Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KISRUH mahasiswa yang dikabarkan mundur disebabkan tidak sanggup membayar Uang Kuliah Tunggal ( UKT) turut menjadi sorotan Staf Khusus Wakil Presiden Mohamad Nasir.
Baca juga: Ketua BEM UI Sebut Lebih dari 800 Mahasiswa Baru Keberatan Dengan Biaya UKT
Mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menegaskan pentingnya peran rektor memberi jalan keluar atau solusi masalah tersebut. Ia mengutarakan itu beberapa waktu lalu di pertemuan rektor di Semarang.yang diantaranya membahas soal UKT.
Baca juga: Ada 448 Calon Mahasiswa Universitas Brawijaya Mengundurkan Diri
"Dengan bahasa agak kasar saya mengingatkan mahasiswa jangan dianggap sepert sapi perah " ungkap M Nasir seusai menjadi pembicara utama di seminar wisuda Universitas Terbuka (UT,) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan Senin (10/7).
Hemat dia, besaran UKT yang ditetapkan mesti mengacu pada kemampuan masyarakat. Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) ini mengutarakan terdapat kelompok masyarakat mampu dan bisa membayar UKT meskipun mahal. Namun ada kelompok masyarakat lain yang kesulitan dengan besaran UKT yang ditetapkan kalangan PTN. Ia mengingatkan untuk kelompok masyarakat tersebut, kampus atau rektor memiliki tanggung jawab memberi solusi.
"Sebagai Majelis Wali Amanah atau MWA Undip, saya meminta Rektor agar mahasiswa tidak mundur karena UKT,’’ tegasnya.
Berikutnya dicari solusi melalui beasiswa. Ia mengutarakan mengacu amanat undang undang, PTN mesti menerima minimal 20 persen mahasiswa baru dari keluarga miskin. Universitas Diponegoro yang pernah dia pimpin, dapat menerima 27 persen mahasiswa baru dari keluarga miskin.
"Tetapi ini saya hanya memberikan masukan, kalau anda membayar takut mahal, maka kuliah di UT memberikan fasilitas yang baik pula yang merupakan universitas unggulan online learning di tanah air, " cetusnya.
Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat menambahkan, Nasir sebagai tokoh yang selama ini turut membesarkan UT. " Beliau ketka menjadi menteri mendorong UT membangun komunitas perguruan tinggi. sehingga beliau kami sebut sebagai bapak pendidikan jarak jauh," ungkap Ojat.
Pada kesempatan seminar wisuda tersebut digelar penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) antara UT dan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Pemanfaatan Layanan Jasa dan Potensi Masing-Masing Pihak. MoU ditandatangani Rektor UT Direktur Utama PT. Pos Indonesia (PERSERO), Faizal R. Djoemadi.
Nota Kesepahaman ini untuk pemanfaatan layanan jasa dan potensi
dari masing-masing pihak guna menciptakan sinergi dan kolaborasi yang lebih baik meningkatkan pelayanan UT. (H-3)
Universitas Terbuka (UT) kembali membuktikan komitmennya menghadirkan pendidikan tinggi tanpa batas melalui Wisuda Tahun Akademik 2024/2025 Genap Wilayah 3, Selasa (29/7).
Desa penyangga memiliki peran penting untuk ikut bertransformasi. Salah satu langkah strategisnya adalah melalui digitalisasi.
Universitas Terbuka (UT) secara resmi membuka Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Nasional Tahun 2025 di Desa Waru, Kecamatan Parung,
UNIVERSITAS Terbuka (UT) melaksanakan Wisuda Tahun Akademik 2024/2025 Genap Wilayah 2 dengan sekitar kurang lebih 1.165 lulusan yang lulus di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC).
Universitas Terbuka (UT) gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik 2025 guna memperkuat peran PPID dalam mewujudkan kampus digital.
Ali Muktiyanto terpilih sebagai rektor baru Universitas Terbuk (UT) untuk periode 2025--2030. Ia terpiluh setelah melalui berbagai tahapan yang dilakukan secara profesional dan transparan.
Kisah Reni, Mitra ShopeeFood dari Yogyakarta, yang temukan keseimbangan antara peran ibu dan penghasilan demi wujudkan mimpi anak-anaknya.
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Keberhasilan transformasi USNI juga tidak lepas dari pemahaman terhadap mahasiswa yang menjadi subjek utama, yaitu Gen Z yang dikenal penuh semangat dan punya impian besar.
PENDIDIKAN adalah hak dasar setiap anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved