Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komnas Perempuan : Keputusan Aborsi Otoritas Korban Perkosaan

M.Iqbal Al Machmudi
01/8/2024 20:10
Komnas Perempuan : Keputusan Aborsi Otoritas Korban Perkosaan
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi(MI/Susanto)

 

KOMISIONER Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan panduan prosedur bagi korban  tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual  (TPKS) lain yang untuk melakukan aborsi. Meskipun demikian, ia mengingatkan Kementerian Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan lembaga layanan pemulihan untuk memberikan informasi hak untuk aborsi pada korban TPKS dan memberikan pil kontrasepsi darurat apabila TPKS dilaporkan dalam waktu 3 hari setelah kejadian.

"Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling juga tetap dapat mempertahankan kehamilannya dengan pendampingan," kata Siti saat dihubungi, Kamis (1/8).

Baca juga : Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan

Kemudian Pasal 119 sampai dengan 123 PP No.28/2024 menyebut pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut dan hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan pertimbangan dokter. Korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,  berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya serta jika tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan pengaturan di atas, PP Kesehatan ini telah menjamin hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tetap memberikan penghormatan terhadap pengambilan keputusan oleh korban," jelas dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya