Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun instragram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.
Diketahui, pelaku membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya.
Dalam unggahan tersebut, pelaku pun membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi.
Baca juga : Pers Berperan Kawal Transisi Kepemimpinan di Pemilu 2024
Awalnya, jurnalis membuat berita mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia.
Pelaku kemudian mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024. Unggahan itu memuat lima buah konten berupa tangkapan layar berikut narasi dari pelaku. Awalnya, pelaku mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat korban karena pelaku tidak dapat menemukan data yang berada di dalam artikel penulis dalam laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Pada akhirnya, pelaku menuding data yang digunakan tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban.
Bersama dengan tangkapan layar laman media sosial korban, pelaku menyematkan tulisan, “Kesimpulan saat ini: belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS, sehingga per 25/06 belum bisa dibuatkan laporan perbandinganya. Ini akun linkedin si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!” Belakangan, pelaku menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore, tanpa ada penjelasan di akun instagramnya.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers,” tegas Irsyan, dalam rilis yang diterima, Kamis (27/6).
Hal ini, kata Irsyan, seperti yang tertuang dalam UU Pers Pasal 17 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Baca juga : Dewan Pers Dorong Profesionalisme Jurnalis Kawal Pemilu 2024
Caranya dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Maka, Irsyan mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi.
Kemudian, AJI Jakarta juga Mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.
“Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing,” paparnya.
“Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers,” tandas Irsyan.
Kompleks AHC merupakan bangunan cagar budaya yang baru saja rampung direvitalisasi. AHC termasuk dalam bangunan cagar budaya kelas A yang menjadi salah satu bagian dari Weltevreden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
Setelah mendapatkan laporan, USA Today melakukan penyelidikan terhadap laporan karya Gabriela Miranda dan menemukan sejumlah orang yang dikutipnya ternyata tidak ada atau tidak benar.
"Fedha adalah nama kuno dan populer di Kuwait yang berarti perak atau metal. Kami selalu membayangkan robot berwarna perak dan terbuat dari metal jadi kami menggabungkan keduanya."
Media populer di Inggris seperti Daily Mail, The Sun, The Times, dan The Daily Telegraph telah menyebarkan berita palsu dan yang menuduh pejuang Palestina telah memenggal bayi-bayi Israe
Reporter senior BBC, John Simpson, yang juga editor berita dunia, menegaskan lembaganya akan berpihak jika menyebut Hamas sebagai teroris.
Aksi damai dilakukan para jurnalis dari berbagai organisasi profesi di depan Balai Kota dan Gedung DPRD
Tiga jurnalis yang biasa bertugas meliput tim nasional Italia dites positif COVID-19 pada Jumat (9/7), dua hari sebelum Gli Azzurri melakoni final Euro 2020 melawan Inggris.
Klub geram karena mereka membuat berita terkait kondisi ruang ganti yang tidak lagi harmonis. Manajemen merasa kesal karena berita tersebut disiarkan tanpa memberikan kesempatan menanggapi.
JURNALIS Media Indonesia, Akmal Fauzi, meraih penghargaan Lomba Karya Tulis Jurnalistik BRI Liga 1 2023/2024.
Jumlah kekerasan terhadap jurnalis atau media bergerak fluktuatif. Angka tertinggi berada di 2016 dengan jumlah kasus 81, sedangkan angka terendah ada pada 2019 dengan jumlah kasus 26.
Sejak kali pertama dirilis pada 2016, IKP Indonesia terus bergerak naik. Hal tersebut menandakan bahwa kemerdekaan pers di Tanah Air kian membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved