Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan bahwa Pemerintah memiliki berbagai regulasi untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja.
Regulasi-regulasi tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
"Regulasi-regulasi ini saling berkaitan dalam upaya meningkatkan peluang kerja dan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja," ujar Sekjen Anwar saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6).
Baca juga : Perjanjian Kerja Sama Bidang Pendidikan Tingkatkan Kualitas SDM
Sekjen Anwar kemudian menjelaskan ketiga regulasi tersebut. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mewajibkan perusahaan melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang ada kepada instansi terkait.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akses informasi tentang peluang kerja bagi masyarakat.
"Dengan kewajiban laporan ini, diharapkan angka pengangguran dapat berkurang dan pencari kerja mendapatkan pekerjaan sesuai kualifikasi dan minat mereka," kata Anwar.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.
Baca juga : Peringati Hari Buruh, Kemnaker Minta Perusahaan Tingkatkan Kompetensi SDM
"Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja, aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi," jelasnya.
Adapun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, lanjutnya, bertujuan menyediakan data dan informasi mengenai ketersediaan SDM yang kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha, industri, dan kerja, serta memungkinkan pencari kerja mendapatkan informasi akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.
"Dengan demikian, Sistem Informasi Pasar Kerja menjadi alat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan," ucapnya.
Menurut Anwar, dengan mengintegrasikan ketiga elemen tersebut—Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Sistem Informasi Pasar Kerja—akan tercipta ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan SDM yang berkelanjutan. #MIA (RO/Z-10)
Beberapa model sepatu berikut bisa jadi inspirasi kamu untuk tampil maksimal di dunia kerja, seperti dilansir dari situs jenama lokal Buttonscarves.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai pemerintah harus mencari jalan keluar atau solusi terkait masalah sulitnya warga mencari pekerjaan.
Menjaga kesehatan mental dapat dimulai dengan menghadirkan batasan-batasan dengan rekan, ataupun atasan kerja.
Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penegakan hukum dinilai masih menjadi pekerjaan rumah
Pengembangan diri mendorong individu untuk lebih menyadari potensi dan keunikannya, sehingga mereka dapat lebih efektif dalam meraih tujuan mereka.
Data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat sepanjang 2022 hingga 2024, sebanyak 823 korban terjerat penipuan lowongan kerja berbasis daring.
Sebuah lembaga vokasi perfilman, B Film School, berkomitmen melahirkan banyak sumber daya manusia (SDM) di bidang industri perfilman.
Dengan adanya pertumbuhan industri di Jawa Tengah, peluang kerja secara otomatis menjadi sangat banyak.
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
Program ini diharapkan mempersiapkan mahasiswa siap kerja dan diterima oleh industri.
Perkembangan ekonomi digital nasional, khususnya di sektor jasa keuangan, perlu diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan talenta-talenta digital yang terlibat di dalamnya.
Rendahnya jumlah mahasiswa vokasi di Indonesia merupakan tantangan yang harus segera dijawab.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved