Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunggu penjelasan Kementerian Agama soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (8/8).
Dalam dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah yang terkini, hanya perlu ditujukan kepada Kemenag saja.
Baca juga : Rancangan Perpres Pendirian Rumah Ibadah Diharapkan Jadi Solusi
Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Sebenarnya, perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, pada 23 Agustus 2023 lalu.
Saat itu Yaqut mengatakan bahwa dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama saja.
Baca juga : Tanggapi Video Viral, Pihak Gereja CK7 Bantah Salah Gunakan Uang Jemaat
Proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden ini sudah dimulai sejak 2021. Prosesnya pengesahan aturan itu sudah ada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Menurut Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.
"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," kata Anwar.
Ia juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak. (Ant/H-3)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian kebijakan prioritas menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama seperti masjid dan gereja yang bersandingan merupakan simbol toleransi.
Rumah Ibadah Tangguh Bencana menempatkan rumah ibadah sebagai simpul ketangguhan masyarakat di tingkat akar rumput.
KEBERADAAN fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan gereja yang disediakan oleh pengembang membuat warga di CitraRaya Tangerang dapat hidup dengan harmonis dan penuh kerukunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved