Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

DPR Minta Dilibatkan Dalam Menyusun RPP Kesehatan

Gana Buana
28/11/2023 10:05
DPR Minta Dilibatkan Dalam Menyusun RPP Kesehatan
Lahan tembakau(Antara)

KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Meski penyusunan RPP Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi pelibatan legislatif tetap dibutuhkan dalam fungsi pengawasan agar tidak bertentangan dengan payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan.

“Kemarin (pekan lalu) rapat di Komisi IX dengan Menkes (Menteri Kesehatan) kita minta supaya kita juga melihat dan membaca. Ikut terlibat dalam proses pembentukan RPP itu. Cuma itu kan kewenangannya pemerintah. Paling tidak kami nanti tugasnya mengawasi,” ucap Anggota Komisi XI DPR RI Saleh Daulay dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (28/11).

Saleh melanjutkan keterlibatan DPR sebagai pihak yang mengesahkan UU Kesehatan ialah penting. Terutama, pada bagian aturan produk tembakau agar tidak ada lagi upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di RPP Kesehatan. Sebelumnya, DPR telah menghapus pasal yang menyeterakan produk tembakau dan dua produk tersebut di draft UU Kesehatan. 

Baca juga: Industri Periklanan dan Media Kreatif Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

“Tapi, saya yakin bahwa pemerintah mampu secara bijaksana untuk tidak akan memasukkan pasal bermakna yang sama yang telah dihapus di UU Kesehatan dalam RPP Kesehatan. Jika, nanti RPP itu bertentangan dengan rujukannya dalam UU, maka RPPnya tidak akan berlaku. Itu sederhana saja kok. Mana boleh aturan di bawahnya bertentangan dengan acuan yang di atas,” terang Saleh. 

Draft RPP Kesehatan yang beredar saat ini disadari oleh banyak pihak seolah menyetarakan kembali produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika lantaran banyaknya rencana larangan bagi produk tembakau di aturan tersebut, mulai dari larangan promosi, iklan, mempersulit produksi, hingga penjualan.

Baca juga: Ancam Petani, Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Belum Disetujui

Secara terpisah, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Cahyani Suryandari, mempertanyakan hal yang sama. Ada hal yang perlu dipertegas terkait aturan produk tembakau di RPP Kesehatan, yakni apakah bentuknya pelarangan atau pengamanan. 

“Karena keduanya beda makna. Kenapa? Karena ketika bicara di delegasinya sendiri, di dasar hukum UU Kesehatan, yaitu di pasal 152, itu jelas dikatakan bahwa pengamanan zat adiktif produk tembakau ada di PP. Maknanya, kita akan mengatur mekanisme pengamanannya, bukan pelarangannya,” jelasnya.

Secara hukum, lanjut Cahyani, peraturan pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau tidak boleh terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat enam putusan MK yang bersifat final dan mengikat terkait hal ini, yang menyatakan produk tembakau adalah produk legal yang bisa diatur tapi tidak dilarang.

“Rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walaupun dengan syarat tertentu. Tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal, terbukti dari dikenakannya cukai untuk produk tembakau,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik