Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Rancangan Konsesi Belum Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

Budi Ernanto
13/6/2024 19:10
Rancangan Konsesi Belum Lindungi Hak Penyandang Disabilitas
Konferensi pers terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Konsesi dan Insentif Bagi Penyandang Disabilitas.(DOK KOALISI ORGANISASI PENYANDANG DISABILITAS UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL)

KOALISI Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Perlindungan Sosial yang Inklusif menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Konsesi dan Insentif Bagi Penyandang Disabilitas.

Rancangan beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Anthoni Tsaputra  selaku anggota kioalisi menyoroti pendekatan perlindungan sosial saat ini tidak tepat, karena masih berbasiskan pendapatan rumah tangga dan kemiskinan.

Menurutnya, pendekatan ini tidak mencerminkan keadaan hidup masyarakat, khususnya penyandang disabilitas di Tanah Air. 

Baca juga : 5,5 Juta Anak Jadi Korban Pornografi, Indonesia Duduki Peringkat 4

"Masih banyak penyandang disabilitas yang hidupnya jauh dari kesejahteraan, meskipun keluarga atau pendampingnya tidak masuk kategori miskin milik pemerintah. Hal ini dikarenakan penyandang disabilitas memiliki extra cost disability atau biaya lebih disabilitas," tandas Anthoni, Kamis (13/6).

Contohnya, sambung Mahmud Fasa, perwakilan dari koalisi yang juga seorang penyandang disabilitas fisik adalah, beban biaya yang harus ditanggung sehari-hari oleh kaum disabilitas fisik dan juga teman-teman netra, tuli, serta intelektual, ataupun mental.

"Yang terpaksa harus naik kendaraan online karena kondisi transportasi di Indonesia ini tidak ramah disabilitas sehingga biaya yang ditanggung sangat besar dibandingkan nondisabilitas," ungkapnya.

Baca juga : Kampus Ramah Disabilitas: Belajar dari Edinburgh Skotlandia

Selain itu menurut Dewi Tjakra, Ketua Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), biaya akan semakin meningkat kala disabilitas tersebut perlu didampingi oleh pendamping/orang tuanya.

Perwakilan koalisi lainnya, Dewi Tjakra menilai kementerian maupun lembaga negara kerap luput memperhatikan sektor pendidikan bagi kaum disabilitas yang hingga kini banyak yang belum memiliki ijazah

"Dikarenakan masih belum tersedianya pendidikan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sehingga mereka harus hidup tergantung pada keluarga atau pendamping dan tidak memiliki pekerjaan yang layak atau menganggur," paparnya.

Baca juga : Bantuan Pendidikan Pelindo, 144 Pelajar di Jakarta Utara Terima Ijazah

Di sisi lain. sambung Dewi, akses lapangan pekerjaan yang sangat sempit bagi penyandang disabilitas, mengakibatkan sebagian besar dari mereka harus bekerja di sektor informal

Sementara itu, perwakilan koalisi lainnya, Nena Hutahaean menjelaskan, tujuan dibentuknya koalisi ini adalah sebagai langkah untuk mengadvokasi kebijakan perlindungan sosial yang ada agar dapat menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Koalisi meminta agar sesegera mungkin Kementerian Keuangan membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dan mendengarkan suara penyandang disabilitas agar koalisi bisa dapat menjelaskan mengenai hal-hal kami inginkan di dalam konsesi," pungkasnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya