Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wakil Ketua Umum MUI Soroti Pemilihan Presiden, Legislatif dan DPD dari Perspektif Agama dan Hukum

Media Indonesia
16/2/2024 20:38
Wakil Ketua Umum MUI Soroti Pemilihan Presiden, Legislatif dan DPD dari Perspektif Agama dan Hukum
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (berpeci)(MI/USMAN ISKANDAR)

WAKIL Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat bicara mengenai pemilihan presiden, pemilihan legislatif atau anggota DPR/DPRD serta DPD dalam Pemilu 2024 yang berlangsung pada Rabu (14/2) lalu. Ia menggunakan pendekatan perspektif agama dan hukum yang berlaku.

"Sebuah barang akan menjadi milik orang yang bersangkutan  bila dia mendapatkan barang tersebut dengan cara-cara yang benar menurut ajaran agama dan hukum yang berlaku.  Untuk itu  karena barang tersebut sudah jelas menjadi hak dari yang bersangkutan maka semua orang harus dan wajib hukumnya menghormati kepemilikan dari orang tersebut," kata Anwar dalam keterangan resmi, Jumat (16/2).

Begitu juga sebaliknya, kata Anwar, bila ada orang yang mengatakan bahwa barang itu adalah miliknya padahal barang tersebut dia dapat dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama dan hukum yang berlaku maka kepemilikannya terhadap barang tersebut adalah gugur dan tidak sah. Bahkan, lanjutnya, negara harus turun tangan untuk menyita barang tersebut dari yang bersangkutan. 

Baca juga : Ketua KPU Diminta Mundur Buntut Sanksi Berat Pelolosan Gibran Rakabuming Raka

"Begitu juga halnya dengan masalah kemenangan dalam pemilihan presiden dan anggota legislatif  dan DPD RI.  Bila seseorang tersebut mendapatkan kemenangannya dengan cara-cara yang benar menurut agama dan hukum yang berlaku maka wajiblah hukumnya bagi seluruh warga bangsa untuk menghormati dan mengakui kemenangan  yang telah diperdapat oleh orang yang bersangkutan," jelas Anwar. 

Tetapi, menurut Anwar, jika kemenangan itu dia peroleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku misalnya dia perdapat  dengan  cara-cara yang curang dan atau melalui praktek-praktek yang tidak terpuji maka kemenangan yang dia perdapat itu tidaklah menjadi haknya.  

Ia menambahkan, rakyat melalui prosedur hukum yang berlaku bisa  menuntut kepada pihak  pengadilan agar  membatalkan  kemenangan yang katanya sudah dia perdapat tersebut. 

Baca juga : Anies Sebut Rakyat Bisa Tidak Percaya Hasil Pemilu Jika Aparat Terus Langgar Etik

"Hal ini sangat penting  dilakukan dan didudukkan masalahnya agar tidak terjadi silang sengketa di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga kita bisa melaksanakan pembangunan untuk memajukan bangsa dan negara ini  dengan aman, tentram dan damai dimana semua pihak diharapkan akan  ikut merasa bertanggung jawab bagi  melaksanakan tugas mulia tersebut secara bersama-sama," tandasnya.

Terkait dengan masalah  pilpres dan pileg yang proses  pemilihannya baru saja selesai dua hari yang lalu, ia mengharapkan agar seluruh warga  masyarakat mengabaikan saja hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survei yang ada sampai KPU sudah selesai melakukan penghitungan suara yang ada secara baik dan  benar serta menyampaikan keputusannya tersebut secara  resmi kepada publik. 

"Bila ada  para pihak yang tidak puas dengan  hasil keputusan dari KPU tersebut  maka mereka dapat menggugat masalah tersebut ke mahkamah konstitusi sebagai sebuah lembaga yang memang bertugas untuk itu," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya