Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi IV DPR RI untuk membuat RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) sebagai perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia menyatakan, setelah 30 tahun lamanya UU nomor 5 tahun 1990 telah menjadi dasar untuk penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dibutuhkan penguatan sesuai dengan kondisi saat ini.
“Inisiasi ini penting sebab strategi kebijakan guna untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan dan diskursus berkaitan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang semakin penting untuk direspon. Perkembangan populasi manusia, kondisi sosial budaya teknologi berdampak pada peningkatan kebutuhan sumber daya alam, baik dalam bentuk ruang maupun dalam bentuk materi hayati maupun nonhayati,” beber dia.
Baca juga : Marak Hobi Pelihara Satwa Liar, Komisi IV Nilai Perlu Adanya Kebijakan Hukum Tegas
Menurut Siti, inisiatif perubahan UU nomor 5 tahun 1990 merupakan langkah efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sembari membuka ruang akses kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa konservasi ekosistem sumber daya hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia. Untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan sumber daya alam hayati dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.
Siti menjabarkan, sejauh ini, ada tiga prinsip yang dijalankan dalam konservasi, yakni perlindungan sisitem penyangga kehidupan, pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta pemanfaatan secara lestari. Termasuk penyelenggaraan KSDAHE yang didasarkan atas ekosistem yang saling berkaitan sehingga harus dikelola dalam satu kesatuan manajemen.
Baca juga : TN Berbak Sembilang Ikut Program Penguatan Fungsi Konservasi dan Ekosistem
Substansi yang ada dalam RUU KSDAHE, dinilai Siti telah mengakomodir kebutuhan pengelolaan KSDHAE di Indonesia. Salah satu penguatan yang berhasil dirumuskan ialah terkait dengan memperberat dan mempertegas sanksi pidana dan sanksi terhadap korporasi atas kejahatan lingkungan.
“Antara lain pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, rehabilitasi, translokasi dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah yang menuju law enforcement yang sangat kuat dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini, pemerintah sangat-sangat menghargai,” ucap Siti.
Ia meyakini bahwa perubahan UU nomor 5 tahun 1990 ditujukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan tanggung jawab global Indonesia sebagai negara anggota di dunia.
“Indonesia juga terlibat berkomitmen dan bekerja dalam ranah global yakni dengan prinsip ikut melaksanakan perdamaian dan keadilan sebagaimana pesan pembukaan UUD 1945. Kita pahami bahwa konteks global saat ini semakin berkembang dan makin meningkat dalam hal biodiversity dan perubahan iklim,” ungkapnya. (Ata/Z-7)
PENCEMARAN pestisida di Sungai Cisadane dapat ditangani melalui restorasi ekosistem sungai lewat rehabilitasi zona riparian menurut peneliti BRIN
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, insan pers, dan pelaku industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Wamen UMKM Helvi Moraza menegaskan pentingnya penguatan ekosistem usaha, konektivitas rantai pasok, serta digitalisasi layanan agar UMKM
CIFOR-ICRAF Indonesia bersama Kelompok Kerja Solutions for Integrated Land and Seascape Management in Indonesia (Pokja SOLUSI) Sulawesi Tengah menggelar konsultasi publik.
kemandirian daerah dapat dicapai melalui penguatan regulasi inovasi dan perluasan replikasi praktik-praktik yang terbukti efektif.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan kolaborasi multisektor merupakan fondasi utama bagi penguatan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Di saat Kemenhut giat menggalang dukungan internasional untuk konservasi gajah melalui inisiatif PECI, seekor gajah jantan produktif justru ditemukan mati terpenggal.
Seekor gajah jantan dewasa berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi kepala terpotong di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Pelalawan, Riau.
Penurunan drastis populasi gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang kini berada pada titik kritis di tahun 2026, ternyata berdampak langsung pada ketahanan pangan warga.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari Kementerian Kehutanan, jumlah populasi gajah sumatra di Pulau Sumatra kini hanya tersisa sekitar 1.100 ekor.
WALHI Riau mengecam keras kematian seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal konsesi PT RAPP, Pelalawan.
Kementerian Kehutanan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor gajah sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved