Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pendirian Rumah Ibadah Tidak Perlu Rekomendasi FKUB, MUI Minta Penjelasan Kemenag

Indriyani Astuti
08/8/2024 14:40
Pendirian Rumah Ibadah Tidak Perlu Rekomendasi FKUB, MUI Minta Penjelasan Kemenag
Kegiatan Ukhuwah Islamiyah MUI.(ANTARA/HO-MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan Kementerian Agama soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (8/8).


Dalam dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah yang terkini, hanya perlu ditujukan kepada Kemenag saja.

Baca juga : Rancangan Perpres Pendirian Rumah Ibadah Diharapkan Jadi Solusi


Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006.


 Sebenarnya, perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023 lalu.


Saat itu Yaqut mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.

Baca juga : Tanggapi Video Viral, Pihak Gereja CK7 Bantah Salah Gunakan Uang Jemaat


 Proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden ini sudah dimulai sejak 2021. Prosesnya pengesahan aturan itu sudah ada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).


Menurut Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.
"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," kata Anwar.


Ia juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya