Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TEMUAN Ombudsman RI dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan dan penyempurnaan sistem pendidikan nasional.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyebut bahwa sejak beberapa waktu lalu sudah banyak yang menyebutkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tidak baik-baik saja dalam artian cukup banyak masalah mulai dari ada pungutan, kemudian terkait dengan masalah zonasi, kurang ruang kelas dan lain-lain.
"Temuan Ombudsman lebih menegaskan bahwa memang proses PPDB kita masih banyak sekali masalah dan perlu ada pembenahan kedepannya agar tidak terus menerus menjadi masalah yang berulang," katanya saat dihubungi pada Kamis (7/9).
Baca juga: Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Harus Ditindaklanjuti
Kejadian ini, ucap Almas bukan hanya persoalan yang terjadi di tahun ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya pun sudah banyak pihak yang mengungkap banyak sekali masalah saat proses PPDB.
"Memang ada masalah di PPDB dan pemerintah harusnya ambil sikap bagaimana memperbaiki agar kedepan tidak terjadi masalah yang sama," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman Sebut Persoalan Data Bansos Masih Terjadi di Daerah
Berbicara soal pungutan, Almas menegaskan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur hal ini yang melarang bahwa sekolah baik itu yang diselenggarakan masyarakat atau diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan.
"Tapi nyatanya bahkan sebelum Ombudsman merilis temuannya merilis hasil pengawasannya sudah banyak di media sosial banyak pihak yang menyebut di media sosial bahwa jangankan sekolah non negeri, sekolah negeri pun masih ada yang melakukan pungutan-pungutan itu," bebernya.
"Apabila tidak ditanggapi serius dengan perbaikan kebijakan, penguatan pengawasan ini dampaknya bisa sangat buruk untuk masa depan pelayanan pendidikan kita," sambung Almas
Apabila di proses PPDB sudah terdapat pungutan-pungutan yang ilegal yang sudah dilarang tapi tetap dilakukan, Almas khawatir akan ada pungutan-pungutan lain di proses selanjutnya.
"Kita tahu bahwa korupsi di pendidikan itu adalah salah satu korupsi yang cukup tinggi kalau dari data tren penindakan kasus korupsi yang dikumpulkan oleh ICW, tidak pernah keluar dari posisi 5 besar sebagai sektor yang paling banyak kasus korupsi yang paling banyak ditangani aparat penegak hukum," ungkapnya. (Fal/Z-7)
Raden Ajeng Kartini, seorang Pahlawan Nasional Indonesia, memperjuangkan hak pendidikan, kesetaraan gender, dan hak-hak perempuan di masa penjajahan Belanda.
Agar anak-anak lebih semangat belajar, Bunda bisa memanfaatkan konten video pembelajaran yang dikemas menarik. Dengan cara itu, proses belajar menjadi lebih menyenangkan.
Hingga saat ini, melalui penjualan pakaian yang diproduksi oleh One Fine Sky bersama para dreamers atau kolaborator, telah berhasil mendonasikan 22.557 seragam
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Sedang memilih sekolah untuk si kecil? Idealnya, lokasinya jangan terlalu jauh dari rumah untuk mencegah kelelahan anak maupun orang tua.
Di tengah kondisi rakyat Indonesia yang membutuhkan protein untuk mengatasi stunting, potensi kekayaan harus dimanfaatkan optimal.
Berdasarkan jumlah laporan masyarakat dari kota pelapor, Jakarta Selatan menerima 37 laporan pengaduan masyarakat, Jakarta Timur 35, Jakarta Pusat 18, Jakarta Barat 16, dan Jakarta Utara 11.
POLRES Metro Jakarta Barat mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai peringkat 1 atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat meraih penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Selain Polres Jaksel, pihak yang menerbitkan hasil visum almarhum Hasya juga dilaporkan.
Ombudsman Republik Indonesia atau ORI mempertanyakan uang pungutan terutama yang berkedok sumbangan di lingkaran SMA-SMK Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved