Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Berstatus Endemi, Pemerintah Hentikan Update Harian Kasus Covid-19

Theofilus Ifan Sucipto
02/7/2023 23:31
Berstatus Endemi, Pemerintah Hentikan Update Harian Kasus Covid-19
Warga berolahraga di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta(Antara)

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyetop update covid-19 harian. Hal itu menyusul kebijakan Indonesia memasuki endemi.

"BNPB sudah tidak akan mengeluarkan update data penanganan covid-19," tulis pengumuman BNPB seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 2 Juli 2023.

BNPB mengatakan hal itu juga sejalan dengan terbitnya beleid terbaru. Yakni, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19.

Baca juga : Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Berakhirnya Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga : Ini Kondisi Covid-19 Usai Berstatus Endemi

"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," tulis Keppres Nomor 17 Tahun 2023, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.

Selanjutnya, Jokowi mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran covid- 19 sebagai bencana nasional. Melalui Keppres itu, Presiden mencabut tiga aturan lain covid-19.

Aturan tersebut yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keppres Nomor 17 Tahun 2023 mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Regulasi ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya