Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja dan dimana saja tanpa memandang gender, profesi, suku, agama dan usia dan agama dan lainnya, tak terkecuali bagi jurnalis di lingkungan pers. Melihat strategisnya isu kekerasan, Dewan Pers sebagai sebuah lembaga indepen yang melindungi para insan pers, mengesahkan sebuah aturan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perusahaan Pers.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan penerbitan pedoman PPKS di lingkungan pers menekankan pentingnya pelatihan dan pembentukan tim penanggung jawab atau satgas PPKS bagi setiap perusahaan pers. Dikatakan bahwa pedoman tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi media.
“Produk hukum yang dikeluarkan oleh dewan pers bersifat sebagai sebuah rekomendasi, tapi saat ini kami sedang berpikir untuk memasukan pedoman penerapan PPKS yang baru dikeluarkan ini ke dalam proses verifikasi,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Jum’at (14/6).
Baca juga : Ancam Kebebasan PERS, Jurnalis Sulsel Tolak RUU Penyiaran
Pedoman PPKS di lingkungan pers ini lanjut Arif, dibentuk untuk melindungi segenap insan jurnalis khususnya jurnalis perempuan dari berbagai tindak kekerasan seksual. Aturan tersebut dibagi dalam tiga hal mulai dari pencegahan, penanganan hingga pemulihan.
Arif menjelaskan bagi media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers. Selain itu, akan mengurangi kredibilitas dan kualitas media tersebut sehingga ke depan Dewan Pers akan mensosialisasi dan menggodok aturan ini lebih komprehensif lagi bersama para konstituen.
“Pedoman ini nantinya akan dijadikan salah satu alat untuk meloloskan atau tidak meloloskan media ke dalam verifikasi baik dalam administrasi dan faktual. Walaupun ini belum jadi keputusan, tapi sudah kita pikirkan barangkali bisa diterapkan. Maka dari itu kami perlu berdiskusi lebih lanjut dengan para konstituen dewan pers yang lain,” jelasnya.
Baca juga : Anak-anak PAUD hingga SMA Rentan Jadi Korban Pornogarfi Anak
Diketahui, salah satu hal yang diatur dalam beleid Nomor: 02/Peraturan-Dp/Iv/2024 itu adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Peraturan ini menyatakan bahwa para jurnalis berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Pedoman ini mengidentifikasi perbuatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dapat merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS,” seperti dikutip dari pedoman PPKS.
Pedoman yang diteken oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, usai uji publik pada 20 November 2023 dan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 29 April 2024 itu juga mengatur soal serangan terhadap pers atau komunitas tertentu. Meliputi peretasan situs, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat, pengawasan kegiatan anggota komunitas hingga ancaman kekerasan terhadap anggota komunitas. (H-2)
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
Aksi damai dilakukan para jurnalis dari berbagai organisasi profesi di depan Balai Kota dan Gedung DPRD
Tiga jurnalis yang biasa bertugas meliput tim nasional Italia dites positif COVID-19 pada Jumat (9/7), dua hari sebelum Gli Azzurri melakoni final Euro 2020 melawan Inggris.
Klub geram karena mereka membuat berita terkait kondisi ruang ganti yang tidak lagi harmonis. Manajemen merasa kesal karena berita tersebut disiarkan tanpa memberikan kesempatan menanggapi.
JURNALIS Media Indonesia, Akmal Fauzi, meraih penghargaan Lomba Karya Tulis Jurnalistik BRI Liga 1 2023/2024.
Jumlah kekerasan terhadap jurnalis atau media bergerak fluktuatif. Angka tertinggi berada di 2016 dengan jumlah kasus 81, sedangkan angka terendah ada pada 2019 dengan jumlah kasus 26.
Sejak kali pertama dirilis pada 2016, IKP Indonesia terus bergerak naik. Hal tersebut menandakan bahwa kemerdekaan pers di Tanah Air kian membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved