Menteri LHK: RUU KSDAHE Penting untuk Perkuat Konservasi di Indonesia

Atalya Puspa
13/6/2024 17:00
Menteri LHK: RUU KSDAHE Penting untuk Perkuat Konservasi di Indonesia
Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi IV DPR RI untuk membuat RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) sebagai perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia menyatakan, setelah 30 tahun lamanya UU nomor 5 tahun 1990 telah menjadi dasar untuk penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dibutuhkan penguatan sesuai dengan kondisi saat ini.

“Inisiasi ini penting sebab strategi kebijakan guna untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan dan diskursus berkaitan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang semakin penting untuk direspon. Perkembangan populasi manusia, kondisi sosial budaya teknologi berdampak pada peningkatan kebutuhan sumber daya alam, baik dalam bentuk ruang maupun dalam bentuk materi hayati maupun nonhayati,” beber dia.

Baca juga : Marak Hobi Pelihara Satwa Liar, Komisi IV Nilai Perlu Adanya Kebijakan Hukum Tegas

Menurut Siti, inisiatif perubahan UU nomor 5 tahun 1990 merupakan langkah efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sembari membuka ruang akses kesejahteraan masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa konservasi ekosistem sumber daya hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia. Untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem. 

Siti menjabarkan, sejauh ini, ada tiga prinsip yang dijalankan dalam konservasi, yakni perlindungan sisitem penyangga kehidupan, pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta pemanfaatan secara lestari. Termasuk penyelenggaraan KSDAHE yang didasarkan atas ekosistem yang saling berkaitan sehingga harus dikelola dalam satu kesatuan manajemen. 

Baca juga : TN Berbak Sembilang Ikut Program Penguatan Fungsi Konservasi dan Ekosistem

Substansi yang ada dalam RUU KSDAHE, dinilai Siti telah mengakomodir kebutuhan pengelolaan KSDHAE di Indonesia. Salah satu penguatan yang berhasil dirumuskan ialah terkait dengan memperberat dan mempertegas sanksi pidana dan sanksi terhadap korporasi atas kejahatan lingkungan.

“Antara lain pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, rehabilitasi, translokasi dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah yang menuju law enforcement yang sangat kuat dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini, pemerintah sangat-sangat menghargai,” ucap Siti.

Ia meyakini bahwa perubahan UU nomor 5 tahun 1990 ditujukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan tanggung jawab global Indonesia sebagai negara anggota di dunia.

“Indonesia juga terlibat berkomitmen dan bekerja dalam ranah global yakni dengan prinsip ikut melaksanakan perdamaian dan keadilan sebagaimana pesan pembukaan UUD 1945. Kita pahami bahwa konteks global saat ini semakin berkembang dan makin meningkat dalam hal biodiversity dan perubahan iklim,” ungkapnya. (Ata/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya