Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Organisasi Kemasyarakatan Hindu Tingkat Nasional mengutarakan harapan agar para penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2024, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP, dapat menjalankan tugas secara profesional.
"kami mengingatkan dan mendorong komponen penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 untuk tetap menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis pernyataan sikap PHDI dan Ormas Hindu Tingkat Nasional, Rabu (14/2).
PHDI menekankan sikap profesional harus dikedepankan dan dijunjung tinggi agar proses demokrasi dalam pemilu bisa berjalan dengan baik. Jalannya pemilu, menurut PHDI, juga harus dibarengi dengan pengawasan ang ketat dari para penegak hukum. Hal tersebut wajib dilakukan supaya tidak terjadi praktik pelanggaran hukum, baik dalam pilpres maupun pileg.
Baca juga : KPU Pertahankan Format Debat Capres-cawapres
Tidak hanya itu, PHDI juga berharap proses sengketa pemilu bisa diselesaikan secara baik dan adil sesuai undang-undang yang berlaku.
"Bila terjadi sengketa, peserta Pemilu Tahun 2024 hendaknya mempercayakan dan mengikuti semua proses melalui mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terakhir, PHDI juga berterima kasih kepada para calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon legislatif yang telah ikut serta dalam kontestasi pemilu tahun ini. (Ant/Z-11)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved