Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEBERADAAN dokter spesialis kini semakin dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat. Namun demikian masih banyak kendala yang menyebabkan kondisi suatu wilayah tidak mencapai jumlah ideal keberadaan dokter di sebagian besar daerah di Tanah Air.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh. Adib Khumaidi bahwa tidak meratanya dokter spesialis hingga dokter umum bisa dikarenakan sarana perasaan yang terbatas, keterbatasan alat kesehatan dan obat, insentif dan jenjang karir, kemudian tidak bertahan jangka panjang, fasilitas dan lapangan kerja terutama untuk pendukung untuk keluarga dokter, hingga fasilitas pendidikan.
"Jadi kita harus benar-benar bisa memperhitungkan bagaimana kita membuat fasilitas kesehatan yang didukung oleh ketenagaan dan juga bagaimana kita melakukan sebuah distribusi yang diawali dalam aspek analisa kebutuhan berbasis pendekatan kewilayahan," kata Adib dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/2).
Baca juga : Sidang MK, Saksi Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan Banyak Pihak
Sehingga perlu peran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diperhitungkan link and match. Jangan sampai terjadi overload atau penumpukan di suatu wilayah di wilayah ekonomis yang tinggi dan kekurangan di wilayah lain. Sehingga distribusi dan produksi jadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Selain itu dari sisi pendidikan kedokteran jumlah fakultas kedokteran yang saat ini sudah ada 107 fakultas kedokteran dengan produksi lulusan kurang lebih 12 ribu per tahun, sehingga dalam jangka waktu kurang dari 5 tahun, seharusnya sudah bisa menambah jumlah dokter di Tanah Air.
"Jadi ada urusan pemerintahan pusat yang menjadi kewenangannya, urusan pemerintahan daerah, kemudian urusan kabupaten kota. Harus ada regulasi dari tingkat pusat wajib kerja dokter spesialis maka kita juga harus melihat melakukan satu proses distribusi," ujar dia.
Baca juga : Pendidikan Dokter Spesialis dalam UU Kesehatan, Apa yang Diharapkan?
Pada saat produksi negara harus berperan dengan memberikan pendidikan, terutama untuk putra-putra daerah, yang kemudian mereka akan kembali ke daerah untuk mengisi kekurangan tenaga dokter maupun dokter spesialis.
Sementara itu dari Kementerian Kesehatan akan menggenjot kebutuhan dokter umum dan spesialis di daerah-daerah melalui dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Iya ada beberapa yang disoroti dari UU Kesehatan tersebut antara lain melalui diaspora yang dari luar negeri agar bisa mengabdi dengan mudah di Tanah Air," kata Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi.
Kemudian adanya beasiswa-beasiswa kepada dokter spesialis dan pendidikan dokter. Serta adanya pendidikan spesialis berbasis rumah sakit yang digadang-gadang mampu memproduksi dokter spesialis lebih banyak. (H-1)
Isu kesehatan remaja ini isu krusial, bukan isu kaleng-kaleng. Penanganan kesehatan negeri ini jangan gagal fokus.
ISU perundungan (bullying) kembali menyeruak di dunia medis.
Menurut Budi, pendidikan spesialis sebenarnya tidak terjadi di ruang kuliah. Di seluruh dunia bahkan pendidikan dokter spesialis justru dilakukan di rumah sakit
Presiden Joko Widodo mendorong penambahan jumlah dokter spesialis di dalam negeri untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
RANCANGAN Undang-Undang Kesehatan menjadi cara pemerintah untuk bisa memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, khususnya dokter.
Dari 15 jenis spesialis, hanya DKI Jakarta yang melebihi target rasio.
UU Omnibus Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh-buruh pabrik yang sering disebut pekerja kerah biru dan bergaji UMR, tetapi karyawan-karyawan kantoran.
KETUA Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi (OP) kesehatan masih menunggu draft resmi Undang-Undang Kesehatan baru
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkomitmen akan menindak tegas dokter yang melakukan bullying atau perundungan kepada dokter residen.
Aturan perlindungan dokter ataupun tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan membutuhkan aturan turunan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan sudah rampung paling telat September 2023.
saat ini akan diterapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved