Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar berharap dimulainya Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU)/Hospital Based mampu mengutamakan kesejahteraan dokter dengan tetap memberikan upah atau gaji kepada dokter yang menjalani pendidikan spesialis.
"Saya tidak melihat adanya kelebihan yang signifikan dibandingkan dengan university based. Namun yang digadang-gadang dokter yang ikut PPDS hospital based akan diberi gaji," kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (5/5).
Sebenarnya istilah gaji itu bukan istilah baru sejak beberapa tahun silam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah disebutkan bahwa dokter yang menjalani pendidikan spesialis harus diberikan gaji. Namun selama ini tidak diimplementasikan.
Baca juga : Tidak Ada Insentif, Beban PPDS di Indonesia Lebih Berat Dibanding Negara Lain
"Sekarang ini diharapkan pemberian gaji kepada peserta PPDS hospital based diberikan gaji atau uang jasa. Asal usul uang jasa, bagaimana prosesnya, berapa banyak, dan bagaimana implikasinya kita belum tahu secara jelas," ujar dia.
Tetapi, lanjut Iqbal, yang paling mungkin terjadi adalah dokter yang menjalani pendidikan hospital based harus menandatangani kontrak dengan Kementerian Kesehatan dan siap ditempatkan terpencil dan daerah lainnya yang membutuhkan oleh Kemenkes.
Ia menjelaskan selama ini sistem pendidikan dokter spesialis ada dua jenis yaitu university based dan hospital based. Setiap negara memilih sesuai dengan kondisi dan situasi kapabilitasnya.
Misalnya di Eropa Timur dan Malaysia masih menggunakan university based sementara sebagian Eropa Barat sudah menggunakan hospital based. Sementara di Indonesia pendidikan dokter spesialis menggunakan university based artinya universitas yang melakukan seleksi penerimaan kemudian melakukan training, menguji, dan memberikan ijazah kepada dokter yang lulus.
"Sekarang ini ingin diubah selain universitas bisa selenggarakan pendidikan dokter spesialis, rumah sakit juga diberikan kesempatan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis," pungkasnya.(H-2)
Saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 70.000 dokter spesialis hingga tahun 2032, dengan distribusi yang belum merata di 25 provinsi.
MENTERI Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa saat ini terdapat gap dokter spesialis sebesar 70 ribu orang selama 10 tahun ke depan.
Kemenkes membuka peluang beasiswa sebanyak 2.000 bagi dokter umum dan spesialis untuk melanjutkan pendidikan, termasuk di luar negeri.
Isu-isu mendasar dalam kesehatan nasional, seperti pemerataan layanan kesehatan, akses obat-obatan, dan peningkatan fasilitas medis, masih jauh dari harapan.
Kemendikbud-Ristek akan membuat Peraturan Menteri terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi menjadi perluasan aturan yang lebih komprehensif.
Menurut Patrianef, yang ditakuti seorang residen tidak hanya senior, tapi bisa juga keluarga pasien, perawat, hingga beban kerja yang berat.
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan influencer Ruce Nuenda yang keluyuran atau beraktivitas di ruang publik saat sakit campak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved