Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah apabila aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan disebut bentuk bagi-bagi kue.
Beleid pemberian izin usaha itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Makanya lihat dari dasarnya," kata Siti, di Istana Merdeka, Jakarta, usai pertemuan dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Minggu (2/6).
Baca juga : Ormas Kelola Tambang, Airlangga: Keistimewaan dari Presiden
Siti katakan bahwa izin usaha pengelolaan pertambangan itu diberikan mengingat setiap ormas memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.
Dia memandang, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan jauh lebih efektif daripada mereka membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.
"Pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," kata Siti.
Baca juga : Menteri LHK Bertemu Dubes Norwegia Proses Kontribusi Berbasis Hasil Tahap Keempat
Terlebih kata Siti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar negara memberikan ruang produktivitas kepada masyarakatnya.
Pemberian izin ini, alasan Siti, merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
"Ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya seharusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan. Produktif itu hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," kata Siti.
Baca juga : Menteri Siti Nurbaya: Norwegia Mulai Proses Pendanaan Keempat dari Hasil Penurunan Emisi Indonesia
Dia menerangkan, bahwa sejauh ini ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial. Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama, tanpa dia terangkan lebih jauh siapa saja.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salinan resmi PP Nomor 25 tersebut diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), disebutkan aturan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid itu berbunyi aturan yang memberikan izin ke organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan, pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. (Z-8)
PROGRAM Remaja Bernegara yang digelar Partai NasDem ke dalam tujuh sesi sejak pertengahan Februari 2025 sampai hari ini, Sabtu (26/4),
RAJA Juli Antoni resmi mengemban tugas barunya sebagai Menteri Kehutanan pada kabinet Merah Putih. Menurut Raja Juli, apa yang telah dilakukan Siti Nurbaya sudah baik
KLHK di bawah Siti Nurbaya juga berhasil memperkuat upaya konservasi melalui peningkatan kawasan konservasi dan keberhasilan dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Ketua AMAN Kalsel, Rubi, mengatakan penetapan Geopark Meratus dan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus merupakan sebuah pengabaian bagi keberadaan Masyarakat Adat
Pusat Plasma Nutfah juga berkontribusi pada restorasi ekosistem yang terdegradasi dengan menyediakan bahan genetik untuk pemulihan spesies yang terancam punah
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meresmikan persemaian skala besar di lima provinsi.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved