Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polemik UKT, Pengamat: Pendidikan Jangan Dikelola dengan Mekanisme Pasar

Ihfa Firdausya
29/5/2024 19:00
Polemik UKT, Pengamat: Pendidikan Jangan Dikelola dengan Mekanisme Pasar
Ilustrasi polemik UKT(MI/Duta)

POLEMIK kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang ramai belakangan dinilai akibat salah kelola pendidikan tinggi negeri di Indonesia. Persoalannya, sistem pendidikan di Indonesia dikelola dengan mekanisme pasar. Apalagi dengan kebijakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), kampus seakan menjadi entitas bisnis untuk mencari keuntungan.

Hal itu disampaikan Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji dalam sebuah diskusi pendidikan di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (29/5). Ia menganalogikan bahwa pendidikan seharusnya dikelola seperti jalan raya. Artinya siapa saja dapat mengakses. Selain itu, pengelolaan pendidikan juga harus non-profit.

"Memang betul biaya pendidikan itu mahal. Tapi apakah lembaga pendidikan (harus) ditempatkan untuk mencari uang? Kalau buat saya lembaga pendidikan itu harusnya tempat menghabiskan uang, bukan tempat menghabiskan (red: mencari) uang," paparnya.

Baca juga : Dirjen Dikti-Ristek Surati Para Rektor PTN dan PTNBH terkait Pembatalan Kenaikan UKT

"Kalau lembaga pendidikan harus cari uang, kenapa gak sekalian TNI suruh cari uang? Mahal lho beli alutsista, macam-macam," imbuhnya.

Indra mencontohkan, ketika biaya kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS) bisa lebih murah dari perguruan tinggi negeri (PTN), artinya ada salah kelola. "Padahal PTN itu dosennya digaji pemerintah, masih dapat bantuan operasional PTN, kok biayanya bisa lebih tinggi?" katanya.

Padahal ketika negara hadir untuk menyediakan biaya pendidikan yang terjangkau, rakyat punya kesempatan mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya dan akhirnya bisa membangun negara. "Nantinya mereka mandiri, punya penghasilan, baru dipajakin. Siklusnya begitu," jelasnya.

Baca juga : Jokowi: Kemungkinan Kenaikan UKT PTN Dimulai Tahun Depan

Indra juga menyoroti bahwa sebenarnya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN bisa dimanfaatkan bila dikelola dengan baik. Ia mencontohkan, Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebut anggaran pendidikan 20% itu tidak termasuk sekolah kedinasan.

"Sekolah-sekolah ini harusnya di luar anggaran pendidikan. Kenapa sekarang malah ada 22 kementerian di luar Kemendikbud dan Kemenag yang mendapatkan anggaran pendidikan Kemensos dapat Rp12 triliun anggaran pendidikan, ini mendidik siapa?" katanya.

Menurut Indra, harus ada kemauan politik untuk menata ulang agar 20% anggaran pendidikan harus betul-betul dipakai untuk pendidikan di luar sekolah kedinasan.

Baca juga : Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai tidak Cukup untuk Jamin Pendidikan Tinggi yang Berkeadilan bagi Masyarakat

Menyoal UKT yang diproyeksikan akan naik tahun depan, Indra menyebut hal itu akan terjadi karena Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 yang menjadi dasarnya tidak dicabut.

"Kalau mau (tidak naik) Permendikbud-nya dihapus. Ini kan tidak. Ini kan hanya keputusan verbal (UKT batal naik) tapi aturannya (Permendikbud) tidak dihapuskan," jelasnya.

Ia menyebut bahwa yang paling terdampak dari kenaikan UKT bukan rakyat miskin tetapi rakyat berpenghasilan menengah. "Pendapatan per kapita Indonesia kan Rp75 juta per tahun. Kalau iuran pengembangan institusi (IPI) Rp75 juta juga, berarti orang itu harus puasa setahun. Kalau UKT Rp20 juta atau Rp40 juta per tahun berarti sudah 60% dari pendapatan per tahun mereka. Itu untuk satu anak. Berarti ini sebuah kebijakan yang tidak punya dasar teknokratik" pungkasnya.

Baca juga : Anggaran Pendidikan di APBN Besar, DPR Pertanyakan Meroketnya Biaya Kuliah

Beban Terbesar dari Biaya Pendidikan Mesti Dipikul Negara

Pada kesempatan yang sama, hadir mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Ia mengingatkan bahwa beban terbesar dari biaya pendidikan mesti dipikul oleh negara. Karena itu, katanya, tidak tepat apabila lembaga-lembaga pendidikan berfungsi seperti instrumen untuk mencari uang.

"Lembaga pendidikan harus difungsikan kembali sebagai instrumen mencerdaskan bangsa. Cara kerjanya pasti berbeda. Kenaikan UKT meskipun ditunda, mudah-mudahan kebijakan mengenai uang kuliah ke depan betul-betul berpihak pada masyarakat," katanya.

Sudirman beranggapan bahwa pendidikan yang dikelola dengan cara pasar akan jadi berantakan. "Akhirnya antara sekolah swasta dengan negeri itu beda tipis saja. Swasta berusaha efisien karena harus bersaing dengan negeri, negerinya karena mentang-mentang mendapatkan branding, seperti menggunakan kesempatan ini untuk menaikkan biaya," katanya. (Ifa/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya