Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putusan MK yang Dinilai Inkonsisten dan Meragukan

Sarah Shafira Kurniawan, Mahasiswi Jurusan Administrasi Niaga Universitas Indonesia
07/12/2023 22:05
Putusan MK yang Dinilai Inkonsisten dan Meragukan
Sarah Shafira Kurniawan(Dok pribadi)

PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam suatu negara. Pemilu menjadi sarana formal untuk rotasi kekuasaan dan representasi kepentingan masyarakat. Di Pemilu 2024, salah satu aspek penting yang menjadi sorotan adalah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Namun, ketentuan ini kemudian menjadi polemik setelah adanya permohonan uji materi dari sejumlah pihak, termasuk seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru.

Permohonan uji materi pertama kali diajukan oleh sejumlah partai politik dan tokoh publik pada 26 September 2023. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh MK pada 16 Oktober 2023.

Di lain pihak, seorang lulusan S1 Fakultas Hukum dari Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqib Birru pada 26 September 2023 memutuskan untuk menantang validitas konstitusional Pasal 169 huruf q dengan mengajukan gugatan ke MK. Dalam permohonannya, Almas menambahkan syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden  minimal 35 tahun, harus pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Permohonan Almas sempat dicabut pada 29 September 2023 karena kesalahan informasi. Namun, permohonan tersebut kemudian diperbaiki dan diterima kembali oleh MK pada 30 September 2023. Pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan permohonan Almas. Putusan tersebut membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menetapkan batas minimal umur calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Pertanyaan

Putusan MK yang mengabulkan permohonan Almas tentu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Pertanyaan tersebut semakin diperkuat dengan adanya beberapa kejanggalan selama proses putusan MK, seperti dugaan pengabulan permohonan tersebut dikarenakan adanya hubungan kekeluargaan antara Ketua MK Anwar Usman, dengan salah satu cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Kejanggalan tersebut tentu semakin memperburuk citra MK di mata masyarakat. Masyarakat menilai bahwa MK telah mengabaikan nilai-nilai keadilan dan akuntabilitas dalam mengambil keputusan. Hal ini tentu dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia.

Persoalan ini juga dapat dianalisis menggunakan perspektif aksiologi. Dalam perspektif aksiologi, pertanyaan mengenai keadilan dan etika politik menjadi sentral ketika MK mengambil keputusan terkait batas usia calon presiden.

Aksiologi sebagai cabang filsafat yang mempelajari nilai-nilai dan etika, menjadi landasan untuk memahami implikasi moral dan prinsip-prinsip yang terlibat dalam penetapan aturan tersebut. Keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres mencerminkan perenungan mendalam terhadap nilai-nilai keadilan dalam partisipasi politik.

Pertimbangan etis mencakup pemahaman bahwa setiap individu, tanpa memandang usia, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses demokratis. Sementara itu, dari perspektif etika politik, MK harus mempertimbangkan bagaimana kebijakan tersebut dapat menciptakan landasan yang adil bagi setiap warga negara, yang ingin mencalonkan diri tanpa diskriminasi berdasarkan usia.

Urgensi

Aksiologi juga menyoroti urgensi untuk menciptakan suatu kerangka kerja yang memungkinkan partisipasi politik yang inklusif tanpa merugikan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, pertanyaan etis muncul mengenai sejauh mana batas usia tersebut dapat mempertimbangkan kualifikasi dan kapabilitas seorang calon tanpa mengesampingkan hak asasi individu.

Dengan demikian, ketika MK membuat keputusan terkait batas usia calon presiden, perspektif aksiologi memberikan pandangan yang mendalam terhadap nilai-nilai keadilan dan etika politik. Keputusan tersebut diharapkan dapat mencerminkan keseimbangan yang bijaksana antara menjaga integritas demokrasi, dan memastikan hak partisipasi politik yang adil bagi setiap warga negara, menciptakan landasan etis yang kokoh untuk sistem politik yang inklusif.

Menurut penulis, Putusan MK untuk mengabulkan permohonan Almas  yang membatalkan batas usia minimal 40 tahun, dapat dianggap sebagai langkah positif menuju partisipasi politik yang lebih inklusif dan demokratis. Namun, adanya kejanggalan, seperti dugaan hubungan kekeluargaan, menciptakan keraguan terhadap integritas MK dan menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat.

MK perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel mengenai pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. MK juga perlu memastikan bahwa putusan tersebut tidak berdampak negatif terhadap integritas demokrasi di Indonesia.

Dalam perspektif aksiologi, pertimbangan etis mengenai keadilan dan hak asasi individu menjadi kunci. Meskipun langkah menuju inklusivitas positif, transparansi MK perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami lebih jelas pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

Secara keseluruhan, polemik ini memunculkan pertanyaan kritis tentang bagaimana suatu negara dapat menjalankan demokrasi sambil tetap menjaga stabilitas dan keadilan. Solusi yang ditemukan haruslah mencerminkan nilai-nilai demokrasi, menjunjung tinggi keadilan, dan menjaga integritas lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas peradilan dan aturan hukum.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya