Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dirut BPJS: KRIS tidak Menghapus Sistem Kelas, tapi untuk Menstandarisasi Fasilitas Ruang Inap

Devi Harahap
17/5/2024 21:45
Dirut BPJS: KRIS tidak Menghapus Sistem Kelas, tapi untuk Menstandarisasi Fasilitas Ruang Inap
Warga mengantre di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan bahwa sistem KRIS tidak akan ada menghapus sistem kelas, melainkan bertujuan untuk menstandarisasi fasilitas ruang inap perawatan.

“Jadi KRIS ini bertujuan untuk menstandarisasi fasilitas ruang inap perawatan. Prinsip dasar KRIS itu ada empat pengertian yang tidak melanggar undang-undang, nanti sistem KRIS yang mana (diadopsi) akan didiskusikan lagi, tapi Menteri Kesehatan mengatakan bahwa tidak ada penghapusan kelas dalam KRIS,” jelasnya saat ditemui Media Indonesia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta pada Jum’at (17/5).

Menurut Ghufron, kondisi ruang inap di berbagai fasilitas kesehatan masih sangat timpang dan beragam. Oleh karena itu, harus ada standarisasi setiap ruang perawatan sehingga kualitas ruang inap di wilayah pulau Jawa, Sumatera bahkan Papua memiliki standar yang sama.

Baca juga : Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat

“Tapi kan yang sekarang ini kelas 3 standarnya di setiap rumah sakit berbeda-beda. Seperti apa standarnya itu tidak jelas, kelas 2 dan kelas 1 juga tidak jelas standar ruang inapnya, ada yang ada yang ac-nya sendiri, ada yang tidak ada kamar mandi dan lainnya. Memang harusnya seluruh ruang inap di berbagai faskes ada standarisasi sesuai dengan 12 kriteria yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Ghufron menjelaskan bahwa definisi KRIS sesuai UU terbagi menjadi 4 jenis, saat ini pemerintah masih menentukan jenis KRIS yang terbaik untuk diadopsi. Hal itu disampaikan Ghufron dalam buku terbarunya bertajuk “Prinsip Dasar Sistem Jaminan Sosial dan Asuransi Kesehatan” yang baru diluncurkan pada Jum’at (17/5).

“Bisa diinterpretasikan definisi kelas standar menjadi 4 pengertian yang semua tidak bisa disalahkan. Pertama, kelas standar itu adalah satu kelas standar rawat inap. Kedua, bisa diinterpretasikan bahwa pengertiannya adalah 2 kelas standar rawat inap seperti pernah dirapatkan di tingkat menteri yaitu rawat inap kelas standar PBI dan rawat inap kelas standar non-PBI,” ujar Ghufron pada halaman 33.

Baca juga : Kemenkes Mulai Kaji Aturan Terkait Teknis Kelas Rawat Inap BPJS

Lebih lanjut Ghufron menuturkan bahwa tipe ketiga KRIS yaitu kelas standar BPJS Kesehatan yaitu ada 3 kelas standar. Dijelaskan bahwa kelas standar pengertian yang ketiga ini adalah rawat inap kelas standar PBI atau kelas 3, kelas rawat inap standar kelas 2 dan rawat inap standar kelas 1.

“Untuk yang terakhir ini sudah diatur jika mereka ingin naik kelas dibolehkan persis seperti dalam penjelasan, baik dengan cara membeli asuransi kesehatan tambahan, dan atau membayar sendiri selisih yang harus dibayar karena naik kelas,” tulisnya.

“Sementara itu, pengertian keempat kelas standar rumah sakit adalah rumah sakit tanpa kelas, yaitu dalam rumah sakit tersebut hanya ada satu jenis kelas rawat inap,” lanjutnya. (Dev/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya