Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM upaya memperkuat pengelolaan sampah plastik di Indonesia, Ujang Solihin Sidik, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah, dan B3 KLHK RI, menjelaskan strategi pemerintah terkait penerapan kebijakan ekonomi sirkular.
“Untuk saat ini, fokus kami adalah membangun komitmen dengan perusahaan-perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan pendekatan hukum. Kami sedang berupaya untuk menggugah produsen agar terbuka untuk bekerjasama dalam pengelolaan sampah plastik. Pendekatan hukum mungkin akan diterapkan di kemudian hari, namun saat ini kami lebih fokus pada kolaborasi dan membangun komitmen dengan para pelaku industri,” jelas Ujang .
Dirinya menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik. “Publikasi dan apresiasi ini penting untuk mendorong produsen agar lebih berkomitmen dalam pengelolaan sampah plastik,” tambahnya.
Baca juga : Amandina Bumi Nusantara Sukses Terapkan Ekonomi Sirkular di Indonesia
Menurutnya, produsen memiliki kewajiban untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya daur ulang. “Kami sering mengadakan kegiatan edukasi seperti pada Hari Peduli Sampah Nasional dan Hari Lingkungan Hidup. Ini adalah bagian integral dari upaya kami untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya daur ulang dan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Pemerintah juga menyediakan berbagai bentuk fasilitasi bagi produsen, termasuk bimbingan teknis dan pendampingan, serta dukungan untuk proyek-proyek daur ulang. “Walaupun jumlah produsen yang berkomitmen masih relatif kecil, kami terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan sampah,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari peta jalan, Ujang menjelaskan bahwa produsen harus terlibat aktif dalam pengelolaan sampah. “Kami telah menerima dokumen perencanaan dari lebih dari 100 produsen, dengan 16 di antaranya telah memulai implementasi terbaru. Ini menunjukkan langkah positif meskipun masih banyak yang perlu dilakukan,” pungkasnya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 (PermenLHK No.P.75/2019) merupakan landasan regulasi dalam hal ini, yang mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Berdasarkan peraturan ini, produsen diharapkan menyusun, mengumpulkan, dan melaksanakan peta jalan untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah di tahun 2029. (Z-6)
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Di HARRIS Sentul City Bogor, perusahaan dapat memanfaatkan lapangan luas yang dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas team building secara nyaman dan menyenangkan.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved