Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
FASE Mina yang merupakan salah satu puncak ibadah haji hari ini berakhir, jemaah yang mengambil Nafar Tsaani dan telah menyelesaikan lontar jumrahnya, secara bertahap meninggalkan Mina dijemput petugas di tendanya dan selanjutnya dibawa ke hotel masing-masing jemaah.
“Sebanyak 156.730 jemaah atau 73,75% dari total jemaah melakukan nafar awal dan 33.033 jemaah atau 26,25% dari total jemaah melakukan nafar tsani,” kata Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (1/7).
Nafar Awal adalah pilihan untuk keluar dari Mina dan kembali ke Mekkah pada 12 Zulhijah. Jemaah Nafar Awal harus meninggalkan Mina pada hari Tasyrik kedua sebelum terbenamnya matahari. Sementara Nafar Tsani, pilihan keluar dari Mina pada 13 Zulhijah
Baca juga : Jalur ke Mahbas Jin Macet, Sebagian Jemaah Pilih Jalan Dikawal Petugas
“Bagi jemaah yang melakukan nafar awal seluruhnya telah diberangkatkan kembali ke hotel di Mekkah. Dan hari ini, jemaah yang melakukan Nafar Tsani secara bertahap meninggalkan Mina menuju hotelnya masing-masing,” lanjut Fauzin.
Seiring berakhirnya fase Mina, kata Fauzin, para petugas di hotel sudah bersiap menyambut jemaah. Petugas haji di sektor khusus Masjidil Haram juga sudah berada di posnya masing-masing menyambut jemaah yang akan menjalankan Tawaf Ifadah dan Sa’i.
Baca juga : Begini Temuan Ombudsman Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini
“PPIH mengimbau jemaah agar memanfaatkan waktu istirahat di hotel untuk memulihkan stamina tubuh sebelum menjalani Tawaf Ifadah dan Sa’i. Stamina prima jemaah sangat dibutuhkan saat tawaf Ifadhah dan Sa’i,” lanjutnya.
Bagi jemaah lansia, risti dan penyandang disabilitas, ujar Fauzin, dapat memanfaatkan layanan kursi roda dan skuter di Masjidil Haram untuk Tawaf dan Sa’i. Selain tidak mengurangi esensi dari Tawaf dan Sa’i-nya, memanfaatkan jasa kursi roda dan skuter tidak membuat jemaah kelelahan.
“Gunakan layanan resmi kursi roda dan petugas resmi di Masjidil Haram, abaikan bila ada tawaran jasa kursi roda tidak resmi, jangan sungkan meminta bantuan petugas haji Indonesia yang berada di Masjidil Haram,” ucap dia.
Disampaikan Fauzin, terdapat 29 jemaah haji yang meninggal dunia pada hari ini. Hingga Sabtu (1/7), total jemaah yang wafat sebanyak 249 orang, dengan rincian jemaah yang wafat di Arafah 13 orang, di Mina 51 orang, di Makkah sebanyak 146 orang, di Madinah sebanyak 36 orang, dan Jeddah sebanyak 3 orang. (Z-5)
Indonesia resmi ekspor 2.280 ton beras kualitas super premium ke Arab Saudi untuk jemaah haji 2026. Simak detail pengiriman perdana dalam sejarah haji RI ini.
Pada kuartal pertama 2025 saja, jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai lebih dari 547 ribu orang.
Kemenhaj terus mematangkan kesiapan jemaah haji Indonesia melalui program Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
MEDIAINDONESIA.COM, 8 Februari 2026, menurunkan berita berjudul ‘Lebih Awal, Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji 2026 Hari Ini’.
Kemenhaj memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
Metode TFG digunakan untuk memvisualisasikan pergerakan ribuan jemaah dan petugas di titik-titik krusial di Tanah Suci, termasuk saat puncak pelaksanaan ibadah haji.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved