Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rasio Bidan Dinilai Cukup, Pemerintah Nilai Hanya Perlu Pemerataan

M. Iqbal Al Machmudi
24/6/2024 18:00
Rasio Bidan Dinilai Cukup, Pemerintah Nilai Hanya Perlu Pemerataan
Bidan dari Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Lampung memasang alat kontrasepsi jenis implan(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan rasio bidan di daerah sudah cukup hanya diperlukan pemerataan dan distribusi-distribusi hingga tingkat desa.

"Kalau bidan rasionya cukup hanya perlu pemerataan saja dan distribusi dalam hal ini tentunya," kata Nadia saat dihubungi, Senin (24/6).

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, jumlah bidan di Indonesia sebanyak 344.928 bidan yang tersebar di berbagai daerah. Dengan jumlah tersebut, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menilai jumlah bidan masih perlu ditingkatkan hingga level desa.

Baca juga : Sambut Pekan Imunisasi Dunia 2024, Tenaga Kesehatan Garda Terdepan Sukseskan Vaksinasi Lengkap

Nadia menyebut saat ini pemerintah fokus dalam hal peningkatan jumlah dan pemerataan dokter umum dan dokter spesialis.

"Kalau saat ini kita pemerataan dokter umum dan dokter spesialis terutama di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terpencil," ujar Nadia.

Dihubungi terpisah Anggota Komisi IX DPR fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa kebutuhan bida di desa-desa juga sangat penting untuk pemerataan agar imunisasi dan kesehatan ibu serta bayi tetap terjaga.

"Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa bidan berada satu payung di bawah Kementrian Kesehatan. Sebaiknya IBI berkoordinasi dgn Kemenkes," kata Irma.

"Karena kecukupan bidan juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk pemenuhannya," pungkasnya. (Iam/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya