Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISIONER Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan panduan prosedur bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) lain yang untuk melakukan aborsi. Meskipun demikian, ia mengingatkan Kementerian Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan lembaga layanan pemulihan untuk memberikan informasi hak untuk aborsi pada korban TPKS dan memberikan pil kontrasepsi darurat apabila TPKS dilaporkan dalam waktu 3 hari setelah kejadian.
"Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling juga tetap dapat mempertahankan kehamilannya dengan pendampingan," kata Siti saat dihubungi, Kamis (1/8).
Baca juga : Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan
Kemudian Pasal 119 sampai dengan 123 PP No.28/2024 menyebut pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut dan hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan pertimbangan dokter. Korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya serta jika tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan pengaturan di atas, PP Kesehatan ini telah menjamin hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tetap memberikan penghormatan terhadap pengambilan keputusan oleh korban," jelas dia. (H-3)
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
Robert F. Kennedy Jr., menekan pandangannya tentang vaksin, kebijakan aborsi, dan kritiknya terhadap industri makanan olahan.
Tidak hanya persoalan kehamilan yang tidak terencana dan ancaman penyakit seksual menular, edukasi seksual yang minim juga ikut memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Idol asal Korea Selatan, Seunghan, telah memutuskan untuk keluar secara permanen dari boy group RIIZE setelah menjalani hiatus selama 10 bulan.
Razman membantah absennya Vadel Badjideh dalam pemeriksaan hari ini untuk menghindari proses hukum terkait kasus yang dilaporkan Nikita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved