dan sebagainya," ujar Irsan.
Namun dari segi pelayanannya sudah sama dengan peserta JKN.
(Z-9)
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai ajang talenta generasi muda yang berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai gotong royong
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved