Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Meski penyusunan RPP Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi pelibatan legislatif tetap dibutuhkan dalam fungsi pengawasan agar tidak bertentangan dengan payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan.
“Kemarin (pekan lalu) rapat di Komisi IX dengan Menkes (Menteri Kesehatan) kita minta supaya kita juga melihat dan membaca. Ikut terlibat dalam proses pembentukan RPP itu. Cuma itu kan kewenangannya pemerintah. Paling tidak kami nanti tugasnya mengawasi,” ucap Anggota Komisi XI DPR RI Saleh Daulay dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (28/11).
Saleh melanjutkan keterlibatan DPR sebagai pihak yang mengesahkan UU Kesehatan ialah penting. Terutama, pada bagian aturan produk tembakau agar tidak ada lagi upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di RPP Kesehatan. Sebelumnya, DPR telah menghapus pasal yang menyeterakan produk tembakau dan dua produk tersebut di draft UU Kesehatan.
Baca juga: Industri Periklanan dan Media Kreatif Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
“Tapi, saya yakin bahwa pemerintah mampu secara bijaksana untuk tidak akan memasukkan pasal bermakna yang sama yang telah dihapus di UU Kesehatan dalam RPP Kesehatan. Jika, nanti RPP itu bertentangan dengan rujukannya dalam UU, maka RPPnya tidak akan berlaku. Itu sederhana saja kok. Mana boleh aturan di bawahnya bertentangan dengan acuan yang di atas,” terang Saleh.
Draft RPP Kesehatan yang beredar saat ini disadari oleh banyak pihak seolah menyetarakan kembali produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika lantaran banyaknya rencana larangan bagi produk tembakau di aturan tersebut, mulai dari larangan promosi, iklan, mempersulit produksi, hingga penjualan.
Baca juga: Ancam Petani, Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Belum Disetujui
Secara terpisah, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Cahyani Suryandari, mempertanyakan hal yang sama. Ada hal yang perlu dipertegas terkait aturan produk tembakau di RPP Kesehatan, yakni apakah bentuknya pelarangan atau pengamanan.
“Karena keduanya beda makna. Kenapa? Karena ketika bicara di delegasinya sendiri, di dasar hukum UU Kesehatan, yaitu di pasal 152, itu jelas dikatakan bahwa pengamanan zat adiktif produk tembakau ada di PP. Maknanya, kita akan mengatur mekanisme pengamanannya, bukan pelarangannya,” jelasnya.
Secara hukum, lanjut Cahyani, peraturan pengamanan zat adiktif dalam produk tembakau tidak boleh terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat enam putusan MK yang bersifat final dan mengikat terkait hal ini, yang menyatakan produk tembakau adalah produk legal yang bisa diatur tapi tidak dilarang.
“Rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walaupun dengan syarat tertentu. Tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal, terbukti dari dikenakannya cukai untuk produk tembakau,” pungkasnya. (Z-10)
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
KEBIASAAN kurang bergerak atau duduk terlalu lama saat bekerja alasan mengapa bahu, leher, atau punggung terasa sakit. 7 gerakan peregangan meredakan punggung bawah.
Peran brand dalam sektor kesehatan terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gaya hidup sehat.
HINGGA Februari 2026, belum ada kasus positif infeksi virus Nipah di Indonesia.
MINIMNYA aktivitas fisik disebut sebagai salah satu faktor risiko yang dapat meningkatkan kemungkinan seseorang mengalami demensia atau Alzheimer usia muda
Simak tips puasa bagi pekerja lapangan agar tetap sehat, terhidrasi, dan produktif selama Ramadan, mulai dari sahur hingga berbuka.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved