Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan dalam rapat paripurna DPR RI pada masa sidang V Tahun Sidang 2022-23 pada 11 Juli lalu.
Namun, UU Kesehatan itu ditolak oleh para dokter. Bahkan, organisasi yang menaungi para dokter, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sempat menggelar aksi demonstrasi menentang undang-undanvg tersebut.
Baca juga: UU Kesehatan Berikan Proteksi Hukum bagi Dokter dan Tenaga Medis
Berikut ini adalah penjelasan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Muhammad Adib Khumaidi mengenai alasan mereka menolak UU Kesehatan dirangkum dalam hasil wawancara dengan mediaindonesia.com
Memang sejak awal munculnya RUU yang kini menjadi UU Kesehatan ya, ini sudah tidak sesuai dengan sebuah regulasi pembuatan undang-undang, terutama dari sisi transparansinya.
Baca juga: Ikatan Apoteker Indonesia Siap Sambut Tantangan Era UU Kesehatan yang Baru
Saya masih ingat pada 16 September 2022 tiba-tiba beredar draf RUU yang diistilahkan sebagai draf RUU siluman.
Pada saat itu pemerintah dan Kementerian Kesehatan mengaku RUU bukan dibuat oleh mereka.
Tapi konsep yang kemudian dikembangkan oleh Kemenkes, isi yang ada di dalam naskah akademik RUU kan sebuah hal yang paradoks, menurut kami ini adalah masalah ketidaktransparanan. Kalau bicara ketidaktaransparan publik, maka akuntabilitinya pun perlu dipertanyakan.
Maka pada September 2022 itu IDI mengatakan menolak draf RUU itu.
Kami melihat dihilangkannya undang-undang profesi, itu salah satu yang jadi dasar penolakan kita. Dihilangkannya undang-undang profesi di sini bukan dalam pengertian bahwa IDI yang dihilangkan, atau PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) yang dihilangkan, bukan itu. Kita bicara dalam konteks regulasi undang-undang praktik kedokteran yang mana keperawatan, kebidanan, tenaga kesehatan, itu adalah konsep lex specialist di dalam sebuah undang-undang profesi.
Jadi ini bukan bicara tentang masalah IDI-nya saja, atau PPNI-nya saja, tapi kita bicara bahwa ada konstitusi yang kemudian memilih organisasi ini untuk membantu negara. Membantu dalam hal apa? Di dalam undang-undang praktik kedokteran di situ ada konsep “protecting the people, guiding the doctor”.
Protecting the people itu apa? Memproteksi masyarakat agar mendapatkan kesehatan dari dokter-dokter ini yang sesuai dengan kompetensinya.
Misalnya memproteksi masyarakat dari dokter yang tidak beretika.
Kenapa perlu ada namanya resertifikasi, reregistrasi, karena kalau bicara kemampuan seorang dokter, pasti ada fase yang harus kita nilai, dia itu masih bisa atau enggak?
Di situlah di undang-undang lex specialist praktik kedokteran itu diatur sedemikian rupa dan selama ini menjadi satu dasar dalam pengelolaan kesehatan.
Nah, kami kemudian memberikan masukan-masukan kepada Badan Legislatif (Baleg) dan kemudian muncul draf RUU dari Baleg yang berisi poin dari masukan-masukan IDI, PDGI dan organisasi profesi lain yang diundang.
Namun, pada saat itu diserahkan kepada pemerintah, kemudian dilakukan sebuah proses public hearing, kemudian beberapa poin yang sudah bagus dari Baleg tadi malah dihapus dari daftar inventaris masalah.
Ada pasal-pasal yang bukan hanya berkaitan dengan kepentingan profesi, tapi kepentingan rakyat juga hilang atau tidak menjadi konsep. Bahkan banyak substansi di dalam kesehatan yang belum masuk.
Lalu kalau dikatakan bahwa transformasi kesehatan tidak akan jalan tanpa adanya UU Kesehatan yang baru, saya tidak sepakat. Kenapa? Saya bisa jelaskan bahwa dari transformasi 6 Pilar yang disampaikan Kemenkes, pada undang-undang kesehatan yang eksisting saja itu ada sudah ada jawabannya, sehingga enggak perlu muncul undang-undang baru.
Karena UU sudah disahkan, kami enggak bisa lagi mengatakan menolak, tapi fokuskan pada tampilan transformasi ini. Kalau kita mau akselerasi yang dimulai dari sebuah undang-undang baru, ini perlu waktu lama.
Untuk diketahui, undang-undang baru nanti akan memunculkan 115 Peraturan Pemerintah, 22 Perpres dan 22 Permenkes. Nah, ini akan lama.
Tapi kalau kita bicara dari undang-undang kesehatan yang eksisting, dengan permasalahan mengenai transformasi tadi, tinggal implementasi di lapangannya. Tinggal bagaimana pengawasan dan monitor evaluasinya saja yang harus dilakukan dengan baik.
Banyak substansi- substansi yang ternyata tidak menjadi concern, apa saja? Contoh, mengenai alokasi anggaran kesehatan yang dulu 5% kemudian diusulkan oleh Baleg jadi 10%, itu mau dihapus. Selain itu, juga berkaitan juga dengan masalah data elektronik yang penyimpanannya bisa dilakukan di luar negeri. Data kesehatan juga disebut bisa dipakai untuk kepentingan tertentu, kepentingan tertunya apa, ini kan nggak jelas.
Belum lagi masalah pemanfaatan organ transplan yang tidak perlu persetujuan keluarga. Selain itu, juga berkaitan juga dengan aborsi yang 14 minggu. Ini kan bisa meningkatkan angka kematian ibu jika 14 minggu, padahal kesepakatannya kan 6 minggu untuk menurunkan risiko.
Maka itu, sebenarnya sejak awal kami sudah meminta pemerintah untuk duduk bareng, supaya kita bisa melihat secara komprehensif.
Kata kuncinya kan juga sudah disampaikan Presiden Jokowi, yakni terkait pentingnya kolaborasi dan kesetaraan. Artinya, pesan itu bisa menjadi modal. Kesehatan Indonesia akan lebih baik kalau membangunnya ada kolaborasi dan kesetaraan. (Z-1)
Buku berjudul Mika & Maka: Berani ke Dokter karya kolaborasi Karen Nijsen dan Maria Ardelia menghadirkan kisah yang disampaikan secara hangat dan mudah dipahami agar anak takut ke dokter
Selain jumlah, persoalan lain yang disoroti adalah distribusi dokter yang belum merata. Ia menyebut sebagian besar pendidikan kedokteran masih terpusat di Pulau Jawa.
Polda Metro Jaya menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen atas laporan Dokter Detektif (Doktif).
Kemenkes melepas ratusan relawan dokter dan tenaga kesehatan bantu penanganan bencana di sejumlah wilayah di Aceh.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Universitas itu nantinya tidak hanya berfokus pada pendidikan dokter, tetapi menaungi berbagai disiplin ilmu kesehatan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan tindakan medis. Hal itu menyusul adanya dugaan penolakan pasien oleh sejumlah RS di Kota Jayapura, Papua.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved