Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Organisasi Kemasyarakatan Hindu Tingkat Nasional mengutarakan harapan agar para penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2024, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP, dapat menjalankan tugas secara profesional.
"kami mengingatkan dan mendorong komponen penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 untuk tetap menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis pernyataan sikap PHDI dan Ormas Hindu Tingkat Nasional, Rabu (14/2).
PHDI menekankan sikap profesional harus dikedepankan dan dijunjung tinggi agar proses demokrasi dalam pemilu bisa berjalan dengan baik. Jalannya pemilu, menurut PHDI, juga harus dibarengi dengan pengawasan ang ketat dari para penegak hukum. Hal tersebut wajib dilakukan supaya tidak terjadi praktik pelanggaran hukum, baik dalam pilpres maupun pileg.
Baca juga : KPU Pertahankan Format Debat Capres-cawapres
Tidak hanya itu, PHDI juga berharap proses sengketa pemilu bisa diselesaikan secara baik dan adil sesuai undang-undang yang berlaku.
"Bila terjadi sengketa, peserta Pemilu Tahun 2024 hendaknya mempercayakan dan mengikuti semua proses melalui mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terakhir, PHDI juga berterima kasih kepada para calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon legislatif yang telah ikut serta dalam kontestasi pemilu tahun ini. (Ant/Z-11)
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved