Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Meski penyusunan RPP Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi pelibatan legislatif tetap dibutuhkan dalam fungsi pengawasan agar tidak bertentangan dengan payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan.
“Kemarin (pekan lalu) rapat di Komisi IX dengan Menkes (Menteri Kesehatan) kita minta supaya kita juga melihat dan membaca. Ikut terlibat dalam proses pembentukan RPP itu. Cuma itu kan kewenangannya pemerintah. Paling tidak kami nanti tugasnya mengawasi,” ucap Anggota Komisi XI DPR RI Saleh Daulay dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (28/11).
Saleh melanjutkan keterlibatan DPR sebagai pihak yang mengesahkan UU Kesehatan ialah penting. Terutama, pada bagian aturan produk tembakau agar tidak ada lagi upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di RPP Kesehatan. Sebelumnya, DPR telah menghapus pasal yang menyeterakan produk tembakau dan dua produk tersebut di draft UU Kesehatan.
Baca juga: Industri Periklanan dan Media Kreatif Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
“Tapi, saya yakin bahwa pemerintah mampu secara bijaksana untuk tidak akan memasukkan pasal bermakna yang sama yang telah dihapus di UU Kesehatan dalam RPP Kesehatan. Jika, nanti RPP itu bertentangan dengan rujukannya dalam UU, maka RPPnya tidak akan berlaku. Itu sederhana saja kok. Mana boleh aturan di bawahnya bertentangan dengan acuan yang di atas,” terang Saleh.
Draft RPP Kesehatan yang beredar saat ini disadari oleh banyak pihak seolah menyetarakan kembali produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika lantaran banyaknya rencana larangan bagi produk tembakau di aturan tersebut, mulai dari larangan promosi, iklan, mempersulit produksi, hingga penjualan.
Baca juga: Ancam Petani, Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Belum Disetujui
Secara terpisah, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Cahyani Suryandari, mempertanyakan hal yang sama. Ada hal yang perlu dipertegas terkait aturan produk tembakau di RPP Kesehatan, yakni apakah bentuknya pelarangan atau pengamanan.
“Karena keduanya beda makna. Kenapa? Karena ketika bicara di delegasinya sendiri, di dasar hukum UU Kesehatan, yaitu di pasal 152, itu jelas dikatakan bahwa pengamanan zat adiktif produk tembakau ada di PP. Maknanya, kita akan mengatur mekanisme pengamanannya, bukan pelarangannya,” jelasnya.
Secara hukum, lanjut Cahyani, peraturan pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau tidak boleh terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat enam putusan MK yang bersifat final dan mengikat terkait hal ini, yang menyatakan produk tembakau adalah produk legal yang bisa diatur tapi tidak dilarang.
“Rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walaupun dengan syarat tertentu. Tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal, terbukti dari dikenakannya cukai untuk produk tembakau,” pungkasnya. (Z-10)
Latihan fisik ringan selama 5 menit terbukti membantu menurunkan tekanan darah tinggi secara alami.
Tak hanya untuk mengembangkan adonan, baking soda juga bermanfaat untuk kesehatan dan kebersihan. Simak cara pakainya dan efek sampingnya.
Sejak dahulu, rumput laut telah menjadi primadona dalam bidang kesehatan, industri, dan kuliner berkat kandungan gizinya yang melimpah.
Program Dokter Spesialis Keliling (Speling) yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin mampu menarik dukungan internasional.
Menjaga kebugaran kini telah menjadi bagian penting dari gaya hidup modern.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved