Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH menjamin tenaga kerja penyandang disabilitas diberikan perlindungan yang sama. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan perlindungan untuk tenaga kerja disabilitas dimulai pada saat penempatan kerja.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker Siti Kustiati menjelaskan, sebelum perusahaan merekrut tenaga kerja disabilitas, Unit Layanan Disabilitas Kemenaker akan memberikan semacam bimbingan kepada pemberi kerja.
"Sekaligus kita melihat jabatan-jabatan apa saja yang akan direkrut untuk tenaga kerja disabilitas. Dari jabatan-jabatan itu juga kami melihat apakah ada pengembangan karier dan pembayaran gajinya seperti apa," papar Siti dalam talk show di Festival Setara & Berdaya bertema Tenang dan aman dalam bekerja dan berkarya, di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (12/12).
Baca juga: Festival Setara Berdaya Dapat Menggali Potensi dan Kreativitas Anak
"Kami juga tidak mau, misalnya, perusahaan merekrut tenaga kerja disabilitas, tapi gajinya dari dana CSR karena ada beberapa perusahaan seperti itu. Jadi kita berusaha memberikan kenyamanan bagi teman-teman penyandang disabilitas ketika mereka sudah masuk kerja," tambahnya.
Terkait dengan perlindungan, Kemenaker juga berupaya memberikan pelatihan sensitivitas bagi para pemberi kerja atau serikat pekerja. Harapannya ialah teman-teman disabilitas yang akan bekerja dalam satu perusahaan memiliki support system yang baik. Hal itu untuk mewujudkan misi tempat kerja menjadi kondusif dan nyaman bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, seperti diatur dalam UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Putri Ariani Lawan Keterbatasan Diri Lewat Musik
Siti mengatakan efektivitas regulasi itu sekarang sudah lebih baik. Pada 2022, penempatan tenaga kerja disabilitas hanya 255 orang. "Kemudian, seiring makin masifnya kita mendorong perusahaan-perusahaan, sosialisasi, dan sudah terbentuknya 192 unit layanan disabilitas di 28 provinsi, sekarang penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas sampai Desember 2023 sudah 702," kata Siti.
Kemenaker juga menginisiasi beberapa pelatihan hingga membuka diri untuk membimbing perusahaan yang akan menempatkan tenaga kerja penyandang disabilitas. "Untuk 2024, kami sudah ada komitmen salah satu grup akan mempekerjakan 170 penyandang disabilitas," ungkapnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan yang terkait dengan kebutuhan penyandang disabilitas ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), khususnya soal return to work (RTW).
Program BPJS Ketenagakerjaan ada lima program, yakni JKK, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Lantaran pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas pekerjaannya, manfaat JKK itu sangat banyak. Kita akan memberikan pelayanan unlimited biaya rumah sakit. Namun, kita akan fokus juga kepada pekerja yang akibat kecelakaan kerja dinyatakan cacat oleh medis," jelas Oni.
Baca juga: Setara Berdaya Dorong Inklusivitas Hak Asasi Disabilitas
Manfaat-manfaat bagi pekerja disabilitas, antara lain pendampingan petugas BPJS Ketenagakerjaan sejak dinyatakan cacat hingga bekerja kembali. Lalu, ada pelatihan kerja bersama dengan Kemenaker.
"Kami ingin membantu semua pekerja disabilitas kembali ke dunia kerja dan akan mengikuti pelatihan-pelatihan dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Oni Marbun.
Kemudian, bantuan penempatan bekerja. Pada saat kembali bekerja (return to work), kadang-kadang posisi atau perusahaan belum tentu menerima kembali pekerja disabilitas.
Baca juga: Festival Setara & Berdaya jadi Momen Mengedukasi Masyarakat
"Lalu, ada monitoring dan evaluasi setelah kembali bekerja kira-kira 6 bulan. Ini memang end to end, kita lihat dari awal sampai akhir. Bukan hanya on off," pungkasnya.
Dosen penyandang disabilitas tuli dari Universitas Esa Unggul Dr Muhammad Fauzi memberikan pengalaman kerja bagi disabilitas. Menurutnya, mispersepsi sering terjadi di dunia kerja bagi disabilitas. Namun, ia mendorong pekerja disabilitas tetap berani mengemukakan gagasannya.
"Kalau memang ada keberanian, orang-orang akan sadar, kita bisa menciptakan kesadaran di lingkungan kerja. Kenapa ada diskriminasi? Karena mereka belum paham siapa kita. Jadi pelan-pelan kita memberikan gambaran seperti apa disabilitas," pungkas Fauzi. (S-2)
Masih banyak orang yang tidak mengerti apa itu disabilitas. Contohnya, di fasilitas umum seperti bandara, rumah sakit, atau bank, kebutuhan disabilitas sering tidak terpenuhi.
Psikolog anak Feka Angge Pramita menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kebutuhan khusus individu disabilitas untuk menciptakan lingkungan suportif dan memberdayakan.
Di Sekolah Khusus Anak Mandiri, anak-anak berkebutuhan khusus tidak hanya mendapat pendidikan akademik, tetapi juga dilatih keterampilan hidup.
Selain pameran lebih dari 300 karya-karya individu penyandang autisme, Spekix 2024 juga mencakup kegiatan seminar dan konsultasi, serta dilengkapi ruang bermain, dan beragam kuliner.
Yayasan Indonesia Setara (YIS) bekerja sama dengan Yayasan Puspa Indah dan Sariayu Martha Tilaar menggelar program pelatihan bertajuk 'Difabel Beauty Class'.
Penyandang disabilitas memiliki potensi besar yang perlu difasilitasi dengan akses pelatihan dan pendampingan yang tepat.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Kecintaan Farah Mubbina terhadap dunia desain bermula sejak kecil. Hobi menggambar dan mengedit foto membawanya mengenal berbagai software desain grafis.
Bagja Prawira, aktivis tuli ini rajin menyuarakan pemenuhan hak masyarakat tuli sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai budaya tuli.
KARYA seni bisa menjadi salah satu media untuk meningkatkan kemampuan dan mendukung kreativitas berbagai kalangan, termasuk kalangan disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved