Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENAJDI haji mabrur adalah orientasi utama dari seluruh proses haji seorang muslim. Terdapat tiga tanda kemabruran seorang yang telah menunaikan ibadah haji. Apa saja itu?
"Pertama, menghiasi diri dengan amal kebaikan," ujar juru bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin, Jumat (14/7).
Hal itu katanya, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 177. Disebutkan ada enam jenis amal kebaikan. Barangsiapa yang menyempurnakan enam amal ini, maka dia telah menyempurnakan kebaikan.
Baca juga : 64.149 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, Sepertiga dari yang Diberangkatkan
Keenam amal kebaikan itu terdiri dari iman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab, dan nabi, menginfakkan harta yang ia cintai kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, ibn sabil, dan peminta-minta, menegakkan salat, mengeluarkan zakat, memenuhi janji, dan sabar atas ujian kemiskinan dan kesulitan
Sebagai tanda kemabruran yang kedua, jelas Akhmad, orang tersebut berkontribusi dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
"Kemabruran haji seorang Muslim terwujud dalam kepeduliannya dan ringan membantu sesama, menebar salam dan menjadi jalan terwujudnya kedamaian, serta bertutur kata dan berucap yang baik,” kata Fauzin.
Baca juga : Jelang Closing Date Haji, 203.512 Jemaah Telah Tiba di Tanah Suci
Adapun tanda kemabruran ketiga, lanjut Fauzin, orang tersebut menjadi teladan dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, mabrur hajinya seorang Muslim terwujud dengan memiliki komitmen menjaga keharmonisan hidup di tengah masyarakat, mengaktualisasikan kepatuhan, seperti kepatuhan menjaga larangan ihram.
“Dan menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga dan masyarakatnya, dan mempertahankan integritas moral yang telah diperoleh selama haji dan diamalkan sepanjang hayat,” ujarnya. (Z-4)
Baca juga : Puncak Haji Dimulai 26 Juni 2023, PPIH Bentuk Tiga Satgas
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus dipersiapkan pada haji 2024 mendatang, dengan mengacu pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tengah mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M. Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji.
Ssebetulnya pelarangan beribadah haji sudah diberlakukan melalu Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 di mana terdapat jeda 10 tahun untuk haji reguler jika ingin berangkat haji.
Saat ini, ada 43 jemaah haji Indonesia yang masih menjalani perawatan di RS Arab Saudi. Tim KUH KJRI Jeddah akan terus melakukan pendampingan.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masih terdapat beberapa jemaah haji tertinggal di Arab Saudi karena sakit dan hilang. Ini penjelasan Menag Yaqut.
HINGGA 23 Juli 2023 pukul 24.00 WIB jemaah haji yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 135.475 orang, tergabung dalam 353 kelompok terbang (kloter).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
FASE pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari daerah kerja (Daker) Madinah berakhir. Hal ini ditandai keberangkatan jemaah kelompok 28 Debarkasi Kertajati.
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan apresiasi atas komitmen dan keseriusan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved