Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IDUL Adha atau disebut juga Hari Raya Kurban merupakan saat perintah kurban dari Allah SWT dijalankan umat Islam. Hewan yang biasanya dikurbankan meliputi unta, sapi, domba, dan kambing.
Lantas apa hukum kurban bagi Nabi Muhammad SAW, umatnya, dan keluarga? Simak penjelasan para ulama di bawah ini.
"Hukum berkurban ialah wajib bagi Rasulullah SAW dan sunah muakadah bagi umatnya," ujar Abu Harits Al-Jāwi, pengasuh Fiqhgram di Instagram. Dalilnya, firman Allah:
Baca juga: 10 Persoalan dalam Fikih Kurban
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنحَر
Maka salatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah. (Surat Al-Kautsar: 2)
Yang mengarahkan kurban ke hukum sunah ialah hadis riwayat Tirmidzi.
Baca juga: Belum Akikah tapi Mau Kurban, Bolehkah?
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Aku diperintahkan untuk berkurban dan hal itu adalah sunnah bagi kalian.
Dan dalam riwayat Daruquthni
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
Diwajibkan atasku berkurban dan hal itu tidaklah wajib atas kalian. (Lihat Mughnil Muhtaj, Khothīb Syirbīni, Kitabul Udhiyah)
Untuk satu keluarga, hukumnya ialah sunah kifayah. Dalam arti, jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban, hal tersebut sudah mencukupi atas seluruh anggota keluarga.
Baca juga: 15 Masalah Kurban Dijawab Imam Nawawi Mazhab Syafii
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
ثُمَّ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ كَانَتْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ فَتُجْزِئُ مِنْ وَاحِدٍ رَشِيدٍ مِنْهُمْ لِمَا صَحَّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ
Kemudian jika keluarga berjumlah banyak, hukumnya sunnah kifayah. Mencukupi satu orang berkurban dari mereka. Sebagaimana telah sahih dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallah anhu, "Dahulu kami berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya." Jika tidak demikian, hukumnya ialah sunah ainiyah (sunnah yang berlaku untuk setiap perseorangan). (Tuhfatul Muhtaj (9/344)
Demikian penjelasan hukum kurban. Wallahu ta'ala a'lam. (Z-2)
Hewan kurban ini berasal dari unit-unit usaha Media Group seperti Metro TV, Media Indonesia, Indocater, dan Pangansari Utama
Berikut ini resep Creamy Goat Rosemary ala pemenang Master Chef Indonesia untuk mengolah daging kambing muda di momen Idul Adha.
Seiring dengan perayaan Idul Adha, masyarakat seringkali mengolah daging sapi untuk hidangan berkuah santan seperti tongseng, rendang, semur, malbi, atau sate.
Dalam persiapan untuk perayaan Idul Adha, koki selebritas Devina Hermawan memberikan beberapa tips berharga untuk mengolah daging sapi agar lebih empuk dan lembut.
Makeup natural ini pastinya sangat cocok untuk perempuan dengan gaya hijab. Selain itu, makeup ini juga cocok digunakan pada saat Hari Raya Idul Adha atau Idul Fitri.
Perayaan Idul Adha biasanya diiringi dengan hidangan daging sapi atau kambing yang diperoleh dari hasil berkurban.
IMAM An-Nawawi lahir pada pertengahan bulan Muharam tahun 631 H di kota Nawa. Menurut pendapat utama, ia meninggal dunia sementara umurnya tidak lebih dari 45 tahun.
Ada pendapat yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan ucapan tersebut.
Menurut Imam Nawawi, lanjut Abdurrachman, mayoritas para ulama berkata dengan pendapat tersebut.
IJTIMA Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman online (daring) dan mata uang kripto.
Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.
Dan yang wajib yaitu dia memantapkan niat itu di hatinya. Namun jika niat hati digabung dengan ucapan, itu lebih utama. Wallahu a'lam. (Raudhatut Thalibin: Jilid 2, Halaman 335)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved