Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Henrek Lokra mengatakan pihaknya berharap kepada Kementerian Agama untuk melakukan diskusi lanjutan terkait penyusunan rancangan peraturan presiden pengganti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Selama ini ada beberapa hal yang dianggap masih mengganjal yakni peran dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
"Sorotan dan perdebatan yang paling krusial itu pada prasyarat pendirian rumah ibadah 90-60. Ada yang berpendapat bahwa itu inti masalahnya, karena itu harus dihapus, namun ada juga yang negosiasi prasyarat tersebut," kata Henrek saat dihubungi, Kamis (9/5).
Baca juga : Gereja GBI di Depok Digeruduk Massa, Jemaat Terpaksa Ibadah Daring
Oleh karena itu karena rancangan perpres yang dinilai berlarut-larut maka diharapkan adanya diskusi lanjutan agar bisa disahkan.
"Kami belum melihat draft terkini, tapi kami berharap ada dialog dengan organisasi masyarakat sipil agar rancangan perpres dimaksud benar-benar dapat menjadi solusi mengatasi permasalahan pendirian rumah ibadah di Indonesia," ungkapnya.
PGI berharap usulan-usulan majelis agama bisa ditampung dalam rancangan perpres tersebut, dan seyogianya segera dieksekusi oleh presiden.
"Kami melihat ada harapan melalui rancangan perpres agar pemerintah menggunakan kewenangan konstitusionalnya guna menyelesaikan persoalan ijin pendirian rumah ibadah," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung Kapolda Sulteng Irjen Agus Nogroho dan Ketua FKUB Sulteng Prof. Zainal Abidin, di Ruang Rapat Kapolda Sulteng, Kamis (8/5).
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan seluruh umat beragama di Jakarta mendapatkan hak dan rasa aman yang sama dalam menjalankan ibadah.
MUI menunggu penjelasan Kementerian Agama soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tidak lagi memerlukan rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah periode 2024-2029, di Gedung B Lantai 5, Kompleks Kantor Gubernur, Senin, 24 Juni 2024.
Ranperpres Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved