Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Potongan Tapera Buat Cemas Para Guru Honorer

Despian Nurhidayat
05/6/2024 17:30
Potongan Tapera Buat Cemas Para Guru Honorer
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara untuk melaporkan dugaan maladministrasi(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) memperhatikan respons para guru berkaitan rencana Pemerintah menghimpun dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim menyatakan para guru sangat cemas dengan rencana tersebut.

Reaksi terutama datang dari guru-guru swasta dan honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Tapera ini rencananya bukan hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) namun juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan pekerja mandiri.

"Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji,” ungkap Satriwan.

Baca juga : Kesejahteraan Guru Disebut Masih Belum Terwujud, Ada yang Bergaji Rp300 Ribu Per bulan

Satriwan menyebutkan bahwa para guru mencemaskan apakah dana Tapera ini bisa dicairkan atau tidak. Karena belum jelas apa ada yang sudah terbukti bisa mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera. Belum pernah diketahui ada preseden-nya atau bukti nyata.

Selain itu, kondisi kesejahteraan guru saja masih belum stabil bahkan bisa dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain. Survei Kesejahteraan Guru yang dilakukan oleh IDEAS tahun 2024 menunjukan bahwa 42,4% guru gaji perbulannya di bawah 2 juta.

Dari survei yang sama ditemukan 74,3% penghasilan guru honorer atau kontrak yaitu di bawah 2 juta rupiah. Sementara itu gaji guru yang berkisar antara 2-3 juta sebesar 12,3%; 3-4 juta sebanyak 7,6%; 4-5 juta sebanyak 4,2% dan di atas 5 juta hanya 0,8%.

Baca juga : DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasal 7 huruf (1) menyebut "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."

"Nah, jika guru tersebut berada di wilayah provinsi dengan Upah Minimum 2 juta, seperti Jawa Tengah dan DIY, mereka dianggap layak ikut Tapera. Padahal dengan gaji sekecil itu mereka masih harus dipotong Tapera dan banyak potongan lainnya," tegas Satriwan.

Alasan lain para guru khawatir dan menolak adalah takut nasib Tapera akan seperti asuransi ASABRI dan JIWASYARA yang dikorupsi besar-besaran. Korupsi ASABRI telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Begitu pula JIWASRAYA, BUMN yang mengelola dana pensiun dan asuransi juga melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp16,8 triliun.

Baca juga : Survei: 74 Persen Guru Honorer Dibayar Lebih Kecil dari Upah Minimum Terendah Indonesia

"Bagaimana kalau Tapera berakhir naas seperti ASABRI dan JIWASRAYA? Guru itu kelompok marjinal dan lemah, tidak punya kekuatan melawan atau menggugat. Peluang mengadu dan memprotes juga sangat kecil," kata Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri.

Iman melanjutkan "Bayangkan saja, dana pensiun TNI dan Polri saja dengan mudah dikorupsi, bagaimana kami yakin Tapera bagi guru akan lebih baik?,” lanjutnya.

Iman menyatakan bahwa gaji guru Non-ASN itu juga sudah banyak dipotong dengan berbagai jenis potongan. Tapera akan menjadi beban tambahan bagi guru dengan gaji yang sangat kecil dan kurang.

Baca juga : Guru Jangan Dijadikan Alat Janji Politik untuk Sekadar Dapatkan Suara

Selain laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa 42% yang terjerat pinjol berprofesi sebagai guru, survei IDEAS pun menunjukan 79,6% guru memiliki utang kepada teman, keluarga, koperasi dan BPR.

“Coba bayangkan, dengan gaji hanya 2 juta, lalu dipotong BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Wajib Bulanan Organisasi Profesi Guru, Koperasi Sekolah, pemotongan karena ada utang, dan lainnya. Ditambah Tapera untuk tabungan perumahan yang rumahnya juga belum jelas,” sesal Iman.

Jadi, gaji guru itu sudahlah kecil namun banyak jenis pemotongan. Ditambah lagi potongan Tapera, tentu akan semakin mengecil. Kesejahteraan profesi guru di Indonesia masih jauh dibanding misalnya dengan negara-negara G-20 atau Asia Pasifik.

Oleh sebab itu menurut Iman, P2G memberikan rekomendasi atas rencana Tapera agar tidak menjadi beban tambahan bagi guru. Pemerintah seharusnya membuat program Kredit Perumahan untuk Guru yang murah dan terjangkau. Jangan tabungannya dulu, rumahnya tidak jelas.

Mekanisme Tapera yang memotong gaji guru di atas Upah Minimum justru akan menyengsarakan guru di wilayah provinsi dengan Upah Minimum rendah. Oleh sebab itu, agar Tapera tidak memberatkan, harus dibuat standar upah minimum guru yang berlaku secara nasional. Hal ini akan meringankan guru yang gajinya banyak dipotong sana-sini.

Pemerintah hendaknya tidak mempersulit profesi guru. Justru UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memerintahkan negara agar memenuhi hak-hak guru diantaranya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Yang terjadi sekarang malah sebaliknya, penghasilannya sangat minimum dengan potongan-potongan yang maksimum. (Des/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya