Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ASOSIASI perusahaan alat kesehatan, Gakeslab Indonesia berkolaborasi dengan asosiasi alat kesehatan dan laboratorium (alkeslab) dan teknologi kesehatan dan laboratorium klinik agar dapat berjalan seiring untuk mendukung Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023 yang lalu.
Asosiasi alat kesehatan dan laboratorium tersebut terdiri dari Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI), dan Ikatan Laboratorium kesehatan indonesia (ILKI)
Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gakeslab Indonesia, dr. Randy H. Teguh, MM saat acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gakeslab dan AHI dan ILKI yang dilaksanakan di Menara Kantor Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Selasa (18/7).
Baca juga: IRRA Akuisisi 75% Saham KPM, Perkuat Visi Jadi Penyedia Alat Kesehatan Terdepan
“UU Kesehatan yang baru ini disahkan melalui perjalanan yang sangat panjang dan banyak sesi konsultasi publik," kata dr.Randy.
"Pemerintah berusaha sebaik-baiknya untuk menampung aspirasi dari berbagai golongan dengan maksud agar semua elemen masyarakat dapat menerima dan berjalan seiring untuk mendukung tercapainya tujuan UU Kesehatan, khususnya program transformasi layanan kesehatan serta kemandirian farmasi dan alkes untuk menuju Indonesia Emas pada tahun 2045," paparnya.
Dukung Pemerintah Laksanakan UU Kesehatan
“Karena itu, Gakeslab Indonesia dengan dukungan dari Kadin Indonesia berinisiatif untuk menggalang kolaborasi yang positif dengan berbagai asosiasi terkait yang berkredibilitas dan berkemampuan untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan UU tersebut,” terang dr.Randy
Randy mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Kesehatan, maka semua pihak seharusnya sudah menghentikan perdebatan mengenai substansi UU tersebut.
Baca juga: Taiwan dan Indonesia Jajaki Kolaborasi Industri Kesehatan di Tanah Air
"Sebaliknya, kita harus membantu pemerintah dalam membuat berbagai peraturan turunan yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa UU Kesehatan akan dapat dijalankan secara efektif," ujar dr.Randy.
Akomodasi Rantai pasok Kemandirian Alkes
“Dari sudut pandang pengusaha alkes, kami merasa bahwa pemerintah telah mengakomodasi keberadaan semua pihak yang tercakup dalam rantai pasok untuk kemandirian alkes, mulai dari penelitian dan pengembangan, produksi, teknologi kesehatan, distribusi dan pengguna produk dalam UU Kesehatan tersebut,“ jelasnya.
“Karena itu, kami merasa bertanggung jawab untuk mendukung pemerintah yang sudah mulai bekerja untuk menerjemahkan amanat UU Kesehatan tersebut dalam bentuk berbagai peraturan dan kebijakan turunan,“ ucap dr.Randy.
“Dalam hal ini, kolaborasi sangat diperlukan, sehingga berbagai sudut pandang yang berbeda dapat saling melengkapi dan -pada akhirnya- menghasilkan rekomendasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat pengguna alkes,“ terangnya.
Baca juga: Kebutuhan Alat Kesehatan Meningkat, IRRA Tambah Empat Kegiatan Usaha Baru
Sementara itu Ketua Umum Gakeslab Indonesia Drs.H.Sugihadi HW, MM mengatakan bahwa wajah layanan kesehatan telah mengalami banyak perubahan sejak terjadinya pandemi Covid-19 dan tidak akan pernah kembali kepada keadaan sebelumnya.
“Usaha alkes secara otomatis akan mengalami transformasi yang drastis pula, karena itu kolaborasi antar asosiasi alkes, teknologi kesehatan dan laboratorium klinik mutlak diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan anggota masingmasing, sambil berjalan seiring dengan pemerintah,“ paparnya.
Baca juga: Produksi Alkes Dalam Negeri Kian Berkembang dan Jangkau Pasar Mancanegara
Saat ini, menurut Sugihadi, Gakeslab Indonesia memiliki hampir 1,300 perusahaan di seluruh Indonesia, yang berusaha dalam bidang industri alkeslab dan laboratorium yang melaksanakan ritel, jasa konsultan kesehatan, teknologi informasi kesehatan, kegiatan produksi, ekspor-impor, distribusi, keagenan, pelayanan dan perbaikan, dan di dalamnya termasuk lebih dari 100 produsen alat kesehatan. (RO/S-4)
Ingin si kecil tumbuh tinggi? Pastikan ia mendapat asupan nutrisi yang lengkap, cukup tidur, dan aktif bergerak.
Memperkenalkan MPASI terlalu dini akan meningkatkan risiko kontaminasi patogen. Sebaliknya, bila terlambat akan menyebabkan bayi tidak mendapatkan zat gizi yang dibutuhkan.
Sebanyak 822 pemudik mendapatkan pelayanan di pos kesehatan mudik, terdiri atas 672 usia dewasa, 102 anak, dan 48 lansia.
Isu kesehatan remaja ini isu krusial, bukan isu kaleng-kaleng. Penanganan kesehatan negeri ini jangan gagal fokus.
PEMERINTAH lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarasikan wacana mendatangkan dokter asing ke negeri ini.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sangat gandrung menarasikan bahwa negeri ini kekurangan dokter.
UU Omnibus Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh-buruh pabrik yang sering disebut pekerja kerah biru dan bergaji UMR, tetapi karyawan-karyawan kantoran.
KETUA Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi (OP) kesehatan masih menunggu draft resmi Undang-Undang Kesehatan baru
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkomitmen akan menindak tegas dokter yang melakukan bullying atau perundungan kepada dokter residen.
Aturan perlindungan dokter ataupun tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan membutuhkan aturan turunan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan sudah rampung paling telat September 2023.
saat ini akan diterapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved