Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menegaskan bahwa langkah hukum yang tegas perlu diberlakukan bagi pihak-pihak yang telah terbukti mencemari udara.
Pasalnya, sudah ada sekitar Rp20 triliun denda yang diberikan untuk pihak yang telah terbukti dan inkrah melakukan pencemaran udara namun belum juga ditindaklanjuti.
“Kasus ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Tapi dalam tuntutannya itu, salah satu kelemahan belum ada batas waktu. Jadi seharusnya saat diputuskan hakim itu ada batas waktu untuk menyelesaikannya. Intinya harusnya sudah dieksekusi,” ungkapnya dalam Executive Forum bertajuk Udara tanpa Polusi Dambaan Kita di Jakarta, Rabu (25/10).
Baca juga : Lansia dan Balita Diminta tetap di Rumah saat Polusi Udara Tinggi
Perlu diketahui, sejak Januari 2023, KLHK sudah mengirimkan 220 surat peringatan terkait lokasi yang dikelola atau dimiliki korporasi yang terbukti telah mencemarkan udara. KLHK juga telah melakukan penyegelan terhadap 35 lokasi yang dimiliki oleh korporasi dan juga lahan yang tidak diketahui kepemilikannya.
Baca juga : Informasi Lokasi Uji Emisi Perlu Diperluas
Di tempat yang sama, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara PPKL, KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan bahwa sumber pencemaran udara di Indonesia yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab masih banyak terjadi dan harus ditindak tegas.
“Berdasarkan pengalaman, ada pembakaran limbah di malam hari. Ditemukan juga kasus pembakaran dari tiner untuk mendapatkan nilai ekonomi. Ini juga perlu menjadi perhatian. Jadi sirkular ekonomi silahkan tapi harus ramah lingkungan. Ada juga pembuatan arang batok oleh masyarakat dan pembuatan tahu oleh UMKM dengan bahan bakar kayu. Ini kita coba ganti dengan gas,” ucap Luckmi.
Saat ini, hal paling penting yang harus dilakukan adalah aksi nyata dan juga inovasi untuk mengurangi pencemaran udara. Tanpa hal tersebut, target Indonesia untuk pengurangan emisi menjadi 31,89% di 2030 mendatang dengan target dukungan internasional sebesar 43,20% tidak akan tercapai. (Z-8)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara partikel halus (PM2.5) dapat menyebabkan fibrosis miokard.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Peneliti dari University of Technology Sydney mengungkap debu bulan tidak seberbahaya polusi udara di jalanan.
Mengutip data WHO, 99% populasi dunia kini menghirup udara yang sudah melewati batas aman, dengan kualitas udara dalam ruangan bisa lima kali lebih buruk dari udara luar.
Pabrik Ajinomoto di Mojokerto dan Karawang juga memperkuat penggunaan energi terbarukan melalui kerja sama dengan PT PLN (Persero) dengan memanfaatkan Renewable Energy Certificate (REC).
Seluruh masyarakat diingatkan untuk menerapkan gaya hidup bersih dan rendah emisi dengan mengutamakan penggunaan transportasi publik serta moda transportasi rendah emisi.
Kemudian ada teknologi sensor supaya tahu kapan zona merah. Selain itu, ada truk embun sudah dilakukan di kota-kota Tiongkok.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya polusi udara merupakan langkah krusial dalam menekan dampak kesehatan yang ditimbulkan.
BMKG mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan, dalam siklus harian, konsentrasi PM2,5 tertinggi di wilayah DKI Jakarta ialah selepas malam hari hingga menjelang pagi hari.
Kualitas udara di Jakarta, Senin (14/10) pagi masuk urutan ke delapan sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
POLUSI di DKI Jakarta menimbulkan dampak kesehatan dan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Transportasi merupakan sumber polusi lokal utama di Jakarta. Namun, industri dan pembangkit listrik juga berkontribusi terhadap buruknya kualitas udara mengakibatkan polusi di DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved