Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dewan Pers Anjurkan Perusahaan Media Bentuk Satgas PPKS, Lindungi Jurnalis dari Kekerasan Seksual

Devi Harahap
14/6/2024 20:43
Dewan Pers Anjurkan Perusahaan Media Bentuk Satgas PPKS, Lindungi Jurnalis dari Kekerasan Seksual
Sosialisasi pencegahan pelecehan seksual pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/12/2023)(ANTARA/RIFQI RAIHAN FIRDAUS)

KASUS kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja dan dimana saja tanpa memandang gender, profesi, suku, agama dan usia dan agama dan lainnya, tak terkecuali bagi jurnalis di lingkungan pers. Melihat strategisnya isu kekerasan, Dewan Pers sebagai sebuah lembaga indepen yang melindungi para insan pers, mengesahkan sebuah aturan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perusahaan Pers.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan penerbitan pedoman PPKS di lingkungan pers menekankan pentingnya pelatihan dan pembentukan tim penanggung jawab atau satgas PPKS bagi setiap perusahaan pers. Dikatakan bahwa pedoman tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi media.

“Produk hukum yang dikeluarkan oleh dewan pers bersifat sebagai sebuah rekomendasi, tapi saat ini kami sedang berpikir untuk memasukan pedoman penerapan PPKS yang baru dikeluarkan ini ke dalam proses verifikasi,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Jum’at (14/6).

Baca juga : Ancam Kebebasan PERS, Jurnalis Sulsel Tolak RUU Penyiaran

Pedoman PPKS di lingkungan pers ini lanjut Arif, dibentuk untuk melindungi segenap insan jurnalis khususnya jurnalis perempuan dari berbagai tindak kekerasan seksual. Aturan tersebut dibagi dalam tiga hal mulai dari pencegahan, penanganan hingga pemulihan.

Arif menjelaskan bagi media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers. Selain itu, akan mengurangi kredibilitas dan kualitas media tersebut sehingga ke depan Dewan Pers akan mensosialisasi dan menggodok aturan ini lebih komprehensif lagi bersama para konstituen.

“Pedoman ini nantinya akan dijadikan salah satu alat untuk meloloskan atau tidak meloloskan media ke dalam verifikasi baik dalam administrasi dan faktual. Walaupun ini belum jadi keputusan, tapi sudah kita pikirkan barangkali bisa diterapkan. Maka dari itu kami perlu berdiskusi lebih lanjut dengan para konstituen dewan pers yang lain,” jelasnya.

Baca juga : Anak-anak PAUD hingga SMA Rentan Jadi Korban Pornogarfi Anak

Diketahui, salah satu hal yang diatur dalam beleid Nomor: 02/Peraturan-Dp/Iv/2024 itu adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Peraturan ini menyatakan bahwa para jurnalis berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Pedoman ini mengidentifikasi perbuatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dapat merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS,” seperti dikutip dari pedoman PPKS.

Pedoman yang diteken oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, usai uji publik pada 20 November 2023 dan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 29 April 2024 itu juga mengatur soal serangan terhadap pers atau komunitas tertentu. Meliputi peretasan situs, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat, pengawasan kegiatan anggota komunitas hingga ancaman kekerasan terhadap anggota komunitas. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya