Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rumah Sakit Swasta Manfaatkan Tanda Tangan Digital

Wisnu Arto Subari
13/7/2024 20:32
Rumah Sakit Swasta Manfaatkan Tanda Tangan Digital
Ilustrasi.(Freepik)

PENGGUNAAN teknologi digital dalam tanda tangan digital di berbagai dokumen di rumah sakit meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam layanan kesehatan di rumah sakit. Dokumen-dokumen tersebut mencakup proses pendaftaran dan rekam medis pasien, form persetujuan medis, serta klaim asuransi.

"Dengan memanfaatkan solusi tanda tangan elektronik Privy yang tersertifikasi, rumah sakit swasta dapat menjamin keamanan dan legalitas dokumen digital serta mempercepat alur kerja yang selama ini masih didominasi oleh dokumen fisik," jelas Rano Alyas, Business Development Manager Privy. Untuk itu, pihaknya menggandeng Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).

Sejalan dengan Privy, ARSSI mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan melalui bidang digitalisasi dan teknologi kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat. 

ARSSI juga percaya bahwa transformasi pelayanan kesehatan perlu memperhatikan tiga hal utama yaitu digitalisasi pola pelaporan dan pendataan menjadi pelayanan yang melibatkan masyarakat; aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun luar bidang kesehatan; serta integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan. Kolaborasi ini terutama bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit. "Digitalisasi proses administrasi itu memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut," kata Ketua Umum ARSSI Pusat Iing Ichsan Hanafi. Selain itu, kolaborasi ini memudahkan rekam medis elektronik sesuai dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya