Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASUS kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja dan dimana saja tanpa memandang gender, profesi, suku, agama dan usia dan agama dan lainnya, tak terkecuali bagi jurnalis di lingkungan pers. Melihat strategisnya isu kekerasan, Dewan Pers sebagai sebuah lembaga indepen yang melindungi para insan pers, mengesahkan sebuah aturan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perusahaan Pers.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan penerbitan pedoman PPKS di lingkungan pers menekankan pentingnya pelatihan dan pembentukan tim penanggung jawab atau satgas PPKS bagi setiap perusahaan pers. Dikatakan bahwa pedoman tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi media.
“Produk hukum yang dikeluarkan oleh dewan pers bersifat sebagai sebuah rekomendasi, tapi saat ini kami sedang berpikir untuk memasukan pedoman penerapan PPKS yang baru dikeluarkan ini ke dalam proses verifikasi,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Jum’at (14/6).
Baca juga : Ancam Kebebasan PERS, Jurnalis Sulsel Tolak RUU Penyiaran
Pedoman PPKS di lingkungan pers ini lanjut Arif, dibentuk untuk melindungi segenap insan jurnalis khususnya jurnalis perempuan dari berbagai tindak kekerasan seksual. Aturan tersebut dibagi dalam tiga hal mulai dari pencegahan, penanganan hingga pemulihan.
Arif menjelaskan bagi media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers. Selain itu, akan mengurangi kredibilitas dan kualitas media tersebut sehingga ke depan Dewan Pers akan mensosialisasi dan menggodok aturan ini lebih komprehensif lagi bersama para konstituen.
“Pedoman ini nantinya akan dijadikan salah satu alat untuk meloloskan atau tidak meloloskan media ke dalam verifikasi baik dalam administrasi dan faktual. Walaupun ini belum jadi keputusan, tapi sudah kita pikirkan barangkali bisa diterapkan. Maka dari itu kami perlu berdiskusi lebih lanjut dengan para konstituen dewan pers yang lain,” jelasnya.
Baca juga : Anak-anak PAUD hingga SMA Rentan Jadi Korban Pornogarfi Anak
Diketahui, salah satu hal yang diatur dalam beleid Nomor: 02/Peraturan-Dp/Iv/2024 itu adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Peraturan ini menyatakan bahwa para jurnalis berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Pedoman ini mengidentifikasi perbuatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dapat merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS,” seperti dikutip dari pedoman PPKS.
Pedoman yang diteken oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, usai uji publik pada 20 November 2023 dan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 29 April 2024 itu juga mengatur soal serangan terhadap pers atau komunitas tertentu. Meliputi peretasan situs, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat, pengawasan kegiatan anggota komunitas hingga ancaman kekerasan terhadap anggota komunitas. (H-2)
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
TOKOH-tokoh ternama Hollywood mulai dari Joaquin Phoenix, Pedro Pascal, Riz Ahmed dan Guillermo del Toro telah menandatangani surat yang mengecam tindakan genosida yang terjadi di Gaza.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
FOUNDER Story of Anggy (SOA), Anggy Pasaribu memulai rangkaian acara "SOA Connect All Campus" di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
KETUA Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengkritisi program rencana pemerintah menyalurkan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved