Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
DALAM upaya memperkuat pengelolaan sampah plastik di Indonesia, Ujang Solihin Sidik, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah, dan B3 KLHK RI, menjelaskan strategi pemerintah terkait penerapan kebijakan ekonomi sirkular.
“Untuk saat ini, fokus kami adalah membangun komitmen dengan perusahaan-perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan pendekatan hukum. Kami sedang berupaya untuk menggugah produsen agar terbuka untuk bekerjasama dalam pengelolaan sampah plastik. Pendekatan hukum mungkin akan diterapkan di kemudian hari, namun saat ini kami lebih fokus pada kolaborasi dan membangun komitmen dengan para pelaku industri,” jelas Ujang .
Dirinya menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik. “Publikasi dan apresiasi ini penting untuk mendorong produsen agar lebih berkomitmen dalam pengelolaan sampah plastik,” tambahnya.
Baca juga : Amandina Bumi Nusantara Sukses Terapkan Ekonomi Sirkular di Indonesia
Menurutnya, produsen memiliki kewajiban untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya daur ulang. “Kami sering mengadakan kegiatan edukasi seperti pada Hari Peduli Sampah Nasional dan Hari Lingkungan Hidup. Ini adalah bagian integral dari upaya kami untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya daur ulang dan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Pemerintah juga menyediakan berbagai bentuk fasilitasi bagi produsen, termasuk bimbingan teknis dan pendampingan, serta dukungan untuk proyek-proyek daur ulang. “Walaupun jumlah produsen yang berkomitmen masih relatif kecil, kami terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan sampah,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari peta jalan, Ujang menjelaskan bahwa produsen harus terlibat aktif dalam pengelolaan sampah. “Kami telah menerima dokumen perencanaan dari lebih dari 100 produsen, dengan 16 di antaranya telah memulai implementasi terbaru. Ini menunjukkan langkah positif meskipun masih banyak yang perlu dilakukan,” pungkasnya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 (PermenLHK No.P.75/2019) merupakan landasan regulasi dalam hal ini, yang mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Berdasarkan peraturan ini, produsen diharapkan menyusun, mengumpulkan, dan melaksanakan peta jalan untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah di tahun 2029. (Z-6)
Hampir 70 persen upaya transformasi terhenti atau gagal, sering kali disebabkan oleh tujuan yang tidak jelas, kurangnya dukungan karyawan, dan tidak adanya struktur perubahan yang kuat.
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung, yang terpilih pada Juni, meminta Trump untuk membantu mewujudkan perdamaian antara kedua Korea selama kunjungannya ke Gedung Putih.
Banyak perusahaan belum memahami bahwa serangan siber tidak hanya menargetkan data, tetapi juga bisa mengganggu operasional hingga merusak reputasi perusahaan di mata publik.
PT Asuransi BRI Life menjalin kerja sama strategis dengan International Assistance, perusahaan penyedia layanan jaringan medis global.
Peruri menggelar Peruri Own Voice (POV) Playbook Series, sebuah program komunikasi yang bertujuan menjadikan suara karyawan sebagai kekuatan utama dalam membangun citra perusahaan.
KOMITMEN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved