Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Organisasi Kemasyarakatan Hindu Tingkat Nasional mengutarakan harapan agar para penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2024, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP, dapat menjalankan tugas secara profesional.
"kami mengingatkan dan mendorong komponen penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 untuk tetap menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis pernyataan sikap PHDI dan Ormas Hindu Tingkat Nasional, Rabu (14/2).
PHDI menekankan sikap profesional harus dikedepankan dan dijunjung tinggi agar proses demokrasi dalam pemilu bisa berjalan dengan baik. Jalannya pemilu, menurut PHDI, juga harus dibarengi dengan pengawasan ang ketat dari para penegak hukum. Hal tersebut wajib dilakukan supaya tidak terjadi praktik pelanggaran hukum, baik dalam pilpres maupun pileg.
Baca juga : KPU Pertahankan Format Debat Capres-cawapres
Tidak hanya itu, PHDI juga berharap proses sengketa pemilu bisa diselesaikan secara baik dan adil sesuai undang-undang yang berlaku.
"Bila terjadi sengketa, peserta Pemilu Tahun 2024 hendaknya mempercayakan dan mengikuti semua proses melalui mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terakhir, PHDI juga berterima kasih kepada para calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon legislatif yang telah ikut serta dalam kontestasi pemilu tahun ini. (Ant/Z-11)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved