Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan sedikitnya 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai seperti diatur dalam UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved