Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan usai disahkannya Undang-Undang Kesehatan beberapa hari yang lalu, pemerintah diharapkan untuk segera membuat aturan turunan dari UU ini.
“Pembuatan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menkes perlu segera dilakukan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (16/7).
Lebih lanjut, menurut Melki, rencana induk bidang kesehatan (RIBK) sebagai pembahasan program, kegiatan dan anggaran untuk menangani isu strategis bidang kesehatan dalam 5 tahun ke depan di level nasional, regional dan daerah juga dikatakan perlu untuk segera dilakukan.
Baca juga: Aturan Turunan UU Kesehatan Diharapkan Rampung September
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap aturan turunan UU Kesehatan. Namun, hal tersebut akan dilakukan jika UU Kesehatan secara resmi sudah diundangkan.
“Iya akan ada sosialisasi dan penyusunan aturan teknis lainnya seperti PP, peraturan menteri atau juknis lainnya. Nanti ini akan segera dibahas setelah UU Kesehatan resmi diundangkan. Kemarin kan baru disahkan,” ujar Nadia.
Baca juga: Konsep Perundungan pada UU Kesehatan perlu Diatur dalam PP
Perlu diketahui, RUU Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR RI awalnya terdiri atas 20 Bab dan 478 Pasal. Setelah melalui pembahasan yang di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan TImsin), RUU Kesehatan berubah menjadi 20 Bab dan 458 Pasal.
20 bab tersebut terdiri dari ketentuan awal, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. (Des/Z-7)
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
HKTI menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Saat iniĀ untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adatĀ harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved