Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

4 Hal Penting untuk Cegah Kecurangan PPDB, Termasuk Pungli

Devi Harahap
03/6/2024 16:54
4 Hal Penting untuk Cegah Kecurangan PPDB, Termasuk Pungli
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)(Antara/Rivan Awal Lingga)

WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir mengatakan ada empat hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan sistem PPDB, khususnya pada jalur zonasi dan prestasi.

“Monitoring dan evaluasi yang harus diperhatikan pertama mengenai kesesuaian titik koordinat sekolah, sinyal dan jaringan yang membuat orang tua menemui banyak masalah, berbagai persyaratan administrasi yang membuat masyarakat sulit. Selain itu di jalur prestasi, juga ada pembatasan yang sifatnya lebih terukur tapi banyak siswa yang berprestasi di luar jenis yang terukur,” jelas Dudung kepada Media Indonesia di Jakarta pada Senin (3/5).

Menurut Dudung, pemerintah sudah menciptakan sistem yang cukup komprehensif untuk menekan pungli. Sistem tersebut jelasnya, sudah disiapkan melalui surat keputusan Kemendikbud hingga menjadi panduan turunan ke provinsi dan kab/kota yang melahirkan peraturan berupa juknis. Sehingga dalam hal ini, dibutuhkan SDM berupa pengawas yang berintegritas di tingkat sekolah.

Baca juga : Menko PMK: Zonasi PPDB Cegah Kastanisasi Sekolah

“Secara aturan transformasi dan sistemik sudah berjalan, tapi transformasi mengenai penyiapan SDM masih bermasalah. Seharusnya penyiapan SDM yang menata sistem kelola PPDB di sekolah harus betul-betul memiliki komitmen dan integritas serta transparansi yang kuat,” jelasnya.

Diketahui, pada PPDB 2024, kuota jalur prestasi sebesar 18 persen untuk jalur akademik. Sementara jalur non-akademik 5 persen. Lalu, jalur afirmasi sebesar 25 persen, termasuk di dalamnya untuk penyandang disabilitas. Selanjutnya, jalur zonasi sebesar 50 persen dan jalur perpindahan sebesar 2 persen.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengungkapkan bahwa penerapan sistem PPDB 2024 secara daring bisa mencegah aksi kecurangan PPDB khususnya dalam kasus jual beli bangku sekolah. Namun, jika SDM petugas yang menjadi pengawas di tingkat sekolah tidak menjalankan aturan yang sudah ada, maka praktik jual beli bangku masih ada.

“Petugas operator PPDB ataupun petugas yang lain di sekolah harus bisa menjalankan aturan agar tidak terjadi kecurangan atau kelalaian, masyarakat juga berperan penting. Kepala dinas pendidikan juga diharapkan terus memantau dan mengawasi proses PPDB di DKI Jakarta, serta orang tua dan para siswa yang mendaftar ke sekolah negeri harus benar-benar mengikuti prosedur tanpa membeli bangku,” jelasnya.

Sistem PPDB zonasi lanjut Heru, yang paling banyak menemui permasalahan, namun dapat menjangkau seluruh anak di Jakarta untuk mendapatkan pendidikan serta menyelesaikan permasalahan penyebaran sekolah yang tidak merata. (Dev/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya