Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KASUS kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja dan dimana saja tanpa memandang gender, profesi, suku, agama dan usia dan agama dan lainnya, tak terkecuali bagi jurnalis di lingkungan pers. Melihat strategisnya isu kekerasan, Dewan Pers sebagai sebuah lembaga indepen yang melindungi para insan pers, mengesahkan sebuah aturan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perusahaan Pers.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan penerbitan pedoman PPKS di lingkungan pers menekankan pentingnya pelatihan dan pembentukan tim penanggung jawab atau satgas PPKS bagi setiap perusahaan pers. Dikatakan bahwa pedoman tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi media.
“Produk hukum yang dikeluarkan oleh dewan pers bersifat sebagai sebuah rekomendasi, tapi saat ini kami sedang berpikir untuk memasukan pedoman penerapan PPKS yang baru dikeluarkan ini ke dalam proses verifikasi,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Jum’at (14/6).
Baca juga : Ancam Kebebasan PERS, Jurnalis Sulsel Tolak RUU Penyiaran
Pedoman PPKS di lingkungan pers ini lanjut Arif, dibentuk untuk melindungi segenap insan jurnalis khususnya jurnalis perempuan dari berbagai tindak kekerasan seksual. Aturan tersebut dibagi dalam tiga hal mulai dari pencegahan, penanganan hingga pemulihan.
Arif menjelaskan bagi media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers. Selain itu, akan mengurangi kredibilitas dan kualitas media tersebut sehingga ke depan Dewan Pers akan mensosialisasi dan menggodok aturan ini lebih komprehensif lagi bersama para konstituen.
“Pedoman ini nantinya akan dijadikan salah satu alat untuk meloloskan atau tidak meloloskan media ke dalam verifikasi baik dalam administrasi dan faktual. Walaupun ini belum jadi keputusan, tapi sudah kita pikirkan barangkali bisa diterapkan. Maka dari itu kami perlu berdiskusi lebih lanjut dengan para konstituen dewan pers yang lain,” jelasnya.
Baca juga : Anak-anak PAUD hingga SMA Rentan Jadi Korban Pornogarfi Anak
Diketahui, salah satu hal yang diatur dalam beleid Nomor: 02/Peraturan-Dp/Iv/2024 itu adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Peraturan ini menyatakan bahwa para jurnalis berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan seksual saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Pedoman ini mengidentifikasi perbuatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dapat merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebagaimana dimaksud dalam UU TPKS,” seperti dikutip dari pedoman PPKS.
Pedoman yang diteken oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, usai uji publik pada 20 November 2023 dan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 29 April 2024 itu juga mengatur soal serangan terhadap pers atau komunitas tertentu. Meliputi peretasan situs, media sosial, atau email organisasi dan komunitas dengan niat jahat, pengawasan kegiatan anggota komunitas hingga ancaman kekerasan terhadap anggota komunitas. (H-2)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Palestina menyebut Israel sebagai 'pembunuh wartawan paling berbahaya' setelah 230 jurnalis di Jalur Gaza telah menjadi korban kebiadaban mereka.
Alec Luhn, jurnalis iklim asal Amerika Serikat dilaporkan hilang saat melakukan pendakian solo di Taman Nasional Folgefonna, Norwegia.
Wanita yang akrab dipanggil dengan sebutan Nana itu mengenang pertemuan dengan seorang jurnalis muda yang sempat dilanda dilema antara meneruskan pekerjaan impiannya
LEBIH dari 100 jurnalis menandatangani petisi yang meminta akses langsung tanpa hambatan ke Jalur Gaza. Ini menurut Sky News pada Senin (4/8).
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penyembelihan sudah dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Kantor DSM Bali dan sudah disalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved