Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah, KH Aswadi mengimbau jemaah haji untuk mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji. Salah satu yang dimaksud Aswadi, adalah dengan tidak memaksakan diri untuk melempar jamrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah yakni saat dhuha.
Meskipun memang waktu paling utama untuk melempar jamrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah yakni saat dhuha. Hanya saja di waktu tersebut jemaah haji dari negara lain dari sisi tenaga dan badan lebih besar dari pada jemaah Indonesia.
Sehingga jika jemaah haji Indonesia memaksakan melempar jamrah aqobah saat itu khawatir malah ada potensi madharat saat itu.
Baca juga : Hati-hati Penipuan! Jangan Tergiur Iming-iming Haji Tanpa Antre
KH Aswadi menilai keselamatan jiwa lebih utama daripada mengejar keutamaan ibadah mengingat ada beberapa keutamaan dalam sebagian rangkaian ibadah haji yang berpotensi membahayakan jemaah.
“Menjaga keselamatan jiwa itu lebih utama dari pada mengejar afdhaliyat (keutamaan),” kata Aswadi di Madinah, dikutip Jumat (10/5).
"Nah waktu Dhuha ini dipadati oleh orang-orang yang memiliki kemampuan yang super, secara badan dan tenaga. Kondisi (jemaah) Indonesia ini memang tidak cukup mengimbangi dengan yang lain," kata Aswadi.
Baca juga : Kemenag Sebut 50% Calon Jemaah Haji Tahun Ini Sudah Penuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan
Maka, ulama Indonesia memberikan solusi lain, yakni melempar jamrah aqobah di luar waktu tersebut. "Karena itu ulama ulama kita memberikan solusi boleh (Jamrah Aqabah) sampai tengah malam,” ujarnya.
Aswadi mengingatkan kepada para jemaah haji untuk mengikuti arahan Kementerian Agama RI melalui petugas haji terkait mobilitas dan ibadah haji 2024 di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).
Arahan petugas haji telah mempertimbangkan asas manfaat dan menghindari kemadharatan demi keamanan dan keselamatan jemaah.
“Semua ini dilakukan untuk menghindari kepadatan yang berakibat pada bahaya keselamatan,” kata Guru besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.
(Z-9)
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
ANGGOTA Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, menyebut Pansus Haji DPR RI masuk angin bahkan tidak independen.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji bakal menyerahkan laporan hasil penyelidikan penyelenggaraan haji 2024 ke pimpinan DPR pada Rapat Paripurna, Kamis, 26 September 2024
KEMENTERIAN Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia selalu mendapat perhatian publik, mengingat jumlah jemaah haji dari Indonesia adalah yang terbanyak dibandingkan negara lain.
PERUM Bulog tengah menyiapkan ekspor beras premium untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah haji harus menjadi prioritas utama pemerintah,
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
Kemenhaj resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved