Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGOBATAN Tuberkulosis (Tb) ternyata memberikan beban yang cukup berat kepada keluarga pasien karena sangat panjang dan sangat berdampak pada produktivitas sehari-hari pasien sampai harus kehilangan pekerjaan. Terutama penyakit Tb yang memakai jenis pengobatan Tb RO atau Tuberkulosis Resisten Obat.
Ketua Yayasan Stop TB Partnership Indonesia (STPI), Nurul Luntungan mengatakan kalau sekarang pengobatan Tb RO sudah ada yang 6 bulan tetapi masih ada juga yang harus menerima pengobatan 9 bulan atau sampai 12 bulan sehingga pasien tidak dapat bekerja selama masa pengobatan tersebut.
"Itu sangat memengaruhi ekonomi keluarganya dan juga kemampuannya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya sehingga memang dari penelitian yang dilakukan sebelumnya menunjukkan bahwa penyakit Tb RO adalah penyakit katastropik, di mana 80% orang yang terkena itu akan jatuh miskin," kata Nurul dalam diskusi publik secara daring, Kamis (22/2).
Baca juga : Tuberkulosis di Indonesia Diestimasikan Tembus 1 Juta Kasus
Sehingga untuk saat ini yang dipikirkan bagaimana bisa memberikan suatu kondisi meningkatkan keberhasilan orang dengan Tb RO ini dapat berobat sampai selesai. Dan pengobatannya tidak hanya treatment atau obat tapi juga dalam bentuk perlindungan ekonomi dan sosial.
"Saat ini pemerintah sudah memiliki program perlindungan sosial seperti program keluarga harapan, bantuan sembako, dan mungkin ada pemerintah daerah yang memiliki bantuan sosial lainnya. Namun belum ada keterhubungan antara program sosial tersebut pada orang dengan Tb," ujar dia.
Diharapkan pasien Tb RO dapat dirangkul melalui program sosial yang sudah ada dan juga pemerintah mampu mengeksplor mengadakan suatu program perlindungan sosial yang memang khusus untuk pasien Tb, khususnya Tb RO.
Sementara itu, Perhimpunan Organisasi Pasien (POP) Tb, Budi Hermawan, mengatakan banyak kepala rumah tangga yang terkena Tb menjadi beban keuangan keluarganya. "Keuangan keluarga terganggu sehingga tidak biasa membiayai keluarganya. Sayangnya tidak semua JKN cover obat dan vitamin terkait Tb," ucapnya.
Pada saat kehilangan penghasilan justru pengeluaran bertambah karena nutrisi dan makanan untuk pasien TB tinggi. "Di DKI Jakarta saja anggaran tinggi banyak warga yang belum bisa makan padahal banyak warga yang terkena Tb harus memenuhi kebutuhan kesehatannya," pungkasnya. (H-1)
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Saat sakit, sebagian orang mungkin langsung berpikir untuk pergi ke rumah sakit agar segera ditangani oleh dokter spesialis.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved