Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Berstatus Endemi, Pemerintah Hentikan Update Harian Kasus Covid-19

Theofilus Ifan Sucipto
02/7/2023 23:31
Berstatus Endemi, Pemerintah Hentikan Update Harian Kasus Covid-19
Warga berolahraga di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta(Antara)

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyetop update covid-19 harian. Hal itu menyusul kebijakan Indonesia memasuki endemi.

"BNPB sudah tidak akan mengeluarkan update data penanganan covid-19," tulis pengumuman BNPB seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 2 Juli 2023.

BNPB mengatakan hal itu juga sejalan dengan terbitnya beleid terbaru. Yakni, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19.

Baca juga : Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Berakhirnya Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga : Ini Kondisi Covid-19 Usai Berstatus Endemi

"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," tulis Keppres Nomor 17 Tahun 2023, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.

Selanjutnya, Jokowi mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran covid- 19 sebagai bencana nasional. Melalui Keppres itu, Presiden mencabut tiga aturan lain covid-19.

Aturan tersebut yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keppres Nomor 17 Tahun 2023 mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Regulasi ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya