Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah, secara khusus terkait pengaturan busana yang dialami oleh ASN, guru, siswi, dosen, mahasiswi, dan pegawai swasta.
"Komnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah secara khusus terkait pengaturan busana atas nama agama, keyakinan, dan moralitas, yang menjadi basis penyeragaman yang dialami oleh ASN, guru, siswi, dosen, mahasiswi, dan pegawai swasta," kata Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/8)
Dalam rangkaian konsultasi dengan para korban perundungan karena tidak mengikuti aturan busana itu, kata dia, Komnas Perempuan mencatat dampak berkepanjangan serta bentuk kekerasan lanjutan, trauma, depresi, hingga dapat berujung pada keinginan bunuh diri.
Baca juga : UU ITE belum Mampu Melindungi Perempuan dari Eksploitasi Kekerasan
Situasi tersebut, lanjutnya, juga terkonfirmasi dari survei yang dilakukan oleh salah satu organisasi pendamping terhadap 1.786 responden (2021-2023), di mana sebagian besar korban mengalami depresi dengan gejala-gejala psikologis berat, gangguan dismorfik tubuh (gangguan kecemasan karena memiliki persepsi tubuh yang disabilitas dan anggapan tidak bermoral) dan juga percobaan bunuh diri.
"Menyikapi kondisi korban, kita perlu mengintensifkan langkah mengatasi persoalan ini agar tidak terus berulang dan menjadi semakin banyak," kata Dewi Kanti.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apapun serta hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin adalah hak konstitusional.
Terkait polemik tentang kebijakan busana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Komnas Perempuan menyambut baik koreksi atas kebijakan busana putri dalam pelaksanaan tugas Paskibraka yang telah disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Komnas Perempuan juga meminta agar polemik ini menjadi momentum percepatan penghapusan kebijakan diskriminatif, terutama terkait pewajiban maupun pelarangan busana dengan atribut identitas keagamaan tertentu. (Ant/H-2)
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Menurut data GLOBOCAN 2022, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus kanker ovarium tertinggi di dunia.
HARI Kebaya Nasional diperingati setiap 24 Juli dan telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2023. Film #KitaBerkebaya
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Bagi perempuan, penurunan gairah seks setelah usia 50 tahun sangat berkaitan dengan fase menopause.
KESETARAAN gender menjadi kunci penting dalam perusahaan sebagai upaya menerapkan prinsip environmental, social, governance (ESG), khususnya pada pilar sosial.
Penghargaan ini dilakukan untuk pertama kalinya dan merupakan bentuk perhatian CFCD kepada perempuan dalam pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved